Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1978
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara umumnya dan wilayah Kecamatan Kendari khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kendari;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kendari telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan suatu Kota Administratif Kendari perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7)menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
BAB III
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kendari adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Kendari bertanggungiawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Kendari.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Kendari tetap berkedudukan di Kota Administratif Kendari.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kendari, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kendari.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Kendari menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Kendari pada khususnya.
Pasal 5
(1)
a.
Wilayah Kota Administratif Kendari meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kendari yang terdiri dari :
1.
DesaKandai
2.
Desa Mata
3.
Desa Kasilampe
4.
Desa Mangga Dua
5.
Desa Gunung Jati
6.
Desa Sadohoa
7.
Desa Benu-Benua
b.
Desa Tipulu 9.Desa Kemaraya 10.Desa Puwatu 11. Desa Mandonga 12.DesaAlo Lama 13.Desa Tobuuha 14.Desa Wua-Wua 15.Desa Labibia 16. Desa Lepo-Lepo 17.DesaAndonohu 18.Desa Lapulu 19.Desa Talia 20.Desa Anggoya 21.Desa Abeli 22.DesaNambo 23.Desa Bungkutoko 24.Desa Sambuli. b. Wilayah Desa Lepo-Lepo sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Bugis yang dipisahkan dari desa Konda, Kecamatan Ranomeeto;
c.
Wilayah Desa Andonohu sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Kambu yang dipisahkan dari desa Konda Kecamatan Ranomeeto.
(2)
Wilayah Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) huruf b dan c pasal ini, setelah dikurangi dengan Kampung Bugis dan Kampung Kambu, tetap merupakan Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto.
Pasal 6
(1)
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kendari dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Kendari, terdiri dari :
1.
Desa Kandai
2.
Desa Mata
3.
Desa Kasilampe
4.
Desa Mangga Dua
5.
Desa Gunung Jati
6.
Desa Sandohoa
7.
Desa Benu-Benua
b.
Desa Tipulu 9.Desa Kemaraya; b. Wilayah Kecamatan Mandonga, terdiri dari:
1.
Desa Puwatu
2.
Desa Mandonga
3.
Desa Alo Lama
4.
Desa Tobuuha
5.
Desa Wua-Wua
6.
Desa Labibia
7.
Desa Lepo-Lepo;
c.
Wilayah Kecamatan Poasia, terdiri dari:
1.
Desa Andonohu
2.
Desa Lapulu
3.
Desa Talia
4.
Desa Anggoya
5.
Desa Abeli
6.
Desa Nambo
7.
Desa Bungkutoko
8.
Desa Sambuh.
(2)
Sebagian Wilayah Kecamatan Kendari yang tidak termasuk dalam wilayah Kota Administratif Kendari, yang terdiri dari :
1.
Desa Lalongga Sumeeto
2.
Desa Tapulaga
3.
Desa Toli-Toli
4.
Desa Soropia
5.
5.Desa Toronipa
6.
Desa Bokori ditetapkan menjadi Kecamatan Soropia dalam lingkungan Wilayah Kabupaten Kendari dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Toronipa.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kendari berkedudukan di Kota Kendari.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kendari berkedudukan di Kandai.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Mandonga berkedudukan di Puwatu.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Poasia berkedudukan di Andonohu.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Kendari ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kendari.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kendari sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kendari.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kendari sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978,
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 24
Indra Hafit Zahrulswendar, Muh. Endriyo Susila, Tanto Lailam
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)Vol. 3No. 32022
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.