Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Keuangan Ketua D.P.A.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Mei 1968
Tanggal Pengundangan
:22 Mei 1968
Tanggal Berlaku
:29 Februari 1968
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No 24 , LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1968
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA D.P.A.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya pengangkatan Ketua D.P.A. dipandang perlu segera mengatur kedudukan keuangannya.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1967.;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 jo. Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 4 tahun 1968;
5.
Pemerintah Nomor 20 tahun Pemerintah Nomor 12 tahun 1968.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 1
Ketua D.P.A. mendapat gaji pokok , sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Pasal 2
Diatas gaji . pokok termaksud dalam pasal 1 kepada Ketua d. P.A., diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan. lainnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
BAB III
PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
Segala ketentuan-ketentuan yang telah ada mengenai fasilitas-fasilitas yang berlaku bagi Wakil Ketua D.P.A. berlaku pula terhadap Ketua D.P.A.
BAB IV
PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Mei l968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Mei1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1968/24

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…