Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957
TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer juga seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55;
b.
bahwa karena keadaan mendesak penetapan termaksud sub1 perlu segera diadakan, dan tak dapat menunggu sampai terbentuknya Kabinet baru;
c.
bahwa untuk mencapai maksud sub
d.
perlu mengadakan perubahan/penambahan pada Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55 tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Regaling op de staat van_oorlog en van beleg (Staatsblad 1939 Nomor 582 dengan segala perubahannya);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara tahun i954 Nomor 96) sebagaimana kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 Nomor 43);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN/ PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 1
Pasal] 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954tentang penunjukan penguasa-penguasa mi1iter (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 43) dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kuasa militer dilakukan oleh:
1.
Menteri Pertahanan di seluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaanperangatau darurat perang;
2.
Kepala Staf Angkatan Darat di seluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
3.
Kepala Staf Angkatan Laut di seluruh daerah Angkatan Laut, baik di perairan laut maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
4.
Kepala Staf Angkatan Udara di seluruh daerah Angkatan Udara, baik di seluruh ruangan udara di atas wilayah Republik Indonesia (termasuk daerah perairan teritoriai) maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
5.
Panglima Tentara dan Territorium di daerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang".
Pasal 2
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 dirubah sehingga_ berbunyi sebagai berikut: "(2) Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala_ Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara dalam melaksanakan kuasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Menteri Pertahanan".
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Apri1 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI MERANGKAP
MENTERI PERTAHANAN a.i.
ttd.
ALISASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 5 Apri1 1957.
MENTERI KEHAKIMANa.i.
ttd.
SUNARJO
Penjelasan Umum
Menurut pendapat dulu, Kepala Staf Angkatan Udara tidak perlu ditunjuk sebagai penguasa militer.
Ternyata sekarang, ada obyek-obyek yangpengawasannya dan pengaturannya tidak dapat dilayani oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut selaku penguasa militer, dan harus diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
Maka untuk itu perlu Kepala Staf Angkatan Udara ditunjuk sebagai penguasamiliterjuga.
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.