Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 179 Tahun 1961
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERKREDITAN/TABUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik negara yang berada didalam lingkungan Departemen Keuangan;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan meguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan dan tabungan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 20 ayat (1) sub d dan pasal 23 ayat (1) sub b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM PERKREDITAN/TABUNGAN
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Badan Pimpinan UMUM Perkreditan/Tabungan, selanjutnya disebut B.P.U. Perkreditan/Tabungan, dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan perkreditan/tabungan, sebagai dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) sub d Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2)
Perusahaan negara dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Perusahaan Negara Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 178 tahun 1961;
b.
dan perusahaan negara dalam lapangan perkreditan dan tabungan lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Keuangan;
c.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perkreditan/Tabungan;
d.
"Perusahaan" ialah perusahaan dimaksud dalam pasal 1 ayat (2);
e.
"Direksi" ialah Direksi perusahaan dimaksud dalam pasal 1 ayat (2). Tempat kedudukan.
Pasal 3
b. P.U. berkedudukan di Jakarta. Tugas dan Kewajiban.
Pasal 4
Tugas B.P.U. ialah mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam pasal 1 ayat (2). Keanggotaan.
Pasal 5
(1)
B.P.U. terdiri dari sekurang-kurangnnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 anggota.
(2)
Salah seorang anggota diangkat sebagai ketiga B.P.U.
(3)
Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
Pasal 6
Anggota B.P.U. adalah warga-negara Indonesia.
Pasal 7
(1)
Antara anggota B.P.U., demikian juga antara anggota B.P.U. dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus, maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. Anggota B.P.U. tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 8
(1)
Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memperhatikan anggota B.P.U., meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari Peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota B.P.U. yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota B.P.U. yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota B.P.U. yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota B.P.U. berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota B.P.U. yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dalam hal mana hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata tertib.
Pasal 9
(1)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U.
(2)
B.P.U. mengangkat dan memberhentikan, pegawai B.P.U. menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tanggung Jawab.
Pasal 10
(1)
B.P.U. wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perubahan anggaran Perusahaan. anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
B.P.U. wajib memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya.
(3)
Mengenai pelaksanaan tugasnya B.P.U. bertanggung-jawab kepada Menteri. Hubungan B.P.U. dengan Perusahaan dibawahnya.
Pasal 11
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 12 dan pasal 13, B.P.U. menetapkan sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antaraperusahaan dengan B.P.U.
(2)
Keputusan B.P.U. dimaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
B.P.U. mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan B.P.U. dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan ditaati.
(2)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota B.P.U., baik bersama maupun sendiri berhak:
a.
meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan;
b.
memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan;
c.
menghadiri rapat Direksi.
(3)
B.P.U. berhak memberi pendapatnya, baik diminta ataupun tidak oleh Direksi.
(4)
B.P.U. berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(5)
B.P.U. berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi.
(6)
Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya B.P.U. berhak menggunakan tenaga ahli atas biaya Perusahaan.
Pasal 13
(1)
B.P.U. menetapkan cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri.
(2)
Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota b. P.U. dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)
Untuk dapat melakukan tindakan dan tindakan hukum tersebut dibawah ini, maka Direksi harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari B.P.U. ialah:
a.
mendirikan atau menutup kantor cabang atau kantor perwakilan di dalam negeri;
b.
mengadakan perjanjian yang mengikat Perusahaan untuk masa lebih dari 3 tahun;
c.
memperoleh atau memindahtangankan barang-barang gerak Perusahaan yang bernilai lebih dari suatu jumlah yang ditetapkan dalam suatu peraturan B.P.U.;
d.
memperoleh, memindahtangankan atau memberatkan barang-barang tak gerak Perusahaan;
e.
mengadakan perjanjian kredit yang jumlahnya untuk tiap cabang melebihi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
f.
mengadakan perjanjian yang disertai dengan pengikatan Perusahaan sebagai jaminan;
g.
mengadakan perubahan dalam tingkat bunga;
h.
menguasai dan mengurus cadangan umum yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan.
Pasal 14
Pembiayaan B.P.U. dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran.
Pasal 15
Pembubaran B.P.U. dan segala akibatnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III. Ketentuan Penutup.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1961
PEJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1961
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1961/210
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.