Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan
Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan
Kepada Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Sumatera
Dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Sumatera Dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1952 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Mengenai Pelaksanaan Penyerahan
Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan
Kepada Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Sumatera
Dan Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI DI JAWA DAN SUMATERA DAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dipandang perlu kepada Propinsi-propinsi dan daerah-daerah otonom bawahan didalam iingkungan daerahnya diberi beban turut membantu usaha Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan √ keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nr 11, Nr 10 dan Nr 2 jo. Undang-undang Nr 18 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi-propinsi Jawa-Barat, Jawa-Tengah, Jawa-Timur;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nr
3.
Nr 4 dan Nr 5 tentang pembentukan Propinsi-propinsi Sumatera- Selatan, Suamtera-Tengah dan Sumatera-Utara;
4.
Undang-undang Nr 3 jo. Undang-undang Nr 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN KEHEWANAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI DI JAWA DAN SUMATERA DAN KEPADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 1
Sesudah pasal 2 dalam Bab I dari Peraturan-peraturan Pemerintah tahun 1951, tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat daiam lapangan kehewenan kepada:
1.
PropinsiJawa-Barat, yaitu Nr 30,tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr49),
2.
Propinsi Jawa-Tengah, yaitu Nr 33, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 52).
3.
Propinsi Jawa-Timur, yaitu Nr 36, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr55),
4.
Propinsi Sumatera-Selatan, yaitu Nr 42, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 6 1),
5.
Propinsi Sumatera-Tengah, yaitu Nr 45, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 64),
6.
Propinsi Sumatera-Utara, yaitu Nr 48, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 67),
7.
Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Nr 39, tahun 1951 (Lembaran-Negara Nr 58). masing-masing diadakan pasal baru 2a yang berbunyi sebagai dibawah inidengancatatan bahwaperkataan"Propinsi" untuk pasal 2a Peraturan Pemerintah Nr 39, tahun 1951, dibaca "Daerah Istimewa". "Pasal 2a". "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Daerah-daerah otonom bawahan didalam nlingkungan daeahnya, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewenan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan kehewanan didalam daerahnya kepada Menteri Pertanian. menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut".
BAB II
NEGARA NR 52)
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan' Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 20 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Dalam Negeri,
ISKAQTJOKROHADISURJO.
Menteri Pertanian,
SOEWARTO.
Diundangkan
Pada tanggal 28 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
i. Untuk melaksanakan pekerjaan Pemerintah dalam 11apangan Kehewenan diperlukan keterangan-keterangan dan angka-angka yang harusdidapatkan dariDaerah-daerah Propinsi/Daerah Istimewa Ygyakarta dan Daerah yang dilingkunginya. II.
Dengan penambahan pasal baru 2a ini dalam Peraturan-peraturan Pemerintah:
1.
No.30, Lembaran Negara No. 49-1951, untuk Propinsi Jawa-Barat, 2.
No.
33, Lembaran Negara No. 52-1951, untuk Propinsi Jawa-Tengah, 3.
No.
36, Lembaran Negara No.
55-1951, untuk Propinsi Jawa-Timur, 5.
No. 45, Lembaran Negara No.
64-1951, untuk Propinsi Sumatera-Tengah, 6.
No. 48, Lembaran Negara No. 67-1951, untuk Propinsi Sumatera-Utara, 7.
No.39, Lembaran Negara No. 58-1951, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Pusat mengharap akan dapat memperoleh bahan-bahan yang diperlukan sebagai tersebut dalam sub. 1. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.