Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1964
TENTANG PENYELENGGARAAN SENSUS PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa ekonomi terpimpin sebagaimana digariskan dalam Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963 menghendaki penyaluran dan perkuatan potensi rakyat hingga berkembang sepenuhnya berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan secara teratur dan perhitungan seksama;
b.
bahwa penyaluran potensi rakyat menuju ke Sosialisme Indonesia memerlukan pedoman berupa pengetahuan dan data-data yang wajar mengenai keadaan dan kegiatan rakyat dewasa ini di berbagai bidang ekonomi.
c.
bahwa untuk memperoleh keterangan-keterangan dasar tentang keadaan dan kegiatan ekonomi rakyat khususnya di bidang pembuatan barang, pertambangan, elektrifikasi dan penyediaan jasa-jasa perlu diadakan Sensus Perindustrian.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal-pasal 3, 4, 6 dan 7 Undang-undang No. 6 tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 105);
3.
Lampiran Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Buku ke-II, jilid IV, Bab 58;
4.
Pasal 14 ayat (2) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);
5.
Keputusan Presiden No. 47 tahun 1964 tentang Susunan dan Organisasi Biro Pusat Statistik;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SENSUS PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Biro Pusat Statistik menyelenggarakan suatu Sensus Perindustrian dalam tahun 1964 yang bertujuan mengumpulkan keterangan-keterangan kwantitatif tentang keadaan perindustrian, listrik dan gas serta pertambangan, baik yang berupa perusahaan besar dan sedang, maupun perusahaan kecil di seluruh Indonesia, yang mencukupi hal-hal antara lain mengenai:
a.
bentuk hukum perusahaan, jenisnya dan berapa jauh diikutsertakan modal asing,
b.
pertambahan/pengurangan barang modal,
c.
pemakaian mesin tenaga,
d.
intensitas kegiatan perusahaan diukur dalam buruh-jam kerja.
e.
banyaknya tenaga kerja dan pengeluaran untuk upah/gaji,
f.
pembelian dan pemakaian bahan baku dan lain-lainnya,
g.
konsumsi bahan bakar, minyak semir dan tenaga listrik,
h.
lain jenis pengeluaran produksi,
i.
jumlah produksi dan penjualan hasil perusahaan,
j.
lain-lain hal.
Pasal 2
Dalam menunaikan tugas dimaksudkan pada pasal 1 Kepala Biro Pusat Statistik dapat meminta bantuan dari instansi-instansi lain setelah menghubungi departemen yang bersangkutan.
Pasal 3
Selama Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik di daerah belum terbentuk atas dasar Keputusan No. 47 tahun 1964, maka organisasi di daerah yang telah ada sewaktu penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961 dan Sensus Pertanian 1963 dipergunakan dalam melakukan Sensus ini.
Pasal 4
Kepala Biro Pusat Statistik menentukan di daerah-daerah mana dan bila waktunya Sensus Perindustrian akan diadakan serta menetapkan metode dan caranya dengan memperhatikan segenap pertimbangan baik dari sudut kepentingan konsumen data statistik itu maupun dari sudut praktis pelaksanaannya survey.
Pasal 5
Pembeayaan survey ini dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik pasal Sensus.
Pasal 6
Kepala Biro Pusat Statistik dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan umum yang berlaku menentukan besarnya honorarium, premi, uang tunjangan, uang duka dan pengeluaran lainnya yang bertalian dengan sensus ini.
Pasal 7
Segenap instansi memberi bantuan yang diperlukan oleh Biro Pusat Statistik dalam melaksanakan Sensus tersebut.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1964/37
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.