Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1967
TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KETUA/WAKIL KETUA SERTA ANGGOTA D.P.R.G.R. KAMI.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk memperbaiki dan mengubah besarnya tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Menteri Negara dan Ketua/Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. serta janda dan anak yatim/piatunya sesuai dengan perbaikan penghasilan pensiun bekas pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 30).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XxXIIII/MPRS/1967;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
4.
tahun 1951, tentang pemberian tunjangan kepada bekas Menteri Negara yang telah meletakkan jabatan;
5.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor 36) juncto Undang-undang Nomor 5 tahun i955 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 20), tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua/Anggota D.P.R.-G.R.;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 30) tentang perbaikan penghasilan pensiun bekas pegawai Negeri sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini;
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA/WAKIL KETUA SERTA ANGGOTA D.P.R.-G.R
Pasal 1
Arti pensiun-pokok. Yang dimaksud dengan "pensiun" ialah tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1951, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1959, tentang pemberian tunjangan kepada bekas Menteri Negara R.I. yang telah meletakkan
b.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1953,juncto Undang-undang Nomor tahun 1955, tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua/wakil-Ketua dan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kepada bekas pejabat Negara yang bersangkutan atau kepada janda/anak yatim piatunya.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB II
ARTI PENSIUN-POKOK
Pasal 2
Kenaikan pensiun-pokok.
(1)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji/gaji kehormatan menurut peraturan tentang kedudukan keuangan Menteri Negara atau Ketua/Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1961, dinaikkan sedemikian sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 150% (seratus lima puiuh perseratus) daripensiun pokok lama.
(2)
atau Ketua/Wakil-Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang berlaku antara 1 Mei 1957 dan 1 Januari 1961, dinaikkan sedemikian sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 250% (duaratus lima puluh perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(3)
atau Ketua/Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. yang beriaku antara 1 Mei 1952dan 1 Mei 1957, dinaikkan sedemikian sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 425% (empat ratus dua puluh lima perseratus) dari pensiun pokok lama.
(4)
menurut peraturan tentang kedudukan keuangan bagi Menteri Negara atau Ketua/wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang berlaku antara 1 Januari 1950 dan 1 Mei 1952, dinaikkan sedemikian sehingga pensiun-pokok baru menjadi 550% (lima ratus lima puluh perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(5)
sebelum 1 Januari 1950 dinaikkan sedemikian sehingga pensiun-pokok baru menjadi 850% (delapan ratus lima puluh perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(6)
Dalam penetapan pensiun-pensiun pokok berdasarkan ayat (l) s/d ayat (4) pasal ini, maka angka pensiun-pokok lama dan pensiun-pokok baru dibulatkan ke atas sehingga pecahan rupiah menjadi satu rupiah penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB III
KENAIKAN PENSIUN-POKOK
Pasal 3
Jumlahpensiun-pokok setelah dinaikkan menurut Pasal 2 peraturan ini tidak boleh kurang dari:
a.
Rp 300,- (tiga ratus rupiah), untuk pensiun bekas pejabat Negara yang bersangkutan;
b.
Rp 150,- (seratus lima puluh rupiah), untuk pensiun janda atau anak yatim-piatunya.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB IV
KENAIKAN PENSIUN-POKOK
Pasal 4
Pelaksanaan kenaikan penghasilan pensiun. Pelaksanaan kenaikan penghasilan pensiun menurut Peraturan ini dilakukan oleh Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB V
PELAKSANAAN KENAIKAN PENGHASILAN PENSIUN
Pasal 5
Tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan Daerah. Diatas pensiun-pokok berdasarkan peraturan ini diberikan tunjangan. keluarga dan tunjangan kemahalan daerah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Tunjangan pangan. Kepada penerima pensiun peraturan ini beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan menurut keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 7
Tunjangan khusus.
(1)
Apabila jumlah pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut pasal 2 dan 3peraturan ini masih kurang dari Rp 500,- (lima ratus rupiah), makakepada penerima-pensiun yang bersangkutan diberikan tunjangan khusus sedemikian besarnya sehingga jumlah pensiun-pokok baru ditambah tunjangan khusus menjadi Rp 500,- (lima ratus rupiah).
(2)
Tunjangan khusus termaksud ayat (l) pasal ini, diberikan disamping tunjangan menurut pasal 5 dan 6 peraturan ini.
(3)
Perubahan batas Rp 5o0,- (lima ratus rupiah) termaksud pada ayat (l) pasal ini ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Kepala Biro Pusat Statistik bersamaan waktunya dengan perubahan batas tunjangan khusus yang berlaku bagi pegawai Negeri sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB VIII
KHUSUS YANG BERLAKU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
Tunjangan-tunjangan lain. Apabila dianggap perlu, maka selain tunjangan-tunjangan tersebut pasal 6 sampai dengan pasal 8 dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain, yang pemberiannya ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB IX
TUNJANGAN-TUNJANGAN LAIN
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang, berkenaan dalam Peraturan ini, besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun-pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan-bulan Januari, Pebruari dan Maret1968, berjumlah75% (tujuh puluhlima perseratus) dari penghasilan itu.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967.
pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal.T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen.T.N.I.
Penjelasan Umum
1.Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 27) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 29) telah ditetapkan peraturan-peraturan tentang perbaikan gaji bagi Menteri Negara dan Ketua/Wakil Ketua/Anggota D.P.R.-G.R.
Gaji/gaji kehormatan berdasarkan peraturan baru itu akan menjadi dasar untuk menetapkan pensiun-pokok bagi Menteri Negara dan Ketua/Wakil Ketua/Anggota D.P.R.-G.R. yang akan berhenti setelah 1 Januari 1968.
2.Berhubung dengan itu, maka pensiun-pensiun pokok yang ditetapkan atas dasar gaji-gaji lama yangberlaku sebelum1
Januari 1968, perlu dinaikkan dan disesuaikan dengan pensiun yang dapat diberikan atas dasar peraturan-peraturan gaji baru.
3.Penyesuaian itu didasarkan atas imbangan antara gaji menurut peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 1968 dan gaji-gaji yang berlaku sebelum 1Januari 1968, yaitu berturut-turut: 3.1.a.gaji Menteri Republik Indonesia lama = Rp. 900,-sebulan.
3.1.b.Peraturan-peraturan gaji/gaji kehormatan yang berlaku antara 1Januari 1950 dan 1 Mei 1952, yakni:
3.1.1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1950 (L.N. tahun 1950 Nomor 15);
r. I.S.mulai 27 Desember 1949, gaji Menteri = Rp.1.500,-3.1.2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1950 (L.N. tahun 1950 Nomor 69) mulai 6 September 1950; gaji Menteri = Rp.
1.500,-3.1.3.Undang-undang Nomor 4 tahun 1950,mulai 1 Pebruari 1950;
3.1.3.1. Gaji Ketua D.P.R.= Rp.1.500,-;
3.1.3.2. Gaji Wakil Ketua = Rp.750,-;
3.1.3.3. GajiAnggota =Rp.750,-;
3.1.4.Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (L.N. tahun 1951 Nomor 40) mulai 1 Januari 1951;
3.1.4.1. Gaji Ketua D.P.R.= Rp.1.750,-;
3.1.4.2. Gaji Wakil Ketua =Rp.1.000,-;
3.1.4.3. Gaji Anggota = Rp.1.000,-;
3.2.Peraturan gaji/gaji kehormatan yang berlaku antara 1 Mei 1952 dan 1 Mei 1957.
3.2.1.P.P.Nomor 37/1952 (L.N. 1952 Nomor 54) mulai 1 Mei 1952 gaji Menteri = Rp. 1.800,-3.2.2.U.U. Nomor 10 tahun 1952 (L.N. 1952 Nomor 35) mulai 1 Mei 1952.
3.2.1.1.
Gaji Ketua D.P.R.
=Rp.2.000,-;
3.2.2.2.
Gaji Wakil Ketua
d. P.R.
=Rp.1.200,-;
3.2.2.3.
GajiAnggota D.P.R.= Rp.1.200,-;
3.2.3.U.U. Nomor 2/1954 (L.N.1954 Nomor 9) mulai 1 Januari 1954:
3.2.3.1.
=Rp.2.100,-;
3.2.3.2.
=Rp.1.500,-;
3.2.3.3.
Gaji Anggota DPR 3.3.Peraturan gaji/gaji kehormatan yang berlaku antara 1 Mei 1957 dan 1 Januari 1961.
3.3.1.P.P.Nomor 14/1957 (L.N. 1957 Nomor 23) mulai 1 Mei 1957 Gaji Menteri = Rp. 3.000,-
3.3.2.U.U.Nomor 12/1959.(L.N. 1959 Nomor 35) mulai 1 Mei 1959 gaji Menteri = Rp, 3.000,-3.3.3.U.U.Nomor 16/1958 (L.N.1958 Nomor 142)mulai1 Juli1957;
3.3.3.1.
Gaji Ketua D.P.R.=Rp.2.800,-;
3.3.3.2.
Gaji Wakil Ketua D.P.R.= Rp.2.000,-;
3.3.3.3. Gaji Anggota D.P.R.= Rp.2.000,-;
3.3.4.U.U. Nomor 81/1958 (L.N.1958 Nomor 145) mulai 1 Oktober 1958;
3.3.4.1.Gaji Ketua D.P.R.=Rp.3.250,-;
3.3.4.2.Gaji Wakil Ketua D.P.R.= Rp.2.750,-;
3.3.4.3.Gaji Anggota D.P.R.=Rp.2.750,-;
3.4.Peraturan Gaji yang berlaku antara 1 Januari 1961 sampai 1Januari1968;
3.4.1.P.P.Nomor 207/1961 (L.N. 1961 Nomor 248) mulai 1 Januari 1961 gaji Menteri =Rp.5.000,-;
3.4.2.P.P.Nomor 209/1961 (L.N. 1961 Nomor 250) mulai 1 Januari1961:
3.4.2.1.
Gaji Ketua D.P.R.
=Rp.6.000,-;
3.4.3.3.
Gaji Wakil Ketua
d. P.R.
=Rp.4.500,-;
3.4.2.3.
Gaji Anggota D.P.R.= Rp.3.500,-;
4. Disamping itu dianggap perlu pula untuk mengadakan penyederhanaan data ketentuan-ketentuan mengenai pemberian tunjangan-tunjangan di atas pensiun.
Jika sebelum 1 Januari 1968 berlaku ketentuan-ketentuan yang berlainan mengenai pemberian tunjangan-tunjangan tersebut, maka dengan peraturan ini kepada semua penerima pensiun terhitung mulai 1 Januari 1968 diberikan tunjangan-tunjangan yang sama untuk semua pensiun, baik yang ditetapkan sebelum maupun setelah 1Januari 1968.
5. Berhubung dengan berlakunya P.P. Nomor 15 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 27) dan P.P. Nomor 17 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 29) dan berubahnya sistim pemberian tunjangan-tunjangan atas pensiun, maka yang menjadi batal karena bertentangan dengan peraturan ini adalah peraturan-peraturan berikut:
a. P.P. Nomor 47 tahun 1954 (L.N. tahun 1954 Nomor 7) tentang pemberian tunjangan-tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan keluarga kepada penerima pensiun;
b. P.P.Nomor 35 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 Nomor 89) jo. P.P. Nomor 61 tahun 1958 (L.,N. tahun 1958 Nomor 147) tenang pemberian tunjangan kemahalan umum;
c. Per. Pres. Nomor 1 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 5) jo.
p. P. Nomor 16 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 233), Per. Pres. Nomor 227 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 284), Per. Pres. Nomor 17 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 83) tentang pemberian tambahan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas Menteri Negara dan bekas Ketua/Anggota D.P.R. serta janda dan/atau anak yatim-piatunya.
d. Per. Pres.Nomor 46 tahun 1964 (L.N. tahun 1964 Nomor 156);
e. Per. Pres. Nomor 12 tahun 1965 (L.N. tahun 1965 Nomor 69);
f. P.P.Nomor 38 tahun 1965 (L.N. tahun 1965 Nomor 10);
g. P.P. Nomor 20 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 41);
h. P.P. Nomor 3 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 5);
d. sampai dengan h tentang perbaikan penghasilan bagi penerimaan pensiun.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.