:Pengubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1957
TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1957)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan kebutuhan dalam praktek, perlu membuka kemungkinan di daiam keadaan darurat perang akan penempatan sewaktu-waktu jika perlu daripada seorang Penguasa Militer yang ditunjuk untuk itu dengan diberi nama Gubernur Militer;
b.
bahwa untuk mencapai maksud yang diuraikan sub I di atas perlu mengadakan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang penunjukan Penguasa Militer;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 "Regeling op de Staat Van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad i939 No. 582) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah;
a.
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 96 tahun 1954) tentang penunjukan Penguasa-penguasa Militer;
3.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956) tentang perubahanPeraturan Pemerintah tentang penunjukan Penguasa-penguasa Militer;
4.
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. tahun 1957) tentangperubahan Peraturan Pemerintah tentang penunjukkan Penguasa-penguasa Militer-;
5.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No.23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang perubahan/penambahan peraturan pemerintah tentang penunjukan penguasa-penguasa militer sebagai berikut
:
Pasal 1
Pasal] 3 Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 96 tahun 1954) tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Miiiter sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1 956) dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1957) dirubah lagi sehingga berbunyisebagai berikut:
(1)
Atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk penjabat-penjabat lain daripada yang tersebut dalam Pasal 2 untuk melakukan kuasa militer. Pengangkatan sebagai penguasa militer dilakukan dengan Surat Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi.
(2)
Batas-batas_ daerah di mana _penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (l) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dan' setelah mendengar Dewan Keamanan, jika perlu dengan mengurangi daerah Panglima Tentara dan Territorium sebagai yang dimaksud pada Pasal 2 sub5.
(3)
Pengangkatan penguasa-penguasa militer_serta penentuan batas-batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut di atas diumumkan dalam Berita Negara.
BAB II
SUB5
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 3 Mei 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
PERDANA MENTERI
MERANGKAP MENTERI PERTAHANAN
ttd.
JUANDA
Diundangkan
pada tanggal 3 Mei 1957
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
(G.A.MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 46
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.