Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1968
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA D.P.A.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya pengangkatan Ketua D.P.A. dipandang perlu segera mengatur kedudukan keuangannya.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1967.;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 jo. Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 4 tahun 1968;
5.
Pemerintah Nomor 20 tahun Pemerintah Nomor 12 tahun 1968.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 1
Ketua D.P.A. mendapat gaji pokok , sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Pasal 2
Diatas gaji . pokok termaksud dalam pasal 1 kepada Ketua d. P.A., diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan. lainnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
BAB III
PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
Segala ketentuan-ketentuan yang telah ada mengenai fasilitas-fasilitas yang berlaku bagi Wakil Ketua D.P.A. berlaku pula terhadap Ketua D.P.A.
BAB IV
PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Mei l968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Mei1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1968/24
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.