Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 April 1973
Tanggal Pengundangan
:13 April 1973
Tanggal Berlaku
:13 April 1973
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1973
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha untuk mengarahkan dan mengamankan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pembangunan perekonomian dipandang perlu adanya suatu lembaga keuangan yang bergerak disektor pengembangan usaha swasta nasional dengan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas;
b.
bahwa sebagian dari modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud pada sub a diatas berupa dan berasal dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan termaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 :23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang .
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2842);
5.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
6.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini;
(2)
. Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah Perusahaan Perseroan yang didirikan secara bersama-sama oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk: (a). menumbuhkan serta menggairahkan kemampuan berusaha dari pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan mengusahakan segala macam bantuan yang diperlukan untuk mencapainya tanpa mengabaikan kaidah-kaidah berusaha yang sehat; (b). membantu kelancaran pertumbuhan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dengan jalan:
1.
mengadakan penyertaan modal dalam modal dasar perusahaan-perusahaan termaksud,
2.
mengadakan identifikasi dari proyek serta menyusun feasibility studies bagi perusahaan-perusahaan termaksud,
3.
menyediakan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mengatasi masalah tekhnis dan pemasaran perusahaan-perusahaan termaksud, (c). menciptakan kondisi berusaha yang lebih baik bagi pengusaha-pengusaha yang tergolong ekonomis lemah agar mereka dapat tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha yang cukup dapat diketengahkan.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
. Modal dasar PERSERO berjumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah).
(2)
. Modal dasar PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas: 200 (dua ratus) helai saham serie A, nominal a Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). 8.000(delapan ribu) helai saham serie B, nominal a Rp. 1.000.000,-(satu jutarupiah).
(3)
. Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) Pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian oleh: Negara Republik Indonesia sejumlah: 160(seratus enam puluh) helai saham serie A dan 400(empat ratus) helai saham serie B. Bank Indonesia sejumlah: 40(empat puluh) helai saham serie A dan 100(seratus) helai saham serie B.
(4)
. Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
(5)
. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagai mana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
. Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
. Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan hak sub-stitusi kepada seorang Menteri atau Pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Menteri atau Pejabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa
Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan
BAB V
KETENTUANPENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
akan diatur tersendiri.
Pasal 7 ...

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-6-
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1973
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

POLA KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING USAHA

Fadhilah, Meita
Jurnal Yustitia Vol. 9 No. 1 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…