Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Mei 1957
Tanggal Pengundangan
:03 Mei 1957
Tanggal Berlaku
:14 Maret 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 46, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1957
TENTANG
PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1957)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan kebutuhan dalam praktek, perlu membuka kemungkinan di daiam keadaan darurat perang akan penempatan sewaktu-waktu jika perlu daripada seorang Penguasa Militer yang ditunjuk untuk itu dengan diberi nama Gubernur Militer;
b.
bahwa untuk mencapai maksud yang diuraikan sub I di atas perlu mengadakan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang penunjukan Penguasa Militer;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 "Regeling op de Staat Van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad i939 No. 582) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah;
a.
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 96 tahun 1954) tentang penunjukan Penguasa-penguasa Militer;
3.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956) tentang perubahanPeraturan Pemerintah tentang penunjukan Penguasa-penguasa Militer;
4.
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. tahun 1957) tentangperubahan Peraturan Pemerintah tentang penunjukkan Penguasa-penguasa Militer-;
5.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No.23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah tentang perubahan/penambahan peraturan pemerintah tentang penunjukan penguasa-penguasa militer sebagai berikut
:
Pasal 1
Pasal] 3 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 96 tahun 1954) tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Miiiter sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1 956) dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1957) dirubah lagi sehingga berbunyisebagai berikut:
(1)
Atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk penjabat-penjabat lain daripada yang tersebut dalam Pasal 2 untuk melakukan kuasa militer. Pengangkatan sebagai penguasa militer dilakukan dengan Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi.
(2)
Batas-batas_ daerah di mana _penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (l) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dan' setelah mendengar Dewan Keamanan, jika perlu dengan mengurangi daerah Panglima Tentara dan Territorium sebagai yang dimaksud pada Pasal 2 sub5.
(3)
Pengangkatan penguasa-penguasa militer_serta penentuan batas-batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut di atas diumumkan dalam Berita Negara.
BAB II
SUB5
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 3 Mei 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
PERDANA MENTERI
MERANGKAP MENTERI PERTAHANAN
ttd.
JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 3 Mei 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 46

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…