Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 1957
Tanggal Pengundangan
:05 April 1957
Tanggal Berlaku
:14 Maret 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 22, TLN. No. 1226, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1957
TENTANG
PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer juga seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55;
b.
bahwa karena keadaan mendesak penetapan termaksud sub1 perlu segera diadakan, dan tak dapat menunggu sampai terbentuknya Kabinet baru;
c.
bahwa untuk mencapai maksud sub
d.
perlu mengadakan perubahan/penambahan pada Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55 tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Regaling op de staat van_oorlog en van beleg (Staatsblad 1939 Nomor 582 dengan segala perubahannya);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara tahun i954 Nomor 96) sebagaimana kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 Nomor 43);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN/ PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER
Pasal 1
Pasal] 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954tentang penunjukan penguasa-penguasa mi1iter (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 43) dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kuasa militer dilakukan oleh:
1.
Menteri Pertahanan di seluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaanperangatau darurat perang;
2.
Kepala Staf Angkatan Darat di seluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
3.
Kepala Staf Angkatan Laut di seluruh daerah Angkatan Laut, baik di perairan laut maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
4.
Kepala Staf Angkatan Udara di seluruh daerah Angkatan Udara, baik di seluruh ruangan udara di atas wilayah Republik Indonesia (termasuk daerah perairan teritoriai) maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
5.
Panglima Tentara dan Territorium di daerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang".
Pasal 2
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 dirubah sehingga_ berbunyi sebagai berikut: "(2) Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala_ Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara dalam melaksanakan kuasa militer diwajibkan menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Menteri Pertahanan".
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Apri1 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI MERANGKAP
MENTERI PERTAHANAN a.i.
ttd.
ALISASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 5 Apri1 1957.
MENTERI KEHAKIMANa.i.
ttd.
SUNARJO
Penjelasan Umum
Menurut pendapat dulu, Kepala Staf Angkatan Udara tidak perlu ditunjuk sebagai penguasa militer.
Ternyata sekarang, ada obyek-obyek yangpengawasannya dan pengaturannya tidak dapat dilayani oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Angkatan Laut selaku penguasa militer, dan harus diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan Udara.
Maka untuk itu perlu Kepala Staf Angkatan Udara ditunjuk sebagai penguasamiliterjuga.

Paper Terkait

PERBANDINGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA DENGAN LEMBAGA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI NEGARA SINGAPURA, HONG KONG, DAN MALAYSIA

Rhendra Kusuma
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 7 No. 1 2022

Berita Terkait

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
16 Okt 2026

Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka

Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.

Baca selengkapnya
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…