Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1968
TENTANG SATYALANCANA PERISTIWA GERAKAN OPERASI MILITER VIII "DHARMA PHALA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa gerakan-gerakan operasi militer yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam rangka pembersihan dan permberantasan terhadap pemberontakan dari Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) di Kalimantan Barat adalah tugas mulia demi mempertegak kekuasaan serta Kedaulatan Negara yang berazaskan Pancasila;
b.
bahwa mengingat hal tersebut diatas menganggap perlu untuk menetapkan suatu Peraturan tentang pemberian Satyalancana sebagai penghargaan kepada Anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang secara aktip telah melakukan gerakan-gerakan operasi militer tersebut.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 124) ;
3.
Undang-undang Nomor 4 Drt. tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 44) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1958 i (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 143).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA PERISTIWA GERAKAN OPERASI MILITER VIII "DHARMA PHALA"
Pasal 1
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalamjangka waktu sejak tanggal 1 April 1967 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan/Keamanan secara aktip selama sedikit-dikitnya 30 (tiga-puluh) hari melakukan tugas dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan terhadap pemberontakan dan Gerombolan Cina Komunis (G.T.K.) yang merupakan gabungan antara Pasukan Gerilya Rakyat Serawak (P.G.R.S.) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU) yang timbul di Kalimantan Barat, diberi Tanda Penghargaan berupa Satyalancana dengan nama Satyalancana "Dharma Phala".
Pasal 2
Syarat waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 diatas dapat dirobah oleh Menteri Pertahanan/Keamanan.
BAB III
PERTAHANAN/KEAMANAN
Pasal 3
Kepada Warga Negara Republik Indonesia bukan Anggota Angkata Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kegiatan atas perintah dan petunjuk dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 diatas dapat diberi juga Satyalancana "Dharma Phala".
BAB IV
PERTAHANAN/KEAMANAN
Pasal 4
(1)
Satyalancana "Dharma Phala" berbentuk seperti dilukiskan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, ialah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku , dibuat dari logam berwarna perunggu mempunyai garis tengah 35 mm. Disebelah muka dilukiskan tulisan "Dharma Phala", gambar peta pulau Kalimantan dengan tulisan GOM VIII didalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkaran lukisan rangkaian padi dan kapas. Disebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan REPUBLIK INDONESIA.
(2)
Pita Satyalancana "Dharma Phala" berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm berwarna dasar biru tua dengan 5 (lima) lajur yang membagi pita tegak berwarna kuning emas, memakai pita denan 5 (lima) lajur yang membagi pita dalam 6 bagian yang sama lebar sebagai terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah.
BAB V
INDONESIA
Pasal 5
(1)
Kepada mereka yang telah menerima Satyalancana "Dharma Phala" dapat menerima lagi secara ulangan apa bila persyaratan sebagaimana ditentukan oleh pasal 1 Peraturan Pemerintah diatas terpenuhi kembali.
(2)
Pemberian ulangan tersebut dilakukan dengan melekatkan pada pita satu lobang kecil berbentuk bintang bersegi lima berwarna putih dibuat dari perak untuk tiap ulangan dengan catatan bahwa pemberian ulangan ini hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
BAB VI
TERPENUHI KEMBALI
Pasal 6
Satyalancana "Dharma Phala" diberikan oleh Menteri Pertahanan/Keamanan atas usul Panglima Angkatan masing-masing.
BAB VII
PERTAHANAN/KEAMANAN ATAS USUL PANGLIMA ANGKATAN MASING-MASING
Pasal 7
Tata-cara pelaksanaan dari pengusulan penyerahan dan lain-lain mengenai Satyalancana "Dharma Phala" ini diatur oleh Panglima Angkatan masing-masing.
BAB VIII
ANGKATAN MASING-MASING
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Juni 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 25 Juni 1968.
Sekretaris Negara R.I.
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T, N.I.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.