Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1960
TENTANG PERATURAN KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERTA KELUARGANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sampai saat ini belum ada suatu peraturan yang mengatur perawatan kesehatan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya;
b.
bahwa Undang-undang No. 11 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 34) tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang memerlukan pekerjaan jabatan Presiden, tidak mengatur perawatan kesehatan Presiden serta keluarganya; Mengenai :
c.
Undang-undang No. 11 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 34) tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang melakukan pekerjaan jabatan Presiden;
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
Mengingat
:
1.
Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1960/46; TLN NO. 1972
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERAWATAN KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERTA KELUARGANYA
Pasal 1
(1)
Perawatan kesehatan Presiden beserta keluarganya dilakukan oleh beberapa dokter pribadi.
(2)
Dokter-dokter pribadi yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berkewajiban untuk menjaga, memelihara dan memulihkan kesehatan Presiden beserta keluarganya.
(3)
Dalam menjalankan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dokter-dokter pribadi tersebut dibantu oleh sejumlah perawat atau jururawat sebagai tenaga tehnis kesehatan.
(4)
Apabila dianggap perlu, dokter-dokter pribadi tersebut dapat minta bantuan dokter-dokter spesialis dengan izin atau atas permintaan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dokter-dokter pribadi dalam ayat (1) pasal ini, ialah dokter-dokter memberikan perhatian sepenuhnyadidalam memelihara, menjaga dan merawat Presiden serta keluarganya. Yang dimaksud dengan keluarganya Presiden dalam ayat (1) pasal ini, ialah isteridan anak-anakyang syah Presiden.
BAB II
KESEHATAN
Pasal 2
(1)
Dokter-dokter pribadi Presiden, tersebut dalam pasal 1, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Jumlah dokter pribadi tersebut pada ayat (1) pasal ini sekurang-kurangnya dua orang.
(3)
Dokter-dokter pribadi tersebut memangku jabatannya selama Presiden memangku jabatannya.
Penjelasan Pasal:
3. 4 dan5. Cukup jelas.
BAB III
PRESIDEN MEMANGKU JABATANNYA
Pasal 3
Pengangkatan, pemberhentian dan penetapan jumlah perawat-perawat atau jururawat-jururawat yang tersebut dalam pasal 1 ayat (3) dilakukan oleh Menteri Kesehatan, berdasarkan usul dokter pribadi Presiden.
BAB IV
DOKTER PRIBADI PRESIDEN
Pasal 4
(1)
Menteri Kesehatan menunjuk beberapa rumah obat yang mengurus dan menyelenggarakan obat-obatan untuk keperluan Presiden beserta keluarganya.
(2)
Menteri Kesehatan menunjuk tempat-tempat yang dapat dipergunakan untuk keperluan perawatan kesehatan dan pengobatan Presiden beserta keluarganya.
BAB V
PENGOBATAN PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA
Pasal 5
Dokter-dokter pribadi yang dimaksud dalam pasal 1, medis tehnis berada dibawah Menteri Kesehatan.
BAB VI
TEHNIS BERADA DIBAWAH MENTERI KESEHATAN
Pasal 6
Sebelum memangku jabatan/melakukan pekerjaannya, maka petugas-petugas yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) mengangkat sumpah/janji yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden/Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Mengingat akan kepentingan Presiden baik kedudukannya sebagai Kepala Negara maupun mengenai pribadi sendiri - demikian pular mengingat akan kepentingan keluarganya dalam hubungan dengan Presiden maka perlulah petugas-petugas tersebut daiam Pasal 1 ayat (3) memegang rahasia terhadap hal dalam tentang tugas pekerjaannya: maka dokter pribadi Presiden diharuskan mengangkat sumpah/janji jabatan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden: sumpah/janji bagi tenaga kesehatan lainnya ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan. Pasal] 7, 8 dan 9. Cukup jelas.
BAB VII
KESEHATAN
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Kesehatan.
BAB VIII
KESEHATAN
Pasal 8
Semua pembiayaan perawatan kesehatan dan pengobatan termaksud dalam peraturan ini dibebankan kepada mata Anggaran Belanja Pemerintah Agung.
BAB IX
BELANJA PEMERINTAH AGUNG
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1960
Pejabat
Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
Penjelasan Umum
Karena sampai sekarang belum ada suatu peraturan yang mengatur perawatan kesehatan terhadap Presiden serta keluarganya, sedangkan perawatan kesehatan itu adalah sifatnya terus-menerus, yang menghendaki suatu minat dan perhatian yang sepenuh-penuhnya, agar perawatan kesehatan itu berjalan dengan sebaik-baiknya, maka perlu diadakan ketentuan mengenai perawatan kesehatan tersebut.
Karena itu, disusunlah Peraturan Pemerintah ini, supaya perawatan kesehatan terhadap Presiden beserta keluarganya dapat diberikan sebaik-baiknya.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.