Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 April 1976
Tanggal Pengundangan
:23 April 1976
Tanggal Berlaku
:23 April 1976
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1976, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976
TENTANG
PENETAPAN PENGGUNAAN SISA LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan ketentuan penggunaan sisa laba bersih dari Bank-bank milik Negara sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
3.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996): yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966Nomor 14) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1966 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Prp Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962Nomor 91);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870) ;
6.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871);
7.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);
8.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873);
9.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874);
10.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENETAPKAN PENGGUNAAN SISA LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA
Pasal 1
Dari sisa laba bersih BankIndonesia, BankNegara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor lmpor Indonesia, yang besarnya 45%( empat puluh lima persen ) sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundang-undangan pembentukannya, yakni:
a.
Pasal 47 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968;
b.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968;
c.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968;
d.
Pasal 21 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968;
e.
Pasal 23 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1968;
f.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968;
g.
Pasal 21 ayat (6) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1968; sebesar 40%(empat puluh persen) disetor kepada Negara dan 5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.
Pasal 2
Penggunaan laba bersih Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 setelah dikurangi pajak, ditetapkan sebagai berikut :
a.
40%(empat puluh persen) disetor kepadaNegara;
b.
20%(dua puluh persen)untuk cadangan umum, hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah yang sama besarnya dengan Modal Bank;
c.
20%(dua puluh persen)untuk cadangan tujuan;
d.
7,5%(tujuh setengah persen) untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjukMenteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang Membawahi bidang ketenagakerjaan ;
e.
7,5%(tujuh setengah persen) untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3(tiga)kaligaji sebulan;
f.
5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan persetujuan Presiden.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri yang Membawahi bidang ketenagakerjaan ;
e.
7,5%(tujuh setengah persen) untuk jasa produksi bagi Pegawai
Bank, dengan batas sebanyak-banyaknya 3(tiga)kaligaji sebulan;
f.
5% (lima persen) dipergunakan untuk keperluan-keperluan di
bidang sosial yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
dengan persetujuan Presiden.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mngetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan ...

[HALAMAN 4]
1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1976
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
SOEHARTO
JENDERALTNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23April 1976
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG

Paper Terkait

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS HARTA KEKAYAAN YAYASAN TERLIKUIDASI YANG DISERAHKAN KEPADA NEGARA SEBAGAI SUMBER DANA APBN

Riza Dwi Larasati, Hotma Parlindungan Ambarita, Ficardo Espinda Gahatikta
RechtIdee Vol. 16 No. 1 2021

Penggunaan Harta Kekayaan Yayasan yang Diserahkan Kepada Negara Akibat Putusan Pengadilan

Novan Affandi
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 3 No. 1 2019

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…