Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1956
TENTANG TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1954 DENGAN PASAL 81A
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 18) kurang cukup mengatur hal-hal mengenai pengangkatan wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan kecil, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 136 Undang-undang Pemilihan Umum;
b.
bahwa perlu menambah Peraturan Pemerintah tersebut dengan pasal baru yang menurut ketentuan-ketentuan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai wakil golongan kecil.
Mengingat
:
1.
Pasal 136 ayat 2 Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 29).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1954 DENGAN PASAL 81A
Pasal I
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 18) ditambah dengan satu pasal 81 a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81A
Pemerintah mengangkat wakil-wakil tambahan bagi masing-masing golongan kecil dan calon-calon termaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf b dan lain-lain calon yang disampaikan kepada Pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai tersebut di bawah ini :
a.
dapat dianggap memenuhi keinginan golongan kecil yang bersangkutan;
b.
dapat dipandang sebagai wakil golongan kecil yang bersangkutan dan.
c.
dianggap layak duduk dalam Badan-badan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 26 Juli 1956.
Pasal 81a
Pemerintah mengangkat wakil-wakil tambahan bagi masing-masing golongan kecil dan calon-calon termaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf b dan lain-lain calon yang disampaikan kepada Pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai tersebut di bawah ini
a.
dapat dianggap memenuhi keinginan golongan kecil yang bersangkutan
b.
dapat dipandang sebagai wakil golongan kecil yang bersangkutan dan
c.
dianggap layak duduk dalam Badan-badan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1956.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman.
Ttd.
MOELJATNO
Menteri Dalam Negeri.
Ttd.
SUNARJO
Diundangkan
pada tanggal 22 Agustus 1956
Menteri Kehakiman
Ttd.
MOELJATNO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.