Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1963
TENTANG PENETAPAN TENGGANG WAKTU PERALIHAN PELAKSANAAN USAHA PETAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BUKAN PERUSAHAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia sebagai negara baru yang berdaulat penuh tidak berkewajiban untuk mengakui hak-hak pertambangan yang diberikan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda kepada perusahaan atau perseorangan;
b.
bahwa Pemerintah Indonesia telah mengijinkan sementara perusahaan-perusahaan bukan perusahaan negara yaitu perusahaan-perusahaan asing di Indonesia untuk meneruskan usaha pertambangan minyak dan gas bumi dalam tenggang waktu yang singkat dengan memberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan politik perminyak baru seperti yang ditentukan dalam Undang-undangNo. 44 Prp tahun 1960;
c.
bahwa perusahaan-perusahaan asing tersebut tidak melaksa nakan sebagaimana mestinya ketentuan-ketentuan sementara yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 476/1961 dan telah lalai memenuhi maksud dari politik Indonesia dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi, seperti antara lain: (1 )memajukan kemakmuran nasional dengan jalan memperluas pasaran diluar negeri dan/atau menemukan serta membangun cadangan-cadangan baru: (2) mendirikan atau memajukan industri dalam negeri tanpa fasilitas-fasilitas istimewa; (3) melaksanakan sepenuhnya suatu rencana pendidikan dan atau penempatan pegawai-pegawai berkebangsaan Indonesia dalam jabatan-jabatan yang mempunyai tanggung-jawabpenuh; (4) membantu pemerintah dalam usaha perbaikan persediaan valuta sing (devisen); (5) menerima serta memenuhi keinginan Pemerintah yang sungguh-sungguh akan penyelesaian perjanjian kerja baru yang berjiwakan prinsip-prinsip politik nasional sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang perminyakan/gas bumi yang baru tersebut;
d.
bahwa selama lebih dari dua setengah tahun Pemerintah berusaha untuk menyelesaikan sesuatu perjanjian dengan perusahaan-perusahaan asing tersebut menurut dasar kerja sama baru, syarat-syarat umum sebagai kontraktor dan pembagian keuntungan 60 persen untuk Pemerintah dan 40 persen untuk perusahaan;
e.
bahwa berlarutnya keadaan demikian atau melanjutkan usaha- usaha melalui perundingan-perundingan dengan perusahaan- perusahaan asing tersebut atau membiarkan perusahaan-peru sahaan asingtersebut melaksanakanusaha berdasarkan ketentuan-ketentuan peralihan dalam pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tanpa pembatasan waktu tidak dapat dipertanggung-jawabkan lebih lama lagi.
f.
bahwa demi kepentingan usaha pembangunan industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang sesuai dengan politik nasional, maka Pemerintah tidak hendak terikat selanjutnya oleh perun dingan-perundingan yang tidak memberikan jaminan-jaminan yang diperlukan;
g.
bahwa disamping keperluan akan penetapan pengakhiran waktu bekerjanya perusahaan- perusahaan asing menurut ketentuan-ketentuan peralihan dirasa perlu jugaa menertibkan pertanggungan-jawab finansil perusahaan-perusahaan asing tersebut dalam masa peralihan berdasarkan peraturan- peraturan yang telah ditentukan.
Mengingat
:
1.
Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
3.
Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.476 tahun 1961;
4.
Pasal 22 ayat (1)dan ayat (3)Undang-undangNo.44 Prp. tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN TENGGANG WAKTU PERALIHAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BUKAN PERUSAHAAN NEGARA
Pasal 1
Tenggang waktu peralihan untuk melaksanakan usaha per tambangan minyak dan gas bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan perusahaan Negara sebagaimana disebut dalam pasal 22 ayat (1) dan ayat (3)Undang-undang No.44 Prp tahun 1960, akan berakhir pada tanggal 15Juni 1963 jam 24.00waktu Jawa.
Penjelasan Pasal:
Saat berakhirnya tenggang waktu pada tanggal 15 Juni 1963 adalah juga saat dicabutnya peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan sementara dalam waktu peralihan, sebagai ditentukan dalam ayat (1) dan(3) pasa] 22 Undang-undangNo. 44 Prp tahun 1960. Pasal 2dan 3. Kesempatan diberikan untuk memilih salah satu jalan, menglikwideer usaha atau bekerja berdasarkan peraturan-peraturan baru yang akan berlaku sejak tanggal 16 Juni 1963, apabila perusahaan-perusahaan yang bersangkutan gagal untuk mendapatkan atau tak menghendaki sesuatu kontrak dengan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 44 tahun 1960 selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 1963.
Pasal 2
(1)
Tiap orang atau perusahaan yang terkena oleh peraturan ini diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk waktu tidak lebih dari lima bulan, terhitung dari tanggal berlakunya peraturan Pemerintah ini, dengan maksud memberi kesempatan mengakhiri/menyelesaikan usaha-usahanya dalam waktu tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Suatu panitia akan dibentuk untuk mengatur penyelesaian hak-hak/kewajiban-kewajiban yang wajar dan layak dari fihak-fihak yang berkepentingan yang terkena oleh ketentuan ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
Perorangan atau perusahaan yang tidak memilih prosedur yang ditentukan pada pasal 2 ayat (1) peraturan ini diperbolehkan melanjutkan usaha mereka berdasarkan peraturan-peraturan baru yang akan berlaku mulai tanggal 16 Juni 1963.
BAB IV
YANG AKAN BERLAKU MULAI TANGGAL 16 JUNI 1963
Pasal 4
(1)
Pertanggungan-jawab finansiil untuk waktu sedari tanggal 28 Agustus 1961 bagi perusahaan-perusahaan yang berusaha sebelum berlakunya ketentuan-ketentuan peralihan yang diten tukan dalam pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp.tahun 1960, tenggang wakktu peralihan mana sekarang telah ditetapkan me nurut pasal 1 peraturan ini, diatur serta ditentukan oleh Keputusan No. 476 tahun 1961 sedangkan untuk jangka waktu sebelumnya diatur dan ditentukan oleh peraturan-peraturan yang telah berlaku pada waktu itu.
(2)
Pasal 7 dari Keputusan No. 476 tahun 1961 ditetapkan sebagai pembagian penghasilan keuntungan setelah ongkos-ongkos usaha, tidak termasuk bea- cukai serta bea import/export serta pungutan-pungutan pemerintah lainnya yang bukan pajak-pajak atas pendapatan perseroan, dengan ketentuan bahwa jumlah 60% penghasilan tersebut merupakan pembayaran jumlah penghasilan dalam valuta asing dan 60% pembayaran jumlah penghasilan dalam valuta rupiah. Bea cukai serta bea import/export serta pungutan-pungutan Pemerintah lainnya tersebut merupakan pembayaran-pembayaran tambahan kepada Pemerintah yang dapat dilaksanakan dalam valuta rupiah.
(3)
Pembayaran penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) pasal ini merupakan pembayaran pajak-pajak atas pendapatan, pembayaran mana dilakukan dalam mata uang dollar (U.S.) dan/atau pound sterling pada bagian yang diperhitungkan sebagai penghasilan dalam valuta asing dan dalam mata uang rupiah untuk bagian penghasilan dalam valuta rupiah.
(4)
Pembayaran-pembayaran perusahaan-perusahaan yang terhutang berdasarkan peraturan ini harus diselesaikan dalamwaktu 90(sembilan puluh)hari terhitung dari berlakunya peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan apabila ada kelebihan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada Pemerintah dalam waktu peralihan tersebut, maka kelebihan jumlah uang rupiah terseebut akan diserahkan kembali kepada perusahaan-perusahaan yang berkenaan.
(5)
Penukaran uang dari mata uang asing ke mata uang rupiah (remittances) yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam waktu peralihan untuk kebutuhan akan pembayaran ongkos-ongkos dalam mata uang rupiah dan/atau pembayaran bea-cukai, bea import/export, tidak boleh dianggap sebagai pembayaran bagian penghasilan Pemerintah seperti dimaksud dalam ayat dan(3) pasal ini.
(6)
Pembayaran-pembayaran yang terhutang kepada Pemerintah menurut pasal ini dibayar dan disetor pada rekening Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian Dasar Pertambangan-Direktorat Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Untuk mencegah berbagai tafsiran mengenai ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden termaksud khusus mengenai pengertian "pembagian penghasilan" yang disebut dalam pasal 7 Keputusan Presiden tersebut maka dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan sebagai pengertian, keuntungan setelah dipotong ongkos-ongkos usaha. Penghasilan diperoleh dari export yaitu dalam mata uang asing setelah dipotong ongkos-ongkos usaha dalam mata uang tersebut dan diperoleh dalam mata uang rupiah dari penjualan hasil-hasil minyak didalam negeri. Pembayaran 60% penghasilan bagian pemerintah dari penjualan keluar negeri dan 60% dari penjualan kedalam negeri tersebut diatur dalam ayat (3)jo ayat (2)pasal ini. Ditentukan juga dalam ayat (2) perbedaan antara penghasilan atau keuntungan sebuah perusahaan dan pembayaran-pembayaran bea cukai dan pungutan-pungutan pemerintah lainnya yang dipotong oleh perusahaan bersangkutan terlebih dahulu dalam perhitungan-perhitungan untuk menentukan besarnya keuntungan pembayaran-pembayaran bea cukai dan tidak termasuk dalam pembayaran 60%, penghasilan tersebut. Pembayaran 60% tersebut merupakan dan ditentukan sebagai pembayaran pajak atas pendapatan perusahaan perseroan. Ayat (5) pasal ini menentukan perbedaan antara penerimaan valuta asing asal 60% penghasilan export oleh Pemerintah dan valuta asing yang terdapat berdasarkan penukaran (exchange). Jumlah valuta asing yang diperdapat oleh Pemerintah berdasarkan penukaran, dimana perusahaan menerima harga lawannya(counter-value)dalam rupiah untuk maksud pembayaran ongkos-ongkos usahanya dalam mata uang rupiah tersebut, tidak boleh diperhitungkan dengan atau dianggap sebagai pembayaran penghasilan export (60%) kepada Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3). Ongkos-ongkos yang demikian diperoleh kembali oleh perusahaan melalui penjualan minyak/hasil-hasil minyak kita keluar negeri sedangkan dengan ketegasan perbedaan yang wajar tersebut sebagaimana mestinya Pemerintah akan memperoleh valuta asing baik dari penghasilan export dan dari penukaran uang. Ayat (6) mengatur koordinasi yang diperlukan sebelum dilaksanakan distribusi dari pemasukan-pemasukan tersebut.
BAB V
YANG AKAN BERLAKU MULAI TANGGAL 16 JUNI 1963
Pasal 5
Terhadap orang-orang yang tidak mematuhi kerja-sama dengan instansi-instansi Pemerintah yang bersangkutan atau menghalang- halangi kelancaran serta effisiensi pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi, akan berlaku Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan. Adalah suatu kewajiban bagi mereka dalam industri minyak dan gas bumi untuk memelihara dan mengusahakan semua fasilitas-fasilitas produksi, pengolahan serta distribusi, instalasi-instalasi termasuk setiap sifat macam perbaikannya, tak terbatas pada terminals, saluran-saluran pipa atau fasilitas-fasilitas penimbunan, pemberian jasa-jasa yang merupakan pelengkap usaha pokok, jalan-jalan, pelabuhan-pelabuhan dan galangan-galangan dan lain- lain terlepas apakah telah dipilih atau tidaknya prosedure ayat (1) pasal 3 oleh yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Maksud dan tujuan adalah cukup jelas ialah terutama sebagai peringatan akan diambilnya tindakan-tindakan tegas terhadap barang siapa hendak memancing diair keruh, atau melaksanakan sabotage dan perbuatan-perbuatan lain yang mengacaukan dan untuk mencegah sejauh mungkin penghambatan serta stagnatie dalam produksi dan distribusi dalam keadaan bagaimanapun juga.
BAB VI
YANG AKAN BERLAKU MULAI TANGGAL 16 JUNI 1963
Pasal 6
Sewaktu-waktu jikalau ini diperlukan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan akan mengeluarkan perintah-perintah/ketentuan dalamrangka tafsiran, pelaksanaanserta administrasi peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. TermasukdalamLembaran-Negara tahun 1963No.26. Diketahui : Menteri/PejabatSekretaris Negara.
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.)
BAB VII
PERATURAN INI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. TermasukdalamLembaran-Negara tahun 1963No.26. Diketahui : Menteri/PejabatSekretaris Negara.
a. W.SURJOADININGRAT(S.H.)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26April 1963.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1963.
Sekretaris Negara.,
MOHD. ICHSAN.
Penjelasan Umum
1.
Dengan berlakunya Undang-undangNo.44 Prp tahun 1960 yaitu Undang-undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 26 Oktober 1960 Indonesia telah merombak secara tegas pokok-pokok dasar pengusahaan minyak dan gas bumi lama yang diatur dalam Indische Minjwet dan Mijnordonnantie serta memberikan dasar-dasar baru yang sesuai dengan politik perminyakan baru akibat kembalinya kita pada Undang-undang Dasar 1945, ketentuan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 danManifesto Politik Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui pokok-pokok yang menjiwai Undang-undangNo. 44 Prp tahun 1960 adalah pertama-tama kepercayaan pada kemampuan sendiri dimana penguasaan kekayaan alam yang menjadi milik rakyat Indonesia diserahkan kepada Pemerintah yang menyerahkan pelaksanaan pengusahaan kepada Perusahaan Negara sebagai kuasanya akan tetapi apabila pelaksanaan pengusahaan ini belum dapat dikerjakan sendiri baik karena kekurangan modal/atau know-howmaka berdasarkan syarat-syarat tertentu PerusahaanNegara dapat
mengadakan kerja-sama dengan fihak asing seberapa perlunya.
Bahwa pada waktu diundangkannya Undang-undangNo. 44 Prp tahun 1960 tersebut ada tiga perusahaan asing atau perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh modal asing yang bekerja di Indonesia berdasarkan peraturan-peraturan lama yaitu Caltex-Pasific, Stanvac dan Shell, perusahaan-perusahaan asing mana oleh Undang-undang tersebut diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Pemerintah telah menunjukkan good-willnya dengan diberikannya kesempatan tersebut yang merupakan kebijaksanaan dalam masa peralihan dimana perusahaan-perusahaan asing sementara diperbolehkan melaksanakan terus pengusahaan minyak/gas bumi sebagaimana ditentukandalam pasal 22 Undang-undangNo.44 Prp tahun 1960 tersebut.
2.
Setelah berusaha lebih dari dua setengah tahun melalui perundingan-perundingan ternyata dan Pemerintah harus menarik kesimpulan bahwasanya perusahaan-perusahaan asing tersebut belum mau mengerti maksud dari politik perminyakan baru dan tak mau memenuhi panggilan-panggilan zaman yang merupakan tuntutan-tuntutan dalam dunia sekarang yang dalam masa dekat akan menuju kepada realisasi pembaharuan hubungan-hubungan dan kedudukan, realisasi/penetapan keseimbangan-keseimbangan yangwajar danadil antara negara produsen kekayaan-kekayaan alam dan pengusaha asing, antara negara produsen dan negara yang membutuhkannya, hubungan-hubungan kerja-sama mana harus menjamin perbaikan nasib yang merupakan syarat utama bagi kemajuan sesuatu negara/bangsa yang berdaulat dan merupakan sumbangan pula bagi perbaikan suasana antara bangsa-bangsa didunia.
Perusahaan-perusahaan asing tersebut pada prinsipnya menerima kedudukan baru mereka, kedudukan sebagai kontraktor (pemborong) dari Perusahaan Negara untuk cabang-cabang usaha tertentu, pembagian keuntungan 60/40, akan tetapi mereka tidak mau atau belum dapat menerima realisasi secara konsekwen dari prinsip-prinsip kerja-sama serta memikul akibat-akibatnya dalam rangka politik perminyakan baru tersebut.
Karena itu kelangsungan pelaksanaan usaha berdasarkan ketentuan pasal 22 Undang-undang No.44 Prp tahun 1960oleh perusahaan-perusahaanasing tersebut tidakdapat dipertahankan lebih lama lagi atau dibiarkan berlarut-larut, sebab akan menyalahi sifat sementaranya sedangkan perundingan-perundingan tak memberikan sesuatu pengharapan atau jaminan-jaminan tertentu yang diperlukan.
Pun ternyata juga membiarkan perusahaan-perusahaan asing itu bekerja dengan ketentuan-ketentuan sementara tersebut telah merugikan kepentingan nasional dan menghambat pembangunan serta pertumbuhan yang sehatdari perindustrian minyak khususnya. Bahwa peraturan-peraturan dalam waktu peralihan antara lain Keputusan Presiden No.476 tahun 1961 tidak dipatuhi atau dilaksanakan sebagaimana semestinya sehingga dirasa perlu untuk dalam peraturan ini menertibkan ketentuan-ketentuannya untuk mencegah bermacam-macam tafsiran selanjutnya.
Pemerintah telah cukup sabar dan tak dapat membiarkan keadaan demikian berlarut-larut sehingga berdasarkankekuasaan yang diberikan dalam Undang-undangkhususnya dalam Pasal 22 Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 maka Pemerintah dengan peraturan ini menetapkan pengakhiran dari waktu peralihan termaksud yaitu pada tanggal 15 Juni 1963 jam 24.00 (waktu Jawa), pada tanggal mana berakhirlah pelaksanaan usaha perusahaan-perusahaan asing dalam masa peralihan sebagaimana ditentukan dalam ayat-ayat 1 dan 3 Pasal 22 Undang-undang tersebut.
3.
Bagi perusahaan-perusahaan asing yang betul-betul beritikad baik dan serius hendak bekerja
di Indonesia berdasarkan sesuatu perjanjian dengan Perusahaan Negara, dengan menerima keadaan serta fakta-fakta yang nyata hidup dalam masyarakat, menjadi bagian dari masyarakat tersebut dengan kemajuan-kemajuannya serta kekurangan-kekurangannya, masih ada kesempatan untuk menginsiafi ini yaitu dalam waktu sampai tanggal 15 Juni 1963.
Apabila perusahaan-perusahaan asing tersebut gagal mencapai sesuatu kontrak selambat-lambatnya pada tanggal tersebut maka hanya ada dua kemungkinan terbuka baginya yaitu menglikwideer usaha mereka secara teratur menurut peraturan-peraturan yang ditentukan atau bekerja terus berdasarkan peraturan-peraturan baru yang akan berlaku pada tanggal 16 Juni1963. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan dibidang minyak yang vitaal itu Pemerintah harus bertindak tegas pula bukan saja karena kewibawaannya meminta ini akan tetapi karena pertanggungan-jawabnya sebagai penguasa dari kekayaan alam yang menjadi milik rakyat.
Kemungkinan-kemungkinan peraturan ini serta follow-upnya, akibat-akibat serta rintangan-rintangan yang mungkin akan dihadapi telah diperhitungkan dan akan diselesaikan sewajarnya sebagai negara yang berdaulat yang masih dalam menyelesaikan revolusinya sesuai dengan kepribadiannya, sebagaimana telah dibuktikan dalam waktu-waktu yang lalu, demi kepentingan kemajuan dan kejayaan bangsa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.