Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1958
TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku tentang jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah sebanyak 4 orang bagi Kotapraja Jakarta Raya dipandang tidak sesuai dengan kedudukan Kotapraja Jakarta Raya sebagai Daerah Swatantra tingkat I, pun pula sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.
b.
Bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan tidak adanya, keseimbangan bila dibandingkan dengan Daerah-daerahSwatantra lain;
c.
Bahwa berhubung dengan sub a dan b perlu diadakan perubahan tentang ketentuan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya; Menimbang pula: Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya tanggal 14 Oktober 1957No.E6/DPRD/57;
Mengingat
:
1.
Pasal 74 ayat 5, Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang penambahan jumlah anggota dewan pemerintah daerah kotapraja jakarta raya sebagai berikut
:
Pasal 1
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya sebanyak 4 orang tidak termasuk Kepala Daerah ditambah menjadi 5 orang anggota tidak termasuk Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan penambahan jumlah anggota tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada Dewan yang bersangkutan terpisah dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1957 jo. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1957 dengan tidak mengakibatkan pembubaran Dewan Pemerintah Daerah yang telah terbentuk.
Penjelasan Pasal:
Dimaksud sebagai ketentuan peralihan untuk menjaga jangan sampai pelaksanaan Pasal 1 menggoyahkan Dewan Pemerintah Daerah yang sudah terbentuk.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25Maret1958
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri,
SANOESIHARDJADINATA
Diundangkan
pada tanggal 27 Maret 1958
Menteri Kehakiman.
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
Ketetapan tentang jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tiap-tiap Daerah
Swatantra berdasar pasal 19 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957 ditentukan dalam Undang-Undang pembentukan Daerah Swatantra masing-masing.
Berdasarkan pasal 73 ayat (3) Undang-Undang No.1 tahun 1957 Kotapraja Jakarta Raya tidak perlu dibentuk kembali.
Berhubung dengan itu, ketentuan tentang jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerahnya kembali kepada S.G.O. karena dalam sistim S.G.O. jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah (College Van Burgemeester en Wethouders) tidak ditetapkan dalam peraturan pembentukannya melainkan dalam pasal 17 ayat (1) Ordonansi itu jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya adalah sebanyak 2 sampai 4 orang, yang jumlah pastinya ditetapkan oleh Dewan yang bersangkutan karena Dewanlah yang mempunyai hak pengangkatan terhadap mereka.
Ketentuan dalam pasal 73 ayat (3) Undang-Undang No. 1 tahun 1957 itu khusus mengenai penetapan jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah bagi Kotapraja Jakarta Raya mengakibatkan tidak adanya keseimbangan kalau dibandingkan dengan Daerah Swatantra lain hal mana dirasakan tidak adil dan tidak wajar.
Kesulitan akibat ketentuan peralihan ini dapat ditampung dengan mempergunakan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang No. 1 tahun 1957 yang menentukan bahwa"Akibat-akibat lainnya dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 73 tersebut tadi sepanjang diperlukan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Atas pertimbangan itulah, berdasar pasal 74 ayat (5) Undang- Undang No.1 tahun 1957 ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.