Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan infrastruktur, diperlukan ketentuan yang dapat mengakomodir mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2008. 3. PP ini mengatur mengenai kewenangan pemerintah yang dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai proyek. Dasar penerbitan SBSN oleh pemerintah tersebut dengan menggunakan dasar berupa proyek dan/atau jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi: 1) pembangunan infrastruktur; 2) penyediaan pelayanan umum; 3) pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.

Tentang
:Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 April 2023
Tanggal Pengundangan
:03 April 2023
Tanggal Berlaku
:03 April 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.42, TLN No.6857, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Utang, Piutang & Surat Berharga Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2023
TENTANG
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah1 negara dan menyesuaikandengan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan infrastruktur, diperlukan ketentuan yang dapat mengakomodir mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara belum mengakomodir perkembangan kebutuhan Pemerintah masyarakat mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH ITENTANGPEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Penerima Penerusan Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
5.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
6.
Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
7.
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada Penerusan SBSN, diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek.
9.
Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN.
10.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
11.
Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
13.
Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
14.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
15.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenaiBUMN.
16.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau Bagianbesar modalnya dimiliki oleh Daerah.
17.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
20.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
21.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
22.
Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
23.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
24.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
25.
Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2)
Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
a.
Proyek; dan/atau
b.
jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan PenerbitSBSN.
(2)
Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penerbitan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
jumlah penerbitan;
b.
tanggal penerbitan;
c.
metode penerbitan;
d.
denominasi;
e.
dasar penerbitan; dan
f.
struktur akad SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa Proyek yang akan atau sedang dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Bagianatau seluruh pembiayaan Proyek diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN;atau
Penjelasan: Pembiayaan Proyekmelalui penerbitan SBSN dilakukan secara earmarked, yaitu dengan cara Proyek dialokasikan dalam APBN dengan dokumen anggaran yang mencantumkan SBSN sebagai sumber dana untuk pelaksanaan Proyek, sedangkan proses perencanaan, pengusulan, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pembiayaan SBSN untuk Proyekyang sedang dilaksanakan hanya dapat dilakukan untuk penambahan dan/atau pengembangan keluaran (output) dariProyek yang sedang dilaksanakan, dan Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau mangkrak.
b.
telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni dan/atau sumber dana APBN lainnya.
Penjelasan: Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN dilakukan secara non earmarked, yaitu Proyek dialokasikan dalam APBN/APBN perubahan dengan dokumen anggaran yang tidak mencantumkan SBSN sebagai sumber dana pelaksanaan Proyek tersebut dan kemudian dilakukan penetapanoleh Menteri untukdigunakannya Proyek/kegiatan tersebut sebagai dasar transaksi (underlying)dalam penerbitan SBSN. Proses perencanaan, pengusulan, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek tersebut, dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan untuk sumber dana APBN dimaksud. Yang dimaksud dengan "sumber dana APBN lainnya" adalah seluruh sumber dana APBN yang tidak di-earmarked dan/atau tidak terikat dengan ketentuan dan persyaratan tertentu dalam penggunaannya.
(2)
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi APBN dalam rangka:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
belanja Kementerian/Lembaga;
b.
Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah; atau
c.
Penerusan SBSN kepada BUMN.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
Penjelasan: Koordinasi Menteri dengan Menteri Perencanaan dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan dalam bentuk penerbitan surat bersama Menteri dan Menteri Perencanaan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan waktu pelaksanaan Proyek.
Pasal 7
(1)
Menteri menyusun rencanabatas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
Penjelasan: Menteri menetapkan batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mencerminkan pelaksanaan strategi pembiayaan APBN yang aman, efisien, efektif, dan produktif serta memperhitungkan proporsionalitas antara kapasitas sumber pembiayaannya yang bersumber dari penerbitan SBSN dengan jumlah kebutuhan pembiayaan Proyek dari calon Pemrakarsa Proyek, baik yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga maupun Penerusan SBSN. Jumlah kebutuhan ril pembiayaan Proyek merupakan jumlah kebutuhan pembiayaan Proyek dari berbagai calon Pemrakarsa Proyek untuk satu tahun anggaran yang tercermin dari besaran indikasi Proyek yang disampaikan Kementerian/Lembaga dan calon Pemrakarsa Proyek lainnya sebelum dimulainya proses pengalokasian penganggaran Proyek.
(2)
Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan Proyek;
b.
kemampuan membayarkembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang; dan
d.
risiko utang.
(3)
Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dalam menyusun batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Koordinasi dalam rangka penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN dilakukan oleh unit kerja di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menangani pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN.
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Bank Indonesia.
Penjelasan: Koordinasi penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek dengan Bank Indonesia terkait aspek pasar keuangan dan penerbitan SBSN, sedangkan dengan Menteri Perencanaan terkait prioritas program pembangunan nasional dan kebutuhan pembiayaan Proyek yang koordinasi perencanaannyamerupakan kewenangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Menteri Perencanaan menyusun nprioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 10
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pembangunan infrastruktur"adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Proyek infrastruktur antara lain Proyek dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat.
b.
penyediaan pelayanan umum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penyediaan pelayanan umum" adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan tidak semata-mata mencari keuntungan. Penyediaan pelayanan umum yang dapat dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemrakarsa Proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pemberdayaan industri dalam negeri" adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produksi dalam negeri.
d.
pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah" merupakan Proyek dalam rangka mendukung pencapaian Proyek prioritas nasional yang tercantum dalam dokumen perencanaan nasional.
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2)
Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan dan pengusulan Proyek;
b.
pelaksanaan Proyek;
c.
pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d.
pengelolaan objek pembiayaan; dan
e.
kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan SBSN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Proyek
Pasal 12
(1)
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus sesuai dengan prinsip syariah
(2)
Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemrakarsa Proyek
Paragraf 1 Proyek yang Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 13
(1)
Proyek yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (l)termasuk Proyekyang merupakan:
a.
dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi" merupakan dukungan Pemerintah yang berupa dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari dukungan teknis Proyek KPBU baik berupa viability gap fund (VGF) atau bentuk instrumen KPBU lain, dan/atau dukungan terhadap pengembangan pendanaan Proyek melalui Pembiayaan Terintegrasi (blended finance), dengan ketentuan seluruhproses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek SBSN dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di bidang SBSN.
b.
alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain antara lain dalam rangka penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi, pelaksanaan program hibah jalan/jembatan daerah, dan pelaksanaan kegiatan dana alokasikhusus melalui SBSN, termasuk dalam rangka penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/atau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek, serta bentuk penyerahan kepada pihak lain sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara atau mekanisme penyerahan obyek hasil pembiayaan SBSN kepada pihak lain termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah dilakukannya penyerahan objek hasil pembiayaan SBSN dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain, dapat menggunakan Proyek dimaksud sebagai dasar transaksi (underlying)dan/atau menggunakan jenis dasar transaksi (underlying) yang lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-
Paragraf 2 Proyek yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 14
(1)
Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Proyek yang merupakan:
a.
dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan KPDBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/atau
Penjelasan: Penerusan SBSN melalui Pinjaman Daerah dalam rangka dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan KPDBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi (blended finance) tersebut hanya terbatas dalam hal Pemerintah Daerah bertindak sebagai penanggung jawab Proyek kerja sama dan bermaksud membiayai sebagian dari Proyek KPDBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi (blended finance) dalam kedudukannya sebagai penanggung jawab Proyek kerja sama tersebut.
b.
dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya" merupakan pembangunan yang memiliki dampak langsung dan besar kepada masyarakat, mendukung secara langsung pencapaian pembangunan nasional, merupakan arahan kebijakan Presiden dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya, dan diatur atau ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Proyek yang Dilaksanakan oleh BUMN
Pasal 15
(1)
Proyek yang mempakan Penerusan SBSN kepada BUMN meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah yang dilaksanakan melalui BUMN.
(2)
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a.
dukungan atau partisipasi BUMN dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi;
b.
dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN; dan/atau
c.
dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Penerusan SBSN melalui Investasi Pemerintah dalam rangka dukunganpelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi (blended finance) hanya terbatas dalam hal BUMN bertindak sebagai penanggung jawab Proyek kerja sama, dan bermaksud membiayai sebagian dari Proyek KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi (blendedfinance) dalam kedudukannya sebagai Huruf b Penerusan SBSN dalam rangka dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN hanya terbatas dalam hal BUMN mendapatkan penugasan oleh Pemerintah dalam rangka penyediaan/pembangunan infrastrukturberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya" merupakan pembangunan yang memiliki dampak langsung dan besar kepada masyarakat, mendukung secara langsung pencapaian pembangunan nasional, merupakan arahan kebijakan Presiden dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya, dan diatur atau ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
Bagian Kesatu Prosedur Pengusulan
Paragraf 1 Umum
Pasal 16
(1)
Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan minimal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kerangka acuan kerja; dan
b.
dokumen studi kelayakan Proyek.
(3)
Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek; dan
b.
keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana jangka menengah dan/atau rencana kerja Pemerintah.
(4)
Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan;
b.
profil risiko dan mitigasi risiko Proyek;dan
c.
kelayakan teknis dan kesiapan pelaksanaan usulan Proyek yang disertai dengan jangka waktu dan target capaian.
(5)
Usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif APBN yang bersumber dari SBsN.
Penjelasan: Pemrakarsa Proyek menyampaikan usulannya sebagai bahan penyusunan pagu indikatif APBN, sesuai dengan sifat perencanaan Proyek SBSN yang mengikuti siklus APBN. Usulan Proyek yang telah masuk dalam pagu indikatif APBN dapat dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan sampai dengan sebelum ditetapkannya alokasi pagu anggaran APBN dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pengusulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga
Pasal 17
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan Proyek SBSN kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah.
(2)
Usulan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat t (1) juga mempertimbangkan prioritas pembangunan dan/atau rencana strategis atau rencana jangka menengah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3)
Dalam hal Proyek yang diusulkan akan diserahkan kepada pihak lain, usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu:
a.
mendapatkan arahan kebijakan Presiden dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya; dan/atau
b.
ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengusulan Proyek oleh Pemerintah Daerah
Pasal 18
(1)
Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
(2)
Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus terlebih dahulu mendapatkan:
a.
pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan
b.
persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
(3)
Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pengusulan Proyek oleh BUMN
Pasal 19
(1)
Direksi BUMN menyampaikan usulan Proyek Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan ditembuskan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
a.
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Pemberian persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diperuntukkan bagi BUMN yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri.
b.
persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Penilaian Kelayakan Proyek
Pasal 20
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan:
a.
aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek, keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan 1jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah;
b.
tata kelola opini hukum dan kepatuhan, kelayakan teknis, ekonomis, finansial, sosial dan lingkungan, serta kesiapan teknis pelaksanaan Proyek;
c.
profil risiko dan mitigasi risiko Proyek;
d.
batas maksimal penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
e.
kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.
Penjelasan Pasal:
Penilaian kelayakan Proyek oleh Menteri Perencanaan dalam hal Proyek yang merupakan dukungan atau partisipasi dalam pelaksanaan KPBU, KPDBU, dan/atau Pembiayaan Terintegrasi (blended finance) terbatas hanya meliputi bagian Proyek yang akan dibiayai melalui SBSN, namun tetap dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait pada keseluruhan Proyek dalam skema KPBU, KPDBU, dan/atau Pembiayaan Terintegrasi (blended finance) tersebut.
Pasal 21
(1)
Terhadap Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf b dan huruf c, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20huruf c minimal memuat:
a.
risiko kredit;
b.
risiko likuiditas;
c.
risiko nilai mata uang;
d.
risiko hukum;
e.
risiko strategis;
f.
risiko reputasi; dan
g.
risiko syariah.
(2)
Profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan maksud agar Proyek tidak menambah defisit APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O, disusun dalam DPP SBSN.
(2)
Dalam rangka penyusunan DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri Perencanaan berkoordinasi dengan Menteri.
(3)
DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri Perencanaan menyampaikan DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Koordinasi penyusunan DPP SBSN dilakukan dalam rangka harmonisasi jumlah dan nilai Proyek yang akan dibiayai melalui SBSN dengan rencana program penyusunan APBN dan rencana program pembiayaan APBN melalui penerbitan SBSN, yang dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan unit kerja di Kementerian Keuangan yang menangani pengelolaan penganggaran dan pengelolaan SBSN.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan penetapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemrakarsa Proyek mencantumkan Proyek yang telah ditetapkan dalam DPP SBSN pada dokumen rencana kerja Kementerian/Lembaga, rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, rencana kerja Pemerintah Daerah, atau rencana kerja BUMN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENERUSAN SBSN
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Penerusan SBSN
Pasal 25
(1)
Pemerintah dapat melakukan Penerusan SBSN untuk membiayai Proyek kepada:
Penjelasan: Penerusan SBSN tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pendanaan Penerima Penerusan SBSN dalam mendukung percepatan pembangunan khususnya dalam penyediaan infrastruktur, mendukung pengembangan investasi dan kerja sama ekonomi, serta untuk penguatan terhadap pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah lainnya. Penggunaan dana APBN dalam Penerusan SBSN ini dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan yang dapat dilakukan paling banyak sebesar alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN.
a.
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf b; atau
b.
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.
(2)
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan: Margin dalam Penerusan SBSN tersebut merupakan tambahan kewajiban pembayaran, di luar pembayaran pokok/nominal pembiayaan, yang dibebankan kepada Penerima Penerusan SBSN berdasarkan Perjanjian Penerusan SBSN. Tata cara pembayaran dan mekanisme perhitungan besaran margin tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan kesesuaian syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
a.
Pinjaman Daerah;
b.
Pemberian pinjaman kepada BUMN; dan
c.
Investasi Pemerintah.
(4)
Penerusan SBsN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan margin atau dengan tanpa margin.
(5)
Penerusan SBSN dengan tanpa margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam hal telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Proyek yang Bagianatau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
b.
Proyek yang telah dibiayai dari sumber pembiayaanlainnya dan telah selesai dilaksanakan pembangunannya.
(2)
Penerusan SBSN untuk Proyek yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal:
a.
untuk penambahan ruang lingkup dan/atau pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang dilaksanakan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau mangkrak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Proyek tidak dalam status bermasalah" yaitu tidak dalam status bermasalah baik secara hukum maupun teknis konstruksi.
(3)
Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal:
Penjelasan: secara hukum, teknis konstruksi, maupun teknis operasional pemanfaatannya.
a.
Proyek telah siap untuk dilakukan pemanfaatan;
b.
Proyek tidak dalam status bermasalah; dan
c.
Proyek harus terlebih dahulu dilakukan audit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau pihak yang berwenang untuk memastikan nilai investasi dan status permasalahan Proyek baik terkait aspek hukum, teknis konstruksi, maupun operasional pemanfaatannya.
Bagian Kedua Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah
Pasal 27
(1)
Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal 25 ayat (3) huruf a.
(2)
Penerusan SBSN melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk jenis pinjaman kegiatan.
(3)
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penerusan SBSN yangdilaksanakan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diteruskan kembali kepada BUMD.
(2)
Terhadap Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Proyek dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(3)
Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
pengusulan diajukan oleh Kepala Daerah; dan
b.
pengusulan dilakukan sebelum ditetapkannya DPP SBSN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerusan kembali Penerusan SBSN dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penerusan SBSN Kepada BUMN
Pasal 29
(1)
Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui mekanisme:
a.
pemberian pinjaman; dan/atau
b.
Investasi Pemerintah.
(2)
Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk investasi langsung sebagai berikut:
a.
pemberian pinjaman;
Penjelasan: Investasi langsung dalam bentuk pemberian pinjaman, terbatas hanya dapat digunakan untuk melakukan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Proyek/kegiatan pada BUMN itu sendiri.
b.
kerja sama investasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksuddengan"kerja sama investasi" termasuk antara lain penyertaan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha profit/revenue sharing.
c.
bentuk investasi langsung lainnya.
Penjelasan: Bentuk investasi langsung lainnya merupakan investasi yang bersifat non permanen.
(5)
ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah.
Penjelasan: BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator investasi Pemerintah merupakan BUMN yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai pelaksana fungsi operasional dari kegiatan Investasi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Investasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan dana APBN dalam rangka Penerusan SBSN kepada BUMN melalui pemberian pinjaman dan/atau Investasi Pemerintah dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan yang merupakan sumber investasi yang dapat dilakukan paling banyak sebesar alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN.
Bagian Keempat Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan pembiayaan Proyek yangbersumber dari Penerusan SBSN kepada Menteri.
(2)
Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang diajukan oleh:
a.
PemerintahDaerah, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a;dan
b.
Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a.
kemampuan membayar kembali;
b.
persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan
c.
kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Berdasarkanpenilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menetapkan persetujuan Penerusan SBSN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
jumlah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah" adalah nilai nominal Penerusan SBSN.
b.
peruntukan;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peruntukan" adalah tujuan atau penggunaan dari Penerusan SBSN tersebut.
c.
ketentuan dan persyaratan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan dan persyaratan" adalah ketentuan dan persyaratan dari Penerusan SBSN antara lain berupa nilai nominal, margin, ketentuan/persyaratan penarikan, kewajiban pembayaran (repayment), dan waktu jatuh tempo (maturity date).
(3)
Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan DPPSBSN;
b.
Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan Proyek kepada Menteri Perencanaan, penyiapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan/atau penyusunan rencana kerja;
c.
Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan terkait urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah; REPUBUK INDONESIA
d.
unit kerja di Kementerian Keuangan yang melakukan pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN sebagai salah satu dasar untuk pengusulan alokasi anggaran Proyek SBSN dan pembiayaannya dalam APBN; dan
e.
melakukan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja.
Bagian Kelima Perjanjian Penerusan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
Pasal 34
(1)
Penerusan SBSN dituangkan dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(2)
Perjanjian PenerusanSBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari:
a.
perjanjian Pinjaman Daerah;
b.
perjanjian pemberian pinjaman; atau
c.
perjanjian Investasi Pemerintah.
(3)
Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip syariah dan minimal memuat:
a.
jumlah;
b.
peruntukan;dan
c.
ketentuan dan persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Penerima Penerusan SBSN wajib melakukan pembayaran kewajiban berupa pokok, margin, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(2)
Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Penerima Penerusan SBSN kepada Pemerintah melalui rekening kas umum negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kewajiban lain"adalah komponen biaya lain yang harus dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Penerusan SBSN sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(3)
Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dalam rangka penyelesaian tunggakan yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan/atau direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan sesuai Perjanjian Penerusan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
kriteria Proyek yang dapat dibiayai melalui Penerusan SBSN;
b.
tata cara penilaian kelayakan terhadap usulan pembiayaan Proyek melalui Penerusan SBsN;
c.
Perjanjian Penerusan SBSN;dan
d.
tata cara pembayaran kembali Penerusan SBSN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGANGGARAN
Pasal 39
(1)
Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan.
(2)
Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan Penerusan SBSN oleh Menteri.
(3)
Ketentuanlebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Kementerian/Lembaga menyusunrencana kerja dan anggaran SBSN sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Menteri menyusun rencana penerbitan SBSNuntuk pembiayaan Proyek, termasuk rencana Penerusan SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, termasuk perubahannya.
Penjelasan: Pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek dimaksudkan agar Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Proyek.
(2)
Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dituangkan dalam dokumen anggaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dokumen anggaran" adalah dokumen anggaran yang berupa daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasianggaran dalamUndang-Undang APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN antara lain berupa: a. langkah-langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran atau lanjutan Proyek; dan b. mekanisme lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan kinerja Proyek agar dapat menghasilkan keluaran (output) sesuai target yang ditetapkan, dilakukan melalui revisi dan/atau rekomposisi anggaran Proyek, baik yang disertai dengan perubahan DPP SBSN maupun yang tidak perlu disertai dengan perubahan DPP SBSN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1)
)Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN atau Undang-Undang APBN perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2)
Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan diperhitungkan sebagai bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan
Pasal 45
(1)
Pembayaran dalam rangka pelaksanaan Proyek dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
(2)
Penyediaan dana untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
pembiayaan pendahuluan;atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembiayaan pendahuluan" adalah pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN, untuk kemudian dilakukan penggantian dana setelah dilakukannya penerbitan SBSN.
b.
rekening khusus SBSN.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"rekening khusus SBSN" adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN dalam rangka pembayaran atas beban APBN untuk pelaksanaan Proyek.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pengalokasian anggaran Proyek dalam Undang-Undang APBN atau Undang-Undang APBN perubahan dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan melalui:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Proyek baru" adalah permintaan tambahan Proyek yang belum mendapatkan alokasi dalam APBN di tahun anggaran berjalan. Yang dimaksud dengan "prioritas Proyek sesuai arahan Presiden" adalah Proyek yang merupakan arahan langsung Presiden atau Proyek yang mendukung kebijakan strategis Presiden antara lain hasil kunjungan Presiden, yang dituangkan dalam bentuk dokumen atau produk administratif dari unit kerja Pemerintah yang berwenang. Yang dimaksud dengan"hasil keputusan sidang kabinet" adalah arahan langsung Presiden atau Proyek yang mendukung kebijakan strategis Presiden yang diputuskan dalam sidang kabinet, yang dituangkan dalam bentuk dokumen atau produk administratif dari unit kerja Pemerintah yang berwenang.
a.
pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;
b.
pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berjalan.
(2)
Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
merupakan prioritas Proyek sesuai arahan Presiden atau hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau
b.
diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek pada Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga untuk Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, setelah perubahan DPP SBSN untuk tahun anggaran berjalan dimaksud ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam rangka pendanaan Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 47
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal meliputi:
a.
pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b.
pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang minimal mencakup:
a.
perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan
b.
perkembangan realisasi penyerapan dana.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.
(3)
Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penerusan SBSN melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri setiap semester atas posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
Penjelasan: Pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek dilakukan Menteri sebagai bagian dari laporan keuangan Pemerintah untuk memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
(2)
Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian rencana penarikan dana Proyek;
b.
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
c.
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/lanjutan, penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka Penerusan SBSN; dan
d.
pengelolaan rekening khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1)
Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek.
(2)
penatausahaan, pemantauan, evaluasi, danpelaporan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Menteri dan Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
a.
penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b.
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.
Penjelasan: Menetapkanbersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan dituangkan dalam bentuk surat bersama setelah melalui proses pembahasan bersama antara Pemrakarsa Proyek, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan. Pemrakarsa Proyek bertanggung jawab secara mutlak atas Proyek yang direkomendasikan untuk dilakukan penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan.
BAB VII
PENGELOLAAN OBJEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 53
Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "objek hasil pembiayaan" adalah hasil dari Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.
Pasal 54
Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN. REPUBLKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Pemrakarsa Proyek dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan objek hasil pembiayaan sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN, mengingat Proyek digunakan sebagai dasar penerbitan (underlying) SBSN. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga terpenuhinya aspek syariah dari SBSN yang diterbitkan.
Pasal 55
(1)
Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk:
Penjelasan: Penghapusan objekpembiayaan karena1 kondisi objek pembiayaan sudah rusak dilaksanakan dalam hal objek pembiayaan mengalami rusak berat yang menyebabkan objek pembiayaan tersebut tidak dapat digunakan untuk menjalankan fungsi sebagaimana yang direncanakan. -18.
a.
pelaksanaan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau
b.
penyerahan objek pembiayaan dari alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(2)
Ketentuan mengenailarangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi objek pembiayaan sudah rusak atau musnah.
(3)
Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1)
Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan objek pembiayaan yang dipindahtangankan dan dihapuskan.
Penjelasan: Penggantian dasar penerbitan (underlying) SBSN dilakukan dalam hal: a. penerbitan SBSN tersebut dilakukan dengan menggunakan Proyek itu sendiri sebagai dasar penerbitan (underlying); dan b. pemindahtanganan atau penghapusan atas objek hasil pembiayaan tersebut dilakukan sebelum jatuh tempo SBSN. Penggantian dasar penerbitan SBSN dimaksud dilakukan guna menjaga terpenuhinya aspek syariah dari SBSN yang diterbitkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan Proyek, serta DPP SBSN yang telah ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Proyek dimaksud selesai dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah
ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
1Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 42
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara mengatur bahwa pembiayaan Proyek dalam rangka pelaksanaan APBN dapat bersumber dari penerbitan SBSN. Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN merupakan salah satu tahapan yang diharapkan dapat menjadi pendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional. Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN merupakan alternatif sumber pembiayaan APBN yang efektif dan efisien. Selain itu penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek juga dapat meningkatkan kemandirian bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasional, karena masyarakat dapat turut langsung berpartisipasi membiayai Proyek Pemerintah melalui pembelian SBSN.
Dalam rangka mendorong perluasan pemanfaatan hasil penerbitan SBSN guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan infrastruktur, dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN, antara lain mengenai perluasan cakupan dan persyaratan Proyek, prosedur pengusulan dan penilaian kelayakan, mekanisme penganggaran, mekanisme pelaporan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek serta pengelolaan objek pembiayaan. Pengaturan kembali tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum sebagai penyempurnaan pelaksanaan Proyek yang penyelenggaraannya bersumber dari penerbitan SBSN, dengan materi pokok yang disusun secara sistematis, antara lain:
a. perluasan mekanisme pembiayaan Proyek, yaitu mencakup belanja Kementerian/Lembaga dan Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah danBUMN;
b. perluasan cakupan Pemrakarsa Proyek, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN;
c. perbaikan prosedur pengusulan Proyek;
d. pengaturan terkait Penerusan SBsN, termasuk mekanisme perencanaan, penilaian dan persetujuan usulan Penerusan SBSN, serta penganggarannya;
e. pengaturan mengenai Perjanjian Penerusan SBSN;
f. pengaturan terkait cakupan Proyek yang dapat dibiayai melalui Penerusan SBSN;
g. penambahan pengaturan terkait pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek;
h. pengaturan mengenai kewajiban pembayaran Penerusan SBSN; dan
i. penguatan ketentuan mengenai penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Proyek.

Paper Terkait

Peluang Dan Tantangan Manfaat Cash Waqf Linked Deposit Pada Sektor Hijau Dalam Hukum Linkungan Indonesia

Muhamad Afifullah, Irwan Triadi
Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 2 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…