:Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Kemudian)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1957
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL "PGPN 1955" (PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 1955, LEMBARAN-NEGARA NO. 48 TAHUN 1955 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH KEMUDIAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu untuk segera menghapuskan perbedaan dalam pemberian gaji kepada peTbagai pangkat yang menurut "PGPN 1955" diatur menurut dua jenis golongan-golongan gaji yangberlainan;
b.
bahwa berhubung dengan hal itu perlu untuk mengubah peraturan tentang gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955) sebagaimana diubah dan ditambah kemudian, sedemikian sehingga semua pangkat-pangkat akan termasuk dalam satu jenis daftar pangkat dengan pemberian gaji menurut satu jenis golongan-golongan gaji;
Mengingat
:
1.
Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang peraturan untuk mengubah peraturan gaji pegawai negeri sipil pgpn 1955" (peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1955 sebagaimana diubah dan ditambah kemudian); sebagai berikut
:
Pasal 1
Untuk semua pangkat-pangkat, yang dalam Tampiran A Peraturan Gaji Negeri Sipi1 Repub1ik Indonesia ('TGPN1955") sebagaimana diubah dan ditambah kemudian, dicantumkan dalam daftar-daftar pangkat dan daftar aturan khusus golongan gaji Al, B1, BB1, Cl, Cc1, D1, DD1 dan E1 diberikan gaji berturut-turut menurut golongan gaji A2, B2, BB2, C2, CC2, D2,DD2 dan E2.
Pasal 2
Segala_sesuatu yangperlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, diatur oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
BAB III
URUSAN PEGAWAI
Pasal 3
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,_ memerintahkan supaya
Peraturan Pemerintah ini diundangkandalam Lembaran
nNegara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Apri1 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI,
ALISASTROAMIDJOJO
MENTERI KEUANGAN ai.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 10 Mei1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.