Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1968
TENTANG STATUS DAN ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa didalam rangka melaksanakan penertiban aparatur/administrasi pemerintahan, dipandang Perlu untuk meninjau. kembali status dan organisasi dari Biro Pusat Statistik.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor X/MPRS/1966;
3.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
4.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 109). Memperhatikan: Surat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 28 Pebruari 1967 Nomor
5.
9/l/24/ MPRS/1967 perihal Penelitian terhadap Lembaga-lembaga Negara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STATUS DAN 0RGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK
BAB I
STATUS
Pasal 1
Menempatkan kembali Badan Perstatistikan Nasional yang oleh Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 disebut Biro Pusat Statistik, dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 341 tahun 1965 menguasakan pimpinan dan pembinaan Biro Pusat Statistik kepada Menteri ResearchNasional, yang dalam struktur pemerintahan sekarang sudah ditiadakan. Sesuai dengan jiwa Surat Ketua M.P.R.s. Nomor A.9/1/24/MPRs/1967 tertanggal 28 Pebruari 1967, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik, maka Biro Pusat statistik ditetapkan kembali di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden.
BAB II
TUGAS POKOK
Pasal 2
Biro Pusat Statistik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a.
Menyajikan kepada Pemerintah maupun masyarakat dalam dari hasil kegiatan statistik yang menyeluruh tentang struktur maupun perkembangan ekonomi dan sosial secara berkala, baik dari hasil penelitian sendiri maupun sebagai dalam sekundair dari Instansi Pemerintah lainnya;
b.
Mengadakan daya-upaya agar masyarakat menyadari tujuan dan kegunaan statistik guna memudahkan kegiatan statistik.
Penjelasan Pasal:
Statistik itu berbeda-beda menurut gejala yang dipelajari, namun segenap statistik mempunyai satu hal yang sama, ialah bahwa statistik merupakan pernyataan berupa angka tentang masyarakat yang mempunyai banyak faset, tetapi merupakan satu kesatuan yang organik, terpengaruh oleh bagian-bagiannya, dan mempengaruhi bagian-bagiannya. Yang dimaksud dengan "kegiatan statistik" ialah seluruh tindakan yang meliputi : pengumpulan, penyusunan, pengumuman dan analisa daripada keterangan-keterangan berupa angka. Sedangkan dengan "kegiatan statistik yang menyeluruh" dimaksudkan kegiatan statistik dalam arti luas, baik yang menyangkut ruang lingkup berhubung dengan wilayah yang dicakup maupun menyeluruh dalam hal jenis keterangan yang dikumpulkan. Data statistik yang disajikan oleh Biro Pusat Statistik dapat berasal dari hasil penelitian sendiri maupun data sekundair dari instansi lainnya. Penelitian oleh Biro Pusat Statistik sendiri meliputi antara lain:
a. Sensus dan survey yang bersifat nasional dan luas scopenya;
b. Survey yang ditilik dari sudut obyektivitasnya tidak dapat diserahkan kepada instansi yang sehari-harinya membina bidang tersebut. Sebagai contohnya, statistik produksi bila dilakukan oleh jawatan yang bersangkutan niscaya akan menghasilkan data yang subyektip sifatnya. Di lain pihak sebagai by-product administrasinya tiap-tiap instansi akan mendapatkan berbagai data statistik, yang untuk keperluan penyusunan suatu kumpulan statistik yang menyeluruh wajibditeruskan kepada Biro Pusat Statistik. Kumpulan statistik mana secara keseluruhan akan merupakan landasan untuk penyusunan angka-angka aggregatip seperti pendapatan nasional, pembentukan modal, fiow offunds, tabel input output maupun untuk mengadakan analisa-analisa khusus tentang masalah yang penting. Untuk memudahkan kegiatan statistik Biro Pusat Statistik berusaha mempopulerkan tujuan dan kegunaan statistik dengan antara lain mengintensipkan penyajian hasil statistik dalam bentuk visueel dan sederhana kepada masyarakat umum. Kebutuhan statistik bagi masyarakat modern harus menjadi suatu keyakinan, baik dibina meialui lembaga-lembaga pendidikan maupun mass-media yang sudah ada.
BAB III
FUNGSI
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai termaksud pada Pasal 2 tersebut di atas Biro Pusat Statistik melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan statistik dari Instansi Pemerintah maupun Swasta, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah dengan maksud mencegah duplikasi pekerjaan statistik guna penghematan biaya serta memperingan beban para wajib-lapor statistik;
b.
Membantu Unit Statistik, Departemen dalam memperkembangkan macam-macam statistik, baik yang diperlukan untuk penyusunan pola sasaran kerja Departemen maupun untuk penyusunan progres-report Menteri pada akhir tiap phase;
c.
Memperkembangkan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan tehnik dan tata-kerja yang tepat dibidang perstatistikan serta membina tenaga kerja melalui latihan dan pendidikan;
d.
Mempertinggi tehnik perstatistikan dengan jalan mengadakan kerja-sama dengan badan-badan Internasional/Negara lain.
Penjelasan Pasal:
Biro Pusat Statistik merupakan satu-satunya Lembaga Statistik Nasional harus berfungsi untuk melakukan koordinasi, integrasi maupun synchronisasi dalam kegiatan statistik. ad.
a. Untuk mencapai tujuan koordinasi yang dimaksud dalam Pasal ini ditempuh jalan antara lain:
1.Mengharuskan kepada Instansi hendak melakukan survey luas menghubungi
b. P.S. untuk menghindari doublures yang akan mengakibatkan pemborosan biaya di satu pihak dan yang merupakan beban tambahan kepada para wajib lapor di lain pihak.
2.Dalam mempelajari rencana-rencana survey statistik dari Instansi lain,
b. P.S. wajib mencari kemungkinan mempertinggi kegunaan hasil sehingga dapat memenuhi kebutuhan yanglebih luas lagi.
3.Menggabungkan beberapa macam rencana survey dari instansi-instansi lain untuk mencapai keserasian dalam keterangan-keterangan yang dihasilkan dan penghematan biaya.
4.Menyebar-luaskan pengetahuan tentang macam statistik apa secara routine sudah diprodusir oleh berbagai Instansi, dengan penjelasan konsep, definisi maupun cara pengumpulan yang digunakan ad.
b. Bantuan BPs kepada unit Statistik Departemen dapat berbentuk:
1.Tuntunan membuat rencana pengumpulan dan penyusunan baik dari data administratip maupun survey
2.Pemberian bantuan dalam pengolahan serta hal-hal lain di bidang tehnik statistik.
c. Yang dimaksudkan dengan keseragaman dalamtehnik dan kerja bidang perstatistikan ialah penggunaan konsep statistik, definisi, klasifikasi dan metoda maupun sistim kerja, yang seragam untuk hal yang sama biarpun oleh berbagai Instansi yang berlainan. Sedangkan maksud tersebut, pembinaan maupun usaha pemakaian berbagai standard oleh berbagai dilakukan melalui up-grading terhadap petugas-petugas statistik baik latihan kursus-kursus pendidikan khusus statistik (baik akademi maupun perguruan tinggi).
d. Kerja-sama dengan badan-badan Internasional/negara lain dapat berbentuk : seminar-seminar, konperensi statistik, work-shops, bantuan tenaga ahli peralatan pendidikan di luarnegeri.
BAB IV
SUSUNAN PUSAT DAN DAERAH
Pasal 4
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti tersebut dalam, Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini, Biro Pusat Statistik mempunyai susunan yang terdiri atas :
a.
Kantor Pusat, dengan sebutan Biro Pusat Statistik dan
b.
Kantor Daerah, dengan sebutan Kantor Sensus dan Statistik Daerah dan yang berstatus sebagai Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Kantor Daerah melakukan:
1. pengumpulan data statistik nasional untuk kemudian diolah dan dianalisa di Kantor Pusat, sedangkan untuk keperluan daerah-daerah
2. penyusunan statistik daerah dan
3. koordinasi terhadap kegiatan statistik di daerah. Kantor Pusat melakukan pembinaan tehnis statistik di tingkat pusat maupun daerah, kompilasi dan analisa statistik dari hasil-hasil statistik daerah maupun pusat.
Pasal 5
(1)
Biro Pusat Statistik (Kantor Pusat) dibagi dalam Biro-biro yang merupakan unsur pelaksana dan Sekretariat yang merupakan unsur pembantu, yaitu:
1.
Biro I (Research dan Analisa),
2.
Biro II (Statistic Routine),
3.
Biro III (Sensus) dan
4.
Sekretariat.
(2)
Tiap-tiap Biro dan Sekretariat dibagi dalam bagian-bagian menurut bidang-bidang obyek yang menjadi sasaran kegiatannya.
(3)
Tiap-tiap bagian dibagi dalam sub-sub bagian yang bertugas mengerjakan statistik tertentu yang termasuk bidang tugas bagian yang bersangkutan.
(4)
Pembentukan bagian-bagian dan sub-bagian-sub-bagian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Biro, Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
1. Biro I (Research dan analisa) bertugas meningkatkan kegiatan statistik pada taraf yang lebih tinggi daripada penyusunansaja, tetapi memperkembangkannya sampai pada taraf analisa statistik. Juga berkewajiban untuk memelopori pertumbuhan metode baru dan penyusunan statistik-statistik baru 1 yang lebih sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan Pemerintah.
2. Biro II (statistik Routine) bertanggung-jawab atas macam statistik yang telah ditentukan sebagai pekerjaan routine BPs dengan metode pengumpulan dan penyusunan yang sudah mantap. 3. Biro III (Sensus) mengurus persoalan sensus secara permanen (misalnya Sensus Penduduk, Sensus pertanian, peternakan, industri, kegiatan ekonomi dan lain-lain). Dengan adanya staf sensus ini terpelihara keseragaman konsepsi, klassifikasi, ukuran dan cara mulai dari taraf persiapan sampai pada taraf pelaksanaan dan pengolahan berbagai sensus lainnya. 4. Sekretariat soal-soal administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan peralatan. Banyaknya Biro dapat diubah menurut kebutuhan dengan surat keputusan tersendiri.
Bagian yang bersangkutan(4) Pembentukan bagian-bagian dan sub-bagian-sub-bagian diatur
Pasal 6
(1)
Kantor Sensus dan Statistik Daerah dibentuk pada tiap Daerah Tingkat I dan Tingkat II.
(2)
Pembentukan Kantor Sensus dan Statistik Daerah diatur dengan Keputusan Presiden atas usul Kepala Biro Pusat Statistik setelah mendengar pendapat Menteri Dalam Negeri.
(3)
Tugas dan susunan organisasi Kantor Sensus dan Statistik Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
PIMPINAN
Pasal 7
(1)
Biro Pusat Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Biro Pusat Statistik yang bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas dalam kegiatan perstatistikan.
(2)
Untuk membantu Kepala Biro Pusat Statistik dapat diangkat seorang Wakil Kepala Biro Pusat Statistik.
(3)
a.
Tiap Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro Pusat Statistik.
b.
Sekretariat Biro Pusat Statistik dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro Pusat Statistik.
c.
Tiap bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro/Sekretaris yang bersangkutan.
d.
Tiap Sub-Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub-Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
(1)
Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I dan Tingkat II masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah.
(2)
Ditiap-tiap daerah administratif Kecamatan dapat diangkat sekurang-kurangnya seorang pegawai yang merupakan pegawai Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan yang ditempatkan dibawah pengawasan Kepala Kecamatan masing-masing.
(3)
Hubungan antara Kantor Sensus dan Statistik Daerah dengan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Pengangkatan/pemberhentian pimpinan-pimpinan Biro Pusat Statistik seperti dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tersebut diatas diatur sebagai berikut:
a.
Kepala Biro Pusat Statistik diangkat/diberhentikan oleh .
b.
Wakil Kepala Biro Pusat Statistik, Kepala-kepala Biro dan Sekretaris diangkat/diberhentikan oleh atas usul Kepala Biro Pusat Statistik.
c.
Kepala-kepala Bagian dan Kepala Sub-Bagian diangkat/ diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
d.
Kepala-kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I dan Tingkat II diangkat/diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik setelah mendengar pendapat Gubernur/Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
ad.
d. Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II diangkat/diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat statistik atas usul KepalaKantor Sensus dan statistik Daerah TingkatI yang telah mendengar Gubernur/K.D.H. di daerah yang bersangkutan.
BAB VI
HUBUNGAN KANTOR SENSUS DAN STATISTIK DAERAH
Pasal 10
(1)
Kantor Sensus dan Statistik Deerah Tingkat I dan Tingkat II secara taktis operasionil dibawah masing-masing Gubernur/Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah dan Wali Kota/Kepala Daerah dengan tetap memperhatikan pembinaan dari Kepala Biro Pusat Statistik yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan tehnis administratip.
(2)
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah akan dalam statistik regional yang berguna bagi perencanaan dan penentuan kebijaksanaan yang realistis dan operasionil, penyediaan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3)
Hal-hal mengenai hubungan Kantor Sensus dan Statistik Daerah dengan Pemerintah Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah masing-masing dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri dan Kepala Biro Pusat Statistik.
Penjelasan Pasal:
Mengingat bidang yang perlu dicakup dalam statistik sangat luas, maka:
ad. 1.
a. Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah mengkoordinasikan mengawasi semua kegiatan statistik serta menjaga kelancaran pelaksanaan statistik pusat maupun daerah.
b. Kepala Kantor dan Statistik Daerah sebagai Cabang dari BPS bertanggung-jawab kepada dalam bidang tehnis administratip kepadaGubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal pelaksanaan tugas statistik.
BAB VII
PERBELANJAAN
Pasal 11
Perbelanjaan Biro Pusat Statistik dibebankan kepada Anggaran Lembaga-lembaga Tingkat Pusat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Anggaran Belanja Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat ialah Anggaran Bagian III pada dewasa ini.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 12
(1)
Semua Keputusan dan/atau Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 2 9 Mei 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Mei 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Kebutuhan Pemerintah Pusat maupun Daerah akan data statistik yang lengkap, up-to-date dan terpercaya, semakin hari semakin meningkat. Data statistik diperlukan sebagai dasar penentuan langkah-langkah dalam pelaksanaan Dwi Dharma dan Catur Karya Kabinet Ampera maupun sebagai landasan penyusunan rencana pembangunan serta program kerjanya baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1960 pasal 2 ayat (3) mengatakan, bahwa Status dan Organisasi Biro Pusat Statistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1964 dan Keputusan Presiden Nomor 341 tahun 1965 sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan sekarang, bahkan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1960, baik mengenai bentuk maupun materinya, maka kedua Keputusan Presiden tersebut di atas dicabut.
Dengan ditegaskannya kembali Status dan Organisasi Biro Pusat Statistik, maka tindakan Pemerintah ini sekaligus merupakan realisasi daripada surat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor A. 9/l/24/MPRS/1967 tanggal 28 Pebruari 1967 perihal penelitian terhadap Lembaga-lembaga Negara.
Mengingat luasnya obyek Statistik, beraneka ragam dalam masalahnya, segi dan cara pendekatannya, maka pertumbuhan ke arah sistim perstatistikan nasional yang didesentralisasikan adalah wajar. Masing-masing Instansi/Departemen menyusun sendiri
statistiknya yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang scope dan kegunaannya erat bertalian dengan bidang tugasnya Instansi yang bersangkutan. Selain desentralisasi horizontal (antar-Departemen) juga mengingat luas geografis wilayah Indonesia wajar pula adanya desentralisasi secara vertikal antara kegiatan Statistik Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah.
Dalam sistim perstatistikan nasional yang didesentralisasikan itu perlu adanya suatu badan yang melakukan fungsi koordinasi, integrasi dan synchronisasi. Konstelasi demikian diharapkan dapat menjamin pertumbuhan perstatistikan yang lebih cepat lagi dan dapatnya dibina usaha bersama untuk menghasilkan kumpulan data statistik yang merupakan suatu kesatuan informasi yang serasi (integrated dan well-coordinated) sehingga bermanfaat bagi keperluan planning, programming dan pengambilan keputusan-keputusan. Pemakaian secara meluas berbagai standard (konsepsi, definisi dan klassifikasi sepertinya untuk macam-macam industri, jabatan, barang-barang dan perdagangan) serta penggunaan cara dan tehnik yang tepat bagi Indonesia supaya digalang oleh badan koordinasi tersebut. Juga pendidikan tenaga ahli di bidang Statistik untuk memenuhi kebutuhan Instansi-instansi Pemerintah dipertanggung-jawabkan kepada Biro Pusat Statistik.
Organisasi perstatistikan di daerah diatur demikian rupa agar supaya dengan terbatasnya tenaga ahli Statistik dan terbatasnya keuangan negara, toh tercapai daya-guna yang optimum. Kantor-kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik di daerah dimanfaatkan juga bagi keperluan Pemerintah sehingga tidak perlu ada kantor Statistik Daerah tersendiri. Sejalan dengan dekonsentrasi management ke daerah-daerah dapat disediakan statistik-statistik yang dibutuhkan dalam policy dan decision-making yang selaras dengan kondisi masing-masing Daerah. Karena itu Kantor Sensus dan Statistik di daerah diwajibkan menyusun statistik-statistik regional di samping melaksanakan tugas statistik nasional yang diinstruksikan oleh Kantor Pusatnya. Dalam menunaikan tugas-kewajibannya baik yang bertalian dengan statistik nasional maupun yang regional Kantor Sensus dan Statistik Daerah tunduk kepada pimpinan dan pengawasan taktis-operasionil dari Gubernur Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat. Bimbingan dan pembinaan tehnis-administratip diberikan oleh Kantor Pusat.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.