Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1962
TENTANG SATYALANCANA "SATYA DHARMA"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa gerakan Operasi Militer dalam rangka Pembebasan Irian Barat dari penjajahan Kolonial Belanda adalah merupakan tugas mulia dalam mempertegak kekuasaan serta kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia atas seluruh wilayahnya dari Sabang sampai Merauke;
b.
bahwa mengingat faktor-faktor tersebut diatas Pemerintah menganggap perlu untuk memberikan suatu tanda penghargaan kepada para petugas yang turut serta dalam pelaksanaan tugas tersebut diatas;
c.
bahwa pemberian penghargaan itu akan pula merupakan suatu dorongan yang besar artinya dalam rangka pemiliharaan/ mempertinggi moril Angkatan Perang dan sebagai cermin bagi anggota-anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk lebih-lebih memelihara dan memupuk sifat-sifat perajurit sejati yang taat dan patuh pada"sumpah perajurit".
Mengingat
:
1.
Undang-undangNo.4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959No.44);
2.
Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124) tentang MenetapkanUndang-undang Darurat No.2 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958No.41) tentang tanda-tanda penghargaan khusus Militer;
3.
Pasal 32 Undang-undang Pertahanan (Undang-undang No. 29 tahun 1954)(Lembaran-Negara tahun 1954No.84); Mengingat pula:
4.
Trikora tanggal 19 Desember 1961;
5.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA"SATYA DHARMA"
Pasal 1
Terhadap jasa-jasa seorang Anggota Angkatan Perang yang dilakukan secara aktip dengan jenjang waktu lebih dari 2 bulan dalam perjuangan pembebasan Irian Barat, diberikan suatu tanda penghargaan berupa Satyalancana Satya Dharma.
BAB II
PENGHARGAAN BERUPA SATYALANCANA SATYA DHARMA
Pasal 2
(1)
Satyalancana Satya Dharma berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk segilima (bersudut lima) dengan sebuah lingkaran kecil pada masing-masing sudut, yang melambangkan falsafah hidup perajurit yang bersendikan dasar jiwa Panca Sila. Garis-garis pinggir Satyalancana dilengkungkan kedalam. Ditengah-tengah Satyalancana terdapat sebuah lukisan pulau Irian Barat dalam sebuah lingkaran dimana terdapat tulisan "Satya Dharma" yang mempunyai arti bahwa perjuangan pembebasan Irian Barat dilandasi atas dasar pengertian kerelaan dan keikhlasan dharma dan rasa tulus hati/setia.
(2)
Satyalancana Satya Dharma berukuran sebagai berikut: Panjang garis yang ditarik dari sudut kesatu kesudut ketiga dan dari sudut ketiga kesudut kelima masing-masing berukuran 40 mm. Garis tengah lingkaran dimana terdapat lukisan pulau Irian Barat dengan tulisan"Satya Dharma"berukuran 24 mm.
(3)
Satyalancana Satya Dharma dipakai pada pita gantung berwarna dasar biru muda berukuran lebar 35 mm dan panjang 40 mm dengan 5 lanjur hijau tua.
(4)
Satyalancana Satya Dharma ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
MELAMBANGKAN FALSAFAH HIDUP PERAJURIT YANG BERSENDIKAN DASAR JIWA PANCA SILA
Pasal 3
Satyalancana Satya Dharma dapat diberikan Pula kepada bekas anggota Angkatan Perang dan Warga Negara Republik Indonesia lainnya yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1 menurut cara-cara pemberian yang akan diatur oleh Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan.
BAB IV
MELAMBANGKAN FALSAFAH HIDUP PERAJURIT YANG BERSENDIKAN DASAR JIWA PANCA SILA
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan penyabutan dari Satyalancana2 seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang penetapan Undang-undangDaruratNo.2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan khusus Militer, sebagai Undang-undang, berlaku pula bagi Satyalancana Satya Dharma.
BAB V
MELAMBANGKAN FALSAFAH HIDUP PERAJURIT YANG BERSENDIKAN DASAR JIWA PANCA SILA
Pasal 5
Kepada anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 1 dapat diberikan secara ulangan Satyalancana Satya Dharma untuk setiap kali bilamana yang berkepentingan setelah menerima Satyalancana pertama bertugas sekurang-kurangnya 1 tahun terus-menerus atau sekurang-kurangnya 1½ tahun terputus-putus selama tiga tahun dalam gerakan operasi pembebasan Irian Barat.
BAB VI
MELAMBANGKAN FALSAFAH HIDUP PERAJURIT YANG BERSENDIKAN DASAR JIWA PANCA SILA
Pasal 6
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Waktu Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan.
BAB VII
MELAMBANGKAN FALSAFAH HIDUP PERAJURIT YANG BERSENDIKAN DASAR JIWA PANCA SILA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962YANG TELAH DICETAKULANG
Sumber: LN 1962/60
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.