Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1987
TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 KE TAHUN ANGGARAN 1987/1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987, pada akhir Maret 1987 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyekÅproyek sebagaimana dimaksud dalam UndangÅundang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 (tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 dan Pasal 3 ayat (1) UndangÅundang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) UndangÅUndang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangAundang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
UndangÅundang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);
4.
UndangÅundang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
5.
UndangAundang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/ 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3355);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 kepada Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3345);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN1986/1987KE TAHUN ANGGARAN1987/1988
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 sebesar Rp 64.990.350.000,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana ditetapkan dalam UndangÅundang Nomor 3 Tahun 1987.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyekÅproyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masingAmasing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UndangAundang Nomor 1 Tahun 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1987
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987NOMOR 36
Penjelasan Umum
Pelaksanaan tahun ketiga Pelita IV, yaitu Tahun Anggaran 1986/1987 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)Undang-undang Nomor I Tahun 1986 dan Pasal 3 ayat (1)Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/ 1987 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/ 1988 atau tahun ke empat Pelita IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987.
Il.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.