Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1972

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelesaian Hak Pemilikan Atas N.V. Voorheen Machinefabriek En Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1972
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 1972
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 1972
Tanggal Berlaku
:08 Juni 1972
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1972/ , LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1972
TENTANG
PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N.V. VOORHEEN MACHINEFABRIEK EN INGENIEURSBUREAU L.T.H.G. GOUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa N.V. Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau
b.
T.H.G. Gout berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi;
c.
bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan saham-sahamnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1968, ternyata bahwa saham-saham N.V.Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout pada saat dikenakan nasionalisasi seluruhnya dimiliki oleh sebuah perusahaan Indonesia yakni C.V.FAASRI d/h Firma ASRI,
d.
bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas N.V.Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1968;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N. V.VOORHEEN MACHINEFABRIEK EN INGENIEURSBUREAU L.T.H.G. GOUT
Pasal 1
Hak pemilikan C.V. FAASRI d/h Firma ASRI atas semua saham n. V. Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 telah dikenakan nasionalisasi, dan yang pada dewasa ini telah dijadikan unit produksi dari "Perusahaan Daerah Logam dan Mesin" Propinsi Jawa Barat dengan nama Gaya Bina, diakui.
Pasal 2
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan :
a.
peraturan perundangan yang berlaku ;
b.
kelancaran dan kelangsungan usaha dari unit-produksi tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya.
Pasal 3
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1972,
SOEHARTO
JENDERAL - TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL - T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…