Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Pemilikan Dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:16
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Juli 1984
Tanggal Pengundangan
:09 Juli 1984
Tanggal Berlaku
:09 Juli 1984
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1984/NO.24, LL DITJENPP : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1984
TENTANG
PENGALIHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA DJAYA CORPORATION KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI), dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 telah ditetapkan pemisahan sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI) untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC);
b.
bahwa Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) berdasarkan penelitian ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang dikehendaki;
c.
bahwa ditinjau dari ruang lingkup dan sifat kegiatan serta untuk menjamin kelangsungan usahanya, Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) perlu ditetapkan kembali statusnya menjadi anak PerusahaanPerseroan (PERSERO)PT. PELNI;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur pengalihan pemilikan dan penguasaan modal, Negara Republik Indonesia yang tertanam pada Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelayaran Nasional Indonesia (PT. PELNI) dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara"Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 14);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA DJAYA CORPORATION KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
(1)
Seluruh Modal Negara Republik Indonesia dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation(PT. PIDC) dialihkan pemilikan dan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia dan untuk selanjutnya PT. PIDC dijadikan anak perusahaan PERSERO PT. Pelayaran Nasional Indonesia.
(2)
1 Pengalihan pemilikan dan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959).
BAB II
INDONESIA
Pasal 2
(1)
Dengan dialihkannya pemilikan dan penguasaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka kekayaan Negara tersebut ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT. PelayaranNasional Indonesia.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk jenis kekayaan yang dipisahkan ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil penilaian bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
BAB III
INDONESIA
Pasal 3
Dengan telah diselesaikannya proses pengalihan dan penguasaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970, dinyatakan dicabut.
BAB IV
DINYATAKAN DICABUT
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1984
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1984
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1984NOMOR24
www.dipp.depkumham.go.id

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…