Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Paiak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. 2. Dasar hukum pp ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Paiak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74; dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang jenis dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak. 3. PP ini mengatur mengenai jenis penerimaan negara bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari pusat laboratorium negara, balai besar, balai, dan loka rehabilitasi, dan klinik pada bnn provinsi dan bnn kabupaten/kota. Selain tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari balai besar, balai, dan loka rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
:12 Maret 2020
Tanggal Berlaku
:11 April 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.73, TLN NO.6479, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mclaksariakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun L997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembarar. Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
BAB I
PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari:
a.
PusatLaboratoriumNarkotika;
b.
Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
c.
Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
(1)
Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; dan
b.
Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2)
1 Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 4
(1)
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarifatas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika.
(2)
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penyidik Badan Narkotika Nasional;
b.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
Penyidik Tentara Nasional Indonesia; dan
d.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai denganketentuan 1peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNDANGAN
Pasal 5
Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa:
a.
praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika; dan
b.
program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LOKA REHABILITASI
Pasal 6
Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar RpO, oo (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LOKA REHABILITASI
Pasal 7
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LOKA REHABILITASI
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BADAN NARKOTIKA NASIONAL WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN202ONOMOR 73
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika serta prekursor Narkotika, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…