Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1953 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi Dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum
Dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi Dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum Dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1953 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Pekerjaan Umum Kepada Propinsi Propinsi Dan Penegasan Urusan Mengenai Pekerjaan Umum
Dari Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil
TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI PEKERJAAN UMUM KEPADA PROPINSI PROPINSI DAN PENEGASAN URUSAN MENGENAI PEKERJAAN UMUM DARI DAERAH-DAERAH OTONOM KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang pembentukan Propinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil (Undang-undang Nomor 2 jo 18, 10, 11, 3 jo 19 tahun 1950, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3, 4 dan 5 tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950) perlu segera diserahkan beberapa hal tentang urusan Pemerintah Pusat mengenai pekerjaan umum kepada Propinsi, dan menegaskan urusan mengenai pekerjaan umum dari Kabupaten, Kota Besar, dan Kota Kecil tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara;
2.
Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke-26 pada tanggal 10 Agustus 1951.
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAI PEKERJAAN UMUM KEPADA PROPINSI DAN PENEGASAN TUGAS MENGENAI PEKERJAAN UMUM DARI KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DI JAWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan istilah "propinsi" ialah: Propinsi-propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang yang dimaksud dengan istilah "daerah otonoom bawahan" ialah. Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, yang sudah dibentuk berdasarkan Undang-undang RI No. 22 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB II
TENTANG TUGAS YANG BERSANGKUTAN DENGAN
Pasal 2
(1)
Dengan memperhatikan hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 16 kepada propinsi diserahkan tugas untuk:
a.
menguasai perairan umum seperti: sungai, danau, sumber dan lain-lain sebagainya;
b.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahanan air;
c.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga beserta bangunan-bangunan turutannya, tanah-tanahnya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut,
d.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan sebagainya,
e.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, sumur-sumur artesis, pembuluh-pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya,
f.
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang oleh Pemerintah Pusat diserahkan kepada Propinsi,
g.
memelihara lain-lain gedung Negara terkecuali yang pemeliharaannya diurus langsung oleh Jawatan Gedung-gedung Negara, dengan catatan bahwa pembiayaannya diperhitungkan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(2)
Dari penyerahan termaksud dalam ayat (1) pasal ini dikecualikan urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yaitu:
a.
urusan sungai-sungai yang terbuka untuk pelayaran internasional;
b.
urusan pembikinan dan eksploitasi bangunan-bangunan pembangkitan gaya tenaga-air.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan umum, belum semua urusan kewajiban diserahkan seluruhnya kepada Propinsi ketentuan-ketentuan Peraturan pemerintah ini. Yang belum dapat diserahkan antara ialah: tugas untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat, oleh karena urusan yang mengenai hal tersebut kini sedang dikoordineer dan disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga sendiri; menata ruangan Negara (ruimtelijke ordening) karena pada daerah sekarang' masih belum ada cukup. pegawai-pegawainya, untuk dapat menjalankan tugas tersebut. Yang tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat ialah: sungai-sungai terbuka pelajaran international dan pembikinan dan exploitasi bangunan-bangunan pembangkitan gaya tenaga air. Perlu dicatat di sini, bahwa badan-badan pengetahuan tehnis sebagai balai penyelidik tanah, perairan dan lain-lain sebagainya tetap diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan'Tenaga. Jalan-jalan yang diserahkan kepada Propinsi selain jalan-jalan yang ditentukan dalam Undang-undang pembentukan (bagi Propinsi Jawa Timur), adalah jalan-jalan yang dijelaskan pada waktu penyerahan dengan nyata-nyata, menurut ketentuan dalam instruksibersama.
Pasal 3
Urusan-urusan lain mengenai pekerjaan umum dengan mengingat keadaan, akan diserahkan berangsur-angsur kepada propinsi atau daerah otonoom bawahan dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
(lihat penjelasan umum)
Pasal 4
Penyerahan urusan-urusan tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan pasal 9 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, untuk mengadakan pengawasan atas urusan-urusan tersebut serta merencanakan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan guna kemakmuran umum, tentang hal-hal mana Menteri Pekerjaan Umum dan Tena, dapat mengadakan peraturannya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam pada ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan tugas yang diserahkan kepada Propinsi menurut Pasal 2 atau yang sudah menjadi urusan dan kewajiban daerah otonoom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Keci1 menurut pasal 9. Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan/ mengesahkan segala sesuatu dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan, dan menghentikan atau menunda untuksementara waktu (staken) sesuatu urusan dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 5
(1)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau daerah otonoom bawahan untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 9 yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan, sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(2)
Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 4 dapat memutuskan untuk menahan penyelenggaraan sesuatu pekerjaan propinsi atau daerah otonoom bawahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, untuk dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, memuat alasan-alasan tentang penahanan itu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam pada ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan tugas yang diserahkan kepada Propinsi menurut Pasal 2 atau yang sudah menjadi urusan dan kewajiban daerah otonoom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Keci1 menurut pasal 9. Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan/ mengesahkan segala sesuatu dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan, dan menghentikan atau menunda untuksementara waktu (staken) sesuatu urusan dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
BAB III
TENTANG PENYERAHAN TANAH, BANGUNAN-BANGUNAN
Pasal 6
(1)
Tanah dan bangunan-bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 diserahkan kepada propinsi cq Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil yang bersangkutan dengan hak-pakai (gebruiksrecht), kecuali tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan dan Jawatan Kereta Api.
(2)
Barang inventaris serta barang bergerak lainnya, yang diserahkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepada propinsi, diserahkan dalam hak-milik.
(3)
Gedung-gedung dan tanah yang dahulu didirikan dan/atau dibeli sendiri oleh Propinsi, Kabupaten dan Kota di Jawa dengan biaya sendiri, adalah milik propinsi cq daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
(4)
Segala utang-piutang untuk keperluan urusan-urusan, yang diserahkan kepada Propinsi dan daerah-daerah otonoom bawahan yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan propinsi atau daerah otonoom bawahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya Propinsi dapat menjalankan tugas yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya, maka dipandang perlu tanah-tanah, bangunan-bangunan dan gedung-gedung diserahkan juga kepadanya dengan hak pakai (gebruiksrecht). Demikian pula akan diserahkan barang-barang inpentaris, perkakas-perkakas, bahan-bahan dan barang-barang bergerak, yaitu dengan hak milik (lihat ayat (2)).
BAB IV
TENTANG PENYERAHAN KEPADA
Pasal 7
(1)
Propinsi dapat menyerahkan sebagian dari urusan dan tugasnya mengenai pekerjaan umum termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada daerah otonoom bawahan.
(2)
Peraturan daerah Propinsi yang melaksanakan penyerahan hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada daerah otonoom bawahan tidak berlaku, sebelum mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
(lihatpenjelasan umum)
Pasal 8
Bilamana hal-hal termaksud pada Pasal 7 diserahkan kepada pemerintah daerah otonoom bawahan, maka ketentuan-ketentuan termaksud pada Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 s/d Pasal 12 mutatis-mutandis berlaku juga bagi daerah otonoom bawahan itu.
Pasal 9
Mengingat ketentuan yang termaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-undang Pembentukan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, di Jawa (Undang-undang No. 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950), maka hal-hal yang berikut:
a.
jalan-jalan umum beserta segala bangunan-bangunan turutannya misalnya: penanaman, lereng-lereng (glooiingen), tanggul-tanggul, selokan-selokan, sumur-sumur, tonggak-kilometer, papan-papan nama, jembatan-jembatan, urung-urung (duikers), turap-turap (beschoeiingen), dinding-dinding tembok (kaaimuren), terkecuali yang urusannya diselenggarakan oleh Propinsi;
b.
lapangan-lapangan dan taman-taman;
c.
pembuluh-pembuluh pembilas, got-got dan riol-riol;
d.
penerangan jalan;
e.
tempat pekuburan umum;
f.
pasar-pasar dan los-los pasar;
g.
sumur-sumur bor;
h.
pesanggrahan-pesanggrahan;
i.
penyeberangan-penyeberangan;
j.
pencegahan bahaya kebakaran; hal-hal mana yang telah diurus dan diatur oleh daerah-daerah otonoom bawahan tersebut di atas, tetap dijalankan oleh dan sebagai urusan daerah-daerah otonoom bawahan itu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal 7 menjelaskan secara konkrit urusan-urusan yang dapat'langsung dikenakan, oleh daerah-daerah otonoom bawahan di Jawa, yang. pada pokoknya tidak akan kurang, dari pada tugas yang dimilikinya pada waktu pembentukannya sebagai daerahotonoom. Selanjutnya lihat penjelasan umum.
BAB V
TENTANG KERJA SAMA ANTARA PROPINSI DAN
Pasal 10
(1)
Jika dalam suatu daerah akan dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan khusus atau bilamana terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sesudah berunding dengan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan/atau daerah otonoom bawahan yang bersangkutan, dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Pekerjaan Umum Propinsi dan/atau daerah bawahan guna membantu daerah yang terancam itu.
(2)
Biaya untuk tindakan-tindakan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Dipandang perlu untuk menegaskan dalam pasal-pasal tersebut, dalam hal mana Propinsi dan daerah otonoom bawahan harus memberi bantuan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dalam menjalankan kewajibannya.
Pasal 11
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan memberikan segala bantuan yang diminta oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dalam menyelenggarakan kewajibannya.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Penjelasan Pasal:
Dipandang perlu untuk menegaskan dalam pasal-pasal tersebut, dalam hal mana Propinsi dan daerah otonoom bawahan harus memberi bantuan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dalam menjalankan kewajibannya.
BAB VI
TENTANG SUSUNAN URUSAN (JAWATAN)
Pasal 12
(1)
Dalam membentuk urusan (jawatan) Pekerjaan Umum Propinsi atau urusan (jawatan) Pekerjaan Umum daerah otonoom bawahan dan untuk mengadakan pembagian wilayah pekerjaan untuk menyelenggarakan tugas yang diserahkan kepadanya, propinsi dan daerah otonoom bawahan memperhatikan petunjuk-petunjuk bagi propinsi yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan menjalankan dan/atau mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis, yang diberikan bagi propinsi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi Daerah otonoom bawahan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan mengusahakan agar Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga selalu mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh daerah-daerah otonoom tersebut dengan mengirimkan laporan-laporan berkala kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(4)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan mengusahakan supaya Kepala-kepala Pekerjaan Umum daerah masing-masing memenuhi panggilan-panggilan bagi propinsi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat di atasnya, untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknik dalam lapangan pekerjaan umum.
(5)
Biaya untuk memenuhi panggilan tersebut dalam ayat (4) bagi propinsi ditanggung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan oleh Daerah otonoom setingkat lebih atas yang memanggil.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang dinyatakan dalam pasal 12 dimaksudkan untuk mencapai uniformiteit, koordinasi' dan effisiensi dalam menjalankan pekerjaan dengan adanya hubungan yang lancar dan kerjasama yang erat antara PemerintahPusat dan urusan(Jawatan) Pekerjaan Umum Propinsi/daerah otonoom bawahan. Oleh karena daerah-daerah otonoom masih sangat kekurangan tenaga ahli, maka untuk sementara waktu perlu adanya bimbingan yang dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB VII
TENTANG PEGAWAI
Pasal 13
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dalam urusan pekerjaan umum yang diserahkan kepada propinsi dan daerah otonoom bawahan:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai propinsi atau pegawai daerah otonoom bawahan;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada propinsi atau daerah otonoom bawahan.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b yang dilakukan dari sesuatu daerah otonoom ke lain daerah otonoom, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah otonoom yang bersangkutan.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan pada propinsi atau pada daerah otonoom bawahan, yang dilakukan di dalam lingkungan propinsi atau daerah otonoom bawahan diatur oleh Dewan-dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dan diberitahukan oleh Dewan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Penjelasan Pasal:
oieh karena di daerah-daerah masih belum cukup adanya tenaga ahli tehnik dan administrasi, lagi pula pembagian tenaga-tenaga yang effisien dan memuaskan, maka sebagian besar pegawai-pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk sementara waktu diperbantukan kepada Propinsi. Malahan untuk kepentingan dipandang perlu menetapkan dalam pasal 17, bahwa pegawai-pegawai tehnik baru termasuk golongan IV PGP ke atasuntuksementara waktu diangkat oTeh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sebelum mereka dipekerjakan kepada Propinsi sebagai pegawai yang diperbantukan. Ketentuan itu hanya mempunyai sifat yang sementara selama ternyata masih kekurangan tenaga ahli tehnik dan selama daerah otonoom yang bersangkutan belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Apabila keadaaan sudah mengizinkan, maka sudah barang tentu ketentuan tersebut tidak akan dijalankan lagi. Dengan berlakunya ketentuan yang dimaksud tadi, maka dapatlah kiranya dicegah terjadinya kemungkinan, bahwa daerah-daerah yang tingkat penghidupannya sangat tinggi atau bersangkutan dengan Tain-lain hal tidak digemari oleh pegawai-pegawai umumnya, tidak akan dapat menarik cukup banyak pegawai yang diperiukan untuk dapat menunaikan pekerjaan pemerintah daerah dengan semestinya.
BAB III
TENTANG SOKONGAN DAN LAIN-LAIN SEBAGAINYA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 2 ayat (I) dan Pasal 9 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
Penjelasan Pasal:
Sokongan-sokongan dapat dibagi dua jenis: 1.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan keci1 2.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh Propinsi. Sokongan ad.1 dapat dipandang sebagai sokongan tetap, sedang sokongan ad. 2, ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh' Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 15
Untuk penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang diserahkan kepada propinsi, maka untuk tahun dinas yang berlaku kepada propinsi yang bersangkutan diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam ketetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut masih termasuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Penjelasan Pasal:
Sokongan-sokongan dapat dibagi dua jenis: 1.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan keci1 2.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh Propinsi. Sokongan ad.1 dapat dipandang sebagai sokongan tetap, sedang sokongan ad. 2, ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh' Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7, maka penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang masuk rumah tangga daerah otonoom bawahan di Sumatera, hingga saat dibentuknya daerah otonoom termaksud dengan Undang-undang pembentukan, diserahkan kepada Propinsi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
(Lihat penjelasan Umum).
Pasal 17
Tenaga tehnik baru, termasuk golongan IV P.G.P. ke atas yang dibutuhkan oleh Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan, untuk sementara waktu diangkat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (1), pegawai-pegawai tersebut diperbantukan pada Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan.
Penjelasan Pasal:
Lihat penjelasan pasal 13.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan pekerjaan umum kepada Propinsi-propinsi serta penegasan tugas mengenai pekerjaan umum dari Daerah-daerah otonoom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa".
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. MENTERI DALAM NEGERI ttd. (MOH.ROEM).
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan. MENTERI DALAM NEGERI ttd. (MOH.ROEM).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1953.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
MOHAMMAD ROEM.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
ttd.
SOEWARTO.
Diundangkan
pada tanggal 21 April 1953.
Menteri Kehakiman
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
Penjelasan Umum
KEPADA PROPINSI DAN PENEGASAN TUGAS MENGENAI PEKERJAAN UMUM DARI KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DI JAWA.
PENJELASAN UMUM.
1. Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga kepada Propinsi-propinsi yang telah dibentuk atas dasar Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 22 tahun 1948 dan untuk menegaskan urusan mengenai pekerjaan umum yang ditugaskan kepada Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa.
2. Dengan peraturan ini belum dapat diserahkan dengan sekaligus segala urusan-urusan yang pada hakekatnya termasuk rumah tangga Propinsi.
Urusan yang mengenai pembangkitan gaya tenaga air tidak akan diserahkan kepada Propinsi atau daerah otonoom di bawah tingkatan Propinsi, karena urusan itu tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Adapun alasan masih belum dapat diserahkan beberapa urusan dan kewajiban lain kepada Propinsi, ialah oleh karena kepada Propinsi oleh Pemerintah Pusat masih belum dapat disediakan cukup tenaga tehnis, untuk menunaikan tugas kewajibannya dalam urusan pekerjaan umum yang akan diserahkan kepada Propinsi itu.
Tugas yang sekarang belum diserahkan pada waktunya, berangsur-angsur akan diserahkan pula dengan mengingat keadaan dan kesanggupan Propinsi yang bersangkutan.
3. Kini masih timbul keragu-raguan tentang status dari pada urusan pekerjaan umum yang sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda dahulu telah dikerjakan oleh daerah-daerah otonoom bawahan di Jawa. Maka dari itu, meskipun hak mengurusnya urusan-urusan itu telah jelas ditetapkan dalam undang-undang pembentukan daerah-daerah otonoom termaksud (pasal 4 ayat 4 Undang-undang No. 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950), namun dalam peraturan ini ditegaskan secara positip bahwa daerah-daerah otonoom itu terus No. 22 tahun 1948 sudah ada dalam kekuasaan daerah-daerah menyelenggarakan hal-hal yang pada umumnya pada waktu itu berlakunya Undang-undang pembentukannya atas dasar Undang-undang itu.
Berhubung dengan itu terhadap urusan-urusan yang dimaksudkan itu tidak perlu diadakan penyerahan nyata. Dimana masih ada
keragu-raguan terhadap sesuatu urusan, hal itu dapat ditegaskan bersama-sama oleh Propinsi dan daerah otonoom yang bersangkutan.
4. Hal itu tidak mengurangi ketentuan bahwa Propinsi dapat menyerahkan urusan-urusan mengenai pekerjaan umum lebih lanjut kepada daerah-daerah otonoom bawahan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini.
5. Oleh karena dalam lingkungan daerah Propinsi-propinsi di Sumatera belum terbentuk daerah-daerah otonoom bawahan berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 1948, maka dalam pokoknya Pemerintah daerah Propinsi di Sumatera, di samping menyelenggarakan tugas yang termasuk rumah tangganya sendiri, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini menyelenggarakan pula (untuk sementara waktu) segala urusan-urusan dalam lapangan pekerjaan umum dan tenaga, yang semestinya akan merupakan urusan rumah tangga daerah-daerah otonoom bawahan tersebut. Pada hakekatnya hal ini mengenai urusan-urusan sebagai berikut;
a. mendirikan dan memelihara pekerjaan-pekerjaan umum, seperti pasar-pasar, tempat-tempat kuburan umum dan sebagainya;
b. menjalankan usaha-usaha untuk kepentingan umum seperti pencegahan bahaya kebakaran dan sebagainya.
Dalam pada itu ketentuan di atas tidak mengurangi kekuasaan, yang dijalankan oleh Kota-kota di Sumatera atas dasar Stadsgemeente-ordonnantie Buitengwesten (Staatsblad 1938 no.
131) dahulu, hal mana dapat berlangsung terus seperti biasa sampai ada ketentuan lain.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.