1. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut.
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
3. KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
6. SENSOR FILM
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENGHARGAAN
9. PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
10. PENDANAAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PIDANA
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014
TENTANG LEMBAGA SENSOR FILM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5060);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA SENSOR FILM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2.
Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
3.
Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
4.
Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
5.
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
6.
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
7.
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
8.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk film cerita atau film noncerita.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "film cerita" adalah semua film yang mengandung cerita, termasuk film eksperimental dan film animasi. Yang dimaksud dengan "film noncerita" adalah semua film yang berisi penyampaian informasi, termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film ekperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.
(3)
Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup film iklan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "film iklan" adalah fi lm yang memuat materi iklan atau film informasi yang bersifat komersial dan/atau layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak umum.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
Bagian KesatuPembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 3
(1)
Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan penyensoran film dan iklan film.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "independen" adalah LSF dalam penyensoran yang meliputi meneliti, menilai, penentuan kelayakan, dan penentuan penggolongan usia film dan iklan film bebas dari pengaruh manapun.
(3)
LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 4
(1)
LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
(2)
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan organisasi LSF terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
wakil ketua merangkap anggota;
c.
anggota; dan
d.
sekretaris bukan anggota.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3)
Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 6
LSF mempunyai tugas :
a.
melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
b.
melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LSF mempunyai fungsi:
a.
perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan pedoman penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film agar dapat menghasilkan film dan iklan film yang bermutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberian kemudahan masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembantuan pemilik film dan iklan film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "film yang bermutu" adalah film yang baik dan benar serta layak ditonton.
f.
pemantauan apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film yang diedarkan, dipertunjukkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
LSF mempunyai wewenang :
a.
penentuan penggolongan usia penonton;
b.
pengembalian film dan iklan film yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk diperbaiki oleh pemillik film dan iklan film;
c.
penyensoran ulang (re-censor) film dan iklan film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film sesuai pedoman dan kriteria penyensoran;
d.
pemberian surat tanda lulus sensor yang dibubuhkan untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor;
e.
pembatalan surat tanda lulus sensor;
f.
pengusulan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman; dan
g.
pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang lulus dan yang tidak lulus sensor kepada Presiden melalui Menteri secara periodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF dan Tenaga Sensor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
LSF dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berpedoman pada tata kerja dan tata laksana.
(2)
Ketentuan mengenai tata kerja dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LSF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKeanggotaan
Pasal 11
(1)
LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepakaran di bidang:
a.
pendidikan;
b.
perfilman;
c.
kebudayaan;
d.
hukum;
e.
teknologi informasi;
f.
pertahanan dan keamanan;
g.
bahasa;
h.
agama; dan/atau
i.
kepakaran lain yang relevan.
(3)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a.
pendidikan 1 (satu) orang;
b.
kebudayaan1 (satu) orang;
c.
komunikasi dan informasi 1 (satu) orang;
d.
agama 1 (satu) orang; dan
e.
ekonomi kreatif 1 (satu) orang.
(4)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d.
memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
e.
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Masa jabatan anggota LSF selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Calon anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi anggota LSF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pemangku kepentingan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pemerintah dan pemerintah daerah
b.
pelaku kegiatan perfilman;
c.
pelaku usaha perfilman; dan
d.
masyarakat.
(3)
Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dan berjumlah gasal.
(4)
Panitia seleksi dalam memilih calon anggota LSF bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota LSF kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Yang dimaksud berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketentuan ini bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 16
(1)
Sebelum memangku jabatannya, anggota LSF mengucapkan sumpah atau janji.
(2)
Pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota LSF dilakukan dihadapan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Anggota LSF berhenti karena:
a.
berakhir masa jabatannya;
b.
mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau
c.
meninggal dunia.
(2)
Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota LSF diberhentikan karena:
a.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LSF;
b.
dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik;
c.
menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.
berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
f.
tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Menteri mengusulkan pemberhentian anggota LSF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal anggota LSF berhenti dan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
(2)
Masa jabatan pengganti antarwaktu adalah sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan LSF yang digantikan.
(3)
Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama kurang dari 2 (dua) tahun tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus:
a.
tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat pemilihan calon anggota LSF;
b.
berasal dari unsur yang sama;
c.
memenuhi syarat calon anggota LSF; dan
d.
bersedia dicalonkan.
(2)
Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada Presiden calon pengganti antarwaktu tanpa melalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKode Etik dan Komite Etik
Pasal 21
(1)
LSF menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota LSF dan Tenaga Sensor selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LSF.
(2)
Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LSF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik, Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad hoc.
(2)
Anggota komite etik berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang etika penyensoran serta merupakan tokoh-tokoh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 23
(1)
LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran film.
(2)
LSF dapat melibatkan tenaga ahli dan wakil organisasi kemasyarakatan untuk memberi masukan terhadap film yang disensor.
(3)
Dalam melaksanakan penyensoran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSF dapat mengenakan tarif penyensoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF.
(2)
Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:
a.
pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
b.
film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
c.
film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
d.
film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
(3)
Proses penyensoran film dan iklan film dilaksanakan oleh kelompok penyensor yang terdiri atas:
a.
anggota LSF; dan
b.
Tenaga Sensor.
(4)
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat di antara kelompok penyensor atas suatu film dan iklan film diteruskan ke sidang pleno untuk mendapatkan keputusan.
(5)
Setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang disensor.
Penjelasan: Prinsip dialogis dimaksudkan untuk menumbuhkan swasensor (self-censhorship) masyarakat serta menumbuhkan kemampuan diri kalangan film dan iklan film dalam berkarya berdasarkan kebebasan berkreasi sejalan dengan dinamika masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa.
(2)
Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawab, harkat, dan martabat bangsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
Pelaksanaan penyensoran oleh LSF dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai di dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dikeluarkan oleh LSF dan ditandatangani oleh Ketua LSF.
(2)
Dalam hal Ketua LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, baik berhalangan tetap maupun berhalangan tidak tetap, surat tanda lulus sensor ditandatangani oleh Wakil Ketua LSF.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Film dan iklan film yang sudah selesai disensor digolongkan ke dalam usia penonton film sebagai berikut:
a.
untuk penonton semua umur;
b.
untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c.
untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d.
untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
(2)
LSF menetapkan kelayakan film dan iklan film ke dalam penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPedoman Penyensoran
Pasal 29
(1)
Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
(2)
Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi:
a.
kekerasan, perjudian, dan narkotika;
b.
pornografi;
c.
suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d.
agama;
e.
hukum;
f.
harkat dan martabat manusia; dan
g.
usia penonton film.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKriteria Penyensoran
Pasal 30
(1)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.
(2)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
(3)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan teknik penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.
(4)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.
(5)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi suku, ras, kelompok, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan.
(6)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.
(7)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang negara.
(8)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi harkat dan martabat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f meliputi adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
(9)
Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film yang dikaitkan dengan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenggolongan Usia
Pasal 32
Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:
a.
untuk penonton semua umur;
b.
untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c.
untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d.
untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton semua umur apabila memenuhi kriteria:
a.
dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak;
b.
berisi tema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau monolog sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;
c.
mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan;
d.
tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan/atau monolog, yang mengakibatkan mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
e.
tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
f.
tidak mengandung adegan visual dan/atau dialog dan/atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan/atau guru, memaki orang lain dan/atau menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik, dan/atau dusta;
g.
tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama;
h.
tidak mengandung adegan visual horor dan sadis; dan/atau
i.
tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
a.
mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreatifitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
b.
berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak-anak ke remaja; dan/atau
c.
tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
a.
mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
b.
berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
c.
berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;
d.
berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau
e.
tidak menampilkan adegan sadisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
a.
judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;
b.
tema dan permasalahan keluarga;
c.
adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;
d.
penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat; dan/atau
e.
pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggolongan usia sebagaimana dimaksud Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenarikan Peredaran Film dan Iklan Film
Pasal 38
(1)
Film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat.
(2)
Ketentuan mengenai penarikan film dan iklan film dari peredaran diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 39
(1)
Sekretariat LSF dipimpin oleh Sekretaris LSF.
(2)
Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil.
(3)
Sekretariat LSF mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada LSF.
(4)
Sekretariat LSF secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri.
(5)
Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat LSF ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Sekretariat LSF mempunyai fungsi:
a.
penyusunan dan pelaksanaan bahan rumusan kebijakan di bidang penyensoran;
b.
penyusunan rencana dan program;
c.
pengelolaan urusan sumber daya; dan
d.
pengelolaan urusan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENAGA SENSOR
Pasal 41
(1)
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran:
a.
melaksanakan penelitian, penilaian, dan analisa terhadap suatu film dan iklan film untuk dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum;
b.
memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika;
c.
melaporkan hasil penelitian, penilaian, dan pemantauan kepada LSF.
(2)
Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan pegawai negeri sipil.
(3)
Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat; dan
b.
Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(4)
Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.
(5)
Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d.
memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu;
f.
memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan kearifan lokal; dan
g.
mampu melakukan penilaian terhadap isi film.
(2)
Tenaga Sensor dipilih melalui seleksi oleh panitia seleksi.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Tenaga Sensor yang terpilih diangkat oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Tenaga Sensor sebelum melaksanakan tugas, wajib mengucapkan sumpah atau janji.
(2)
Pengambilan sumpah atau janji bagi para Tenaga Sensor film dilakukan oleh Ketua LSF
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 44
(1)
LSF dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Selain dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, LSF dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, anggota LSF yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pengambilan sumpah atau janji para anggota LSF berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 48
Penjelasan Umum
Kesadaran manusia akan kebutuhan hiburan memberi peluang besar pada industri perfilman untuk mengembangkan usahanya dalam melayani masyarakat. Perkembangan industri perfilman menjadi salah satu aspek signifikan dalam pergerakan roda perekonomian negara. Pada beberapa negara industri justru menjadi salah satu ujung tombak perekonomian negaranya.
Indonesia memiliki kondisi yang berbeda dengan negara-negara yang menjadi pelaku utama industri perfilman global. Kondisi Indonesia yang memiliki keterbatasan aspek produksi film nasional menjadikan negara ini lebih banyak mengakses komoditi film dari luar/mengimpor film. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh pada perkembangan dan pembangunan industri perfilman nasional. Pengaruh yang dibawa oleh film dari luar tidak hanya berupa pengaruh dalam makna sistem dan teknis semata, namun juga pengaruh dalam makna ideologis. Bentuk ideologis itu bisa berupa nilai dan norma yang berbeda dengan ketetapan hukum di Indonesia. Perbedaan ini baik secara langsung maupun tak langsung akan berimbas pada dekonstruksi dan perubahan nilai dan norma yang belum tentu bermakna positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Film sebagai sebuah komoditas informasi hiburan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai, norma, dan budaya yang dibawanya. Perkembangan perfilman sedikit banyak tentu saja akan mempengaruhi pola dan gaya hidup masyarakat yang mengaksesnya. Hadirnya nilai dan norma baru ini merupakan aspek-aspek yang mempunyai potensi membentuk budaya baru atau merubah budaya yang sudah ada.
Beberapa aspek tersebut mungkin tidak sesuai dengan nilai dan norma luhur yang sudah ada di Indonesia dan telah terwariskan dari generasi ke generasi.
Nilai yang dibawa dalam film tidak selalu berasal dari ideologi barat, tidak selalu berasal dari film impor saja. Nilai dan norma yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia juga sangat mungkin berasal dari film produksi dalam negeri. Kondisi ini tentu saja harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah dan masyarakat. Sebuah upaya untuk menciptakan filter budaya bangsa dari rongrongan budaya luar dan dalam yang bersifat destruktif dan sudah selayaknya menjadi prioritas dalam konteks pembangunan perfilman nasional.
Penyensoran dilaksanakan dengan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor yaitu pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah. Film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor dikembalikan kepada pemilik film untuk diperbaiki sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor. Selain masyarakat wajib dilindungi dari pengaruh negatif film, masyarakat juga diberi kesempatan untuk berperan serta dalam perfilman, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.
Lembaga Sensor Film (LSF) pada dasarnya diperlukan untuk melindungi masyarakat dari beberapa persoalan di atas. LSF harus dapat melakukan fungsinya sebagai sensor yang profesional.
Film sebagai sebuah kesatuan narasi audio-visual tidak bisa dipilah menjadi bagian kecil yang terpisah. Film memiliki kesatuan makna yang hanya bisa diidentifikasi dalam sebuah urutan narasi dari awal sampai pada akhir. Hal inilah yang menjadikan tugas LSF lebih bersifat terurai dan jelas. Penghilangan sebuah adegan yang substansial akan menghilangkan makna film itu sendiri. Masalah ketidakjelasan ini akan mengundang persepsi yang beragam dan multitafsir atas kandungan isi film dan iklan film di Indonesia. Untuk maksud tersebut dibentuk Peraturan Pemerintah yang memberikan landasan hukum dan kepastian hukum.
Penyensoran film dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Keanggotaan Lembaga Sensor Film, Pedoman dan Kriteria Penyensoran Film dan Iklan Film, Sekretariat Lembaga Sensor Film, Tenaga Sensor, serta Pendanaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.