Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 Dengan Pasal 81a
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 1956
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 1956
Tanggal Berlaku
:26 Juli 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 34, TLN. No. 1032, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1956
TENTANG
TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1954 DENGAN PASAL 81A

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 18) kurang cukup mengatur hal-hal mengenai pengangkatan wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan kecil, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 136 Undang-undang Pemilihan Umum;
b.
bahwa perlu menambah Peraturan Pemerintah tersebut dengan pasal baru yang menurut ketentuan-ketentuan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai wakil golongan kecil.
Mengingat
:
1.
Pasal 136 ayat 2 Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 29).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1954 DENGAN PASAL 81A
Pasal I
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 18) ditambah dengan satu pasal 81 a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81A
Pemerintah mengangkat wakil-wakil tambahan bagi masing-masing golongan kecil dan calon-calon termaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf b dan lain-lain calon yang disampaikan kepada Pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai tersebut di bawah ini :
a.
dapat dianggap memenuhi keinginan golongan kecil yang bersangkutan;
b.
dapat dipandang sebagai wakil golongan kecil yang bersangkutan dan.
c.
dianggap layak duduk dalam Badan-badan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BAB III
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 26 Juli 1956.
Pasal 81a
Pemerintah mengangkat wakil-wakil tambahan bagi masing-masing golongan kecil dan calon-calon termaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf b dan lain-lain calon yang disampaikan kepada Pemerintah yang memenuhi syarat-syarat sebagai tersebut di bawah ini
a.
dapat dianggap memenuhi keinginan golongan kecil yang bersangkutan
b.
dapat dipandang sebagai wakil golongan kecil yang bersangkutan dan
c.
dianggap layak duduk dalam Badan-badan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1956.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman.
Ttd.
MOELJATNO
Menteri Dalam Negeri.
Ttd.
SUNARJO
Diundangkan
pada tanggal 22 Agustus 1956
Menteri Kehakiman
Ttd.
MOELJATNO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…