Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1955
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA AMBON SEBAGAI DAERAH YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan sambil menunggu terbentuknya suatu Undang-undang Pokok tentang pemerintahan daerah bagi seluruh wilayah Republik Indonesia perlu segera dibentuk Kota Ambon sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri;
b.
Membaca : keputusan konperensi Wali-wali Kota di Jakarta tanggal 3 Nopember 1954;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 98, 131 dan 142 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:
2.
Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950;
4.
pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBENTUKAN KOTA AMBON SEBAGAI DAERAH YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI
Pasal 1
Wilayah daerah bekas "Landschap Kota Ambon tidak sejati yang rendahan" tersebut dalam pasal 1 Peraturan Presiden Negara Indonesia Timur tanggal 23-8-1948 No. 3/Pr.V./48 (Lembaran Negara Indonesia Timur No. 30 tahun 1948), dibentuk sebagai Daerah Ambon yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tempat kedudukan pemerintah Daerah termaksud dalam pasal 1, ialah Ambon.
(2)
Yang berhak memindahkan tempat kedudukan pemerintah Daerah ialah Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Maluku. BAB II. Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ambon terdiri dari 15 (limabelas) orang anggota.
(2)
Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengingat jiwa pasal 34 ayat (4) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah termaksud dalam pasal 1 terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Penjelasan Pasal:
Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dilakukan menurut undang-undang pemiiihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi sambiT menunggu pembentukan undang-undang itu, maka dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, disusun suatu Perwakilan Rakyat Sementara atas jalan antara Menteri DalamNegeri Kabinet dengan mengingat keinginan partai-partai organisasi-organisasi di daerah Ambon. 0ieh sebab Daerah Ambon sesudahnya terbentuk Undang-undangPokok untuk seluruh Indonesia, sedapat mungkin seragam dengan Undang-undang No.22 tahun 1948, akan diberi tingkatan Kota_Besar, maka jumlah anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah' Ambon ditetapkanmenurut caraperhitungan penduduk daerah yang sekarang berlaku sebagai dasar untuk Kota-kota Besar di Jawa dan Sumatera, yaitu untuk tiap-tiap 10.ooo jiwa penduduk dipiTih1 anggota, dengan batas jumlah sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak-banyaknya 25 anggota.
Pasal 4
Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan. BAB III. Tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Daerah. Bagian I. Urusan tata-usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Perlu diterangkan, bahwa dalam ketentuan ini tersimpul kemungkinan, bahwa Kepala Daerah dapat bertindak atas nama Dewan'Pemerintah' Daerah dengan' pengertian, bahwa tiap tindakan tentunya dilakukan dengan persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Maksud tindakan Kepala Daerah tersebut tidak lain melainkan supaya pelaksanaan urusan-urusan dapat berjalan lancar, oieh karena dengan demikian tidak perlu setiap kali semua anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama melaksanakannya.
BAB III
TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAERAH
Bagian IUrusan tata-usaha Daerah
Pasal 5
Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya antara lain :
a.
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
b.
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan daerah. Bagian II. Urusan kesehatan. ' I. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian IIUrusan kesehatan
Pasal 6
(1)
Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang, sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
(3)
Daerah dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam pasal 6 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2)
Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini.
(3)
Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada anggota-anggota tentara yang tidak dapat dirawat di rumah-sakit tentara atau kepada orang-orang hukuman, Kementerian Pertahanan atau Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah-sakit Daerah.
Pasal 8
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Daerah (propinsi) membeli obat-obat dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. ' II. Tentang pencegahan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Perlu ditegaskan, bahwa obat-obat dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah Ambon terutama harus dibeli dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan luar biasa Pemerintah' Daerah diperkenankan membeli obat-obat dan sebagainya dari iluar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
Pasal 9
Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air-minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya pasal ini Pemerintah Daerah antara Tain dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah mengatur pembikinan dan penjualan makanan dan minuman untuk umum dengan syarat' yang ditujukan untuk menjaga kesehatan umum sebaik-baiknya. Daerah dapat minta bantuan tenaga-tenaga ahli Kementerian Kesehatan untuk memberi nasehat-nasehat, rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
Daerah menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.
Penjelasan Pasal:
Menteri Kesehatan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganisir dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah, daerah percobaan danpercontohan sedemikian inidipakai sebagai teladan bagi daerah Ambon.
Pasal 11
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Biaya penyelenggaraan usaha tersebut dalam pasal ini ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
Pasal 13
Daerah menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan rakyat. ' III. Tentang hal-hal
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 14
(1)
Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud itu terjadi.
(2)
Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan. Bagian III. Urusan Pekerjaan umum. ' I. Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat.
Penjelasan Pasal:
Perlunya Menteri Kesehatan langsung meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah iaTah agar supaya Kepala Dinas tersebut lekas dapat bertindak. Dalam haIini tentulah Dewan Pemerintah Daerah tidak dikesampingkan.
Bagian IIIUrusan Pekerjaan umum
Pasal 15
Daerah:
a.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya;
b.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam daerahnya;
c.
membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangganya;
d.
mengatur dan mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan/atau perluasan rumah, gedung, bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah;
e.
mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut :
1.
lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2.
tempat-tempat pemandian umum;
3.
rumah penginapan;
4.
tempat perhentian mobil-mobil;
5.
pasar-pasar dan los-los pasar;
6.
pencegahan bahaya kebakaran;
7.
penerangan jalan;
8.
pembersihan Kota;
9.
lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat. ' II. Ketentuan-ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Pasal] 16 dan 17 Maksud ketentuan ini ialah untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam hai ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan tugas Daerah Ambon guna kemakmuran umum. Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan (mengesahkan) segala sesuatu dalam penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan danmenghentikan atau menunda untuk sementara waktu sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 16
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 15 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
Pasal 17
(1)
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki dan memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan pasal 15 termasuk urusan rumah-tangga Daerah yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2)
Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengingat ketentuan pasal 16 dapat memutuskan untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah termaksud dalam pasal 15, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.
Penjelasan Pasal:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapat dibagi dalam duajenis,
a. sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan keci1,
b. untuk pekerjaan perbaikan besar pembaharuanatau baru yang biayanya tidak dapat dipikui oTeh Daerah.Sokongan ini ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan termaksud yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan 1Umum dan Tenaga.
Pasal 19
(1)
Jika dalam suatu daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2)
Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian IV. Urusan kehewanan. Tentang wajib yang bersangkutan dengan urusan kehewanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian IVUrusan kehewanan
Pasal 20
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veertsenijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 No. 512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappan," sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan perundangan sekarang. Bagian V. Urusan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Maksudnya dimasukkan "Groepsgemeenschappen" dalam pasal ini ialah supaya diberi kesempatan kepada Menteri Pertanian untuk mengerjakan sementara waktu pegawai-pegawai teknis Daerah Ambon pada sesuatu Daerah lain diserang penyakit hewan menular dengan hebat dan tidakmempunyai cukup tenaga untuk berusaha memberantas penyakit tersebut. Biaya tindakan tersebut untuk sementara ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menggunakan bantuan itu.
Bagian VUrusan perikanan
Pasal 21
(1)
Daerah menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air tawar dan laut dan mengatur, mengawasi penyelenggaraan pelelangan tersebut dengan mengindalikan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
(2)
Apabila dalam lingkungan Daerah terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah memberi izin kepada organisasi tersebut untuk menyelenggarakan pelelangan ikan menurut syarat-syarat yang tertentu yang ditetapkan dalam surat izin.
(3)
Bea setinggi-tinggi yang dipungut untuk Kas Daerah tidak boleh melebihi jumlah persentase yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Bagian VI. Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Syarat-syarat tersebut dalam ayat (2) diadakan dengan maksuduntuk memajukan perikanan pada umumnya dan memperbaiki penghidupan sosial-ekonomis para nelayan yang ada dalam Tingkungan Daerah.
Bagian VIUsaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
Pasal 22
(1)
Kepada Daerah diserahkan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban untuk;
a.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
b.
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
c.
mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
d.
memimpin dan memajukan kesenian daerah;
e.
mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah;
f.
mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
(2)
Yang dimaksud dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub f di atas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 4 tahun 1950 jo. Undang-undang No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk Warga Negara Indonesia keturunan bangsa Asing, dengan catatan, bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah iaiah misalnya kursus tik, kursus sjahit, kursus tukang dan lain-lain sebagainya (bukannya sekoiah-sekolah) yangsejenis dengan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 23
(1)
Urusan-urusan :
a.
pengawasan dan pimpinan tehnis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam pasal 22 di atas,
b.
penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas.
c.
penetapan kitab-kitab yang dipakai,
d.
penetapan liburan,
e.
penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara Indonesia, yang sistemnya menyerupai sistem di negeri Belanda, dan Sekolah Rakyat lainnya yang bersifat menyimpang dari biasa menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. dikecualikan dari urusan dan kewajiban Daerah termaksud dalam Pasal 22 di atas.
(2)
Urusan dan kewajiban dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian VII. Urusan sosial.
Penjelasan Pasal:
Tentang urusanyang mengenai isi kursus-kursus vak tersebut seperti pengawasan dan pimpinan teknis serta Menetapkanrencana pelajaran diselenggarakan oleh Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan adalah mengingat, Menetapkanpenghargaan ijazah-ijazahnya, agar ada pemusatan dalamcara mengatur dan mengawasi isi urusan-urusan itu. Pasal] 24 s/d 26 Cukup jelas.
Bagian VIIUrusan sosial
Pasal 24
Daerah, dengan mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat:
a.
memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin;
b.
menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu;
c.
memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar;
d.
memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial. Bagian VIII. Urusan dan kewajiban lain-lain. ' I. Tentang urusan penguburan mayat.
Bagian VIIIUrusan dan kewajiban lain-lain
Pasal 25
Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.
Pasal 26
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal-ihwal mendirikan kuburan partikelir. ' II. Tentang kewajban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie."
Pasal 27
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeente Amboina." ' III. Tentang urusan lalu-lintas jalan.
Penjelasan Pasal:
Perlu dijelaskan bahwa kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh alat-alat penguasa "Stadsgemeente" dahulu, sepanjang yang mengenai urusan legislatip dijalankan oleh Dewan Perwakiian Rakyat Daerah dan yang mengenai urusan eksekutip oleh Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 28
Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang teah ditetapkan dalam "Wegverkeers-ordonnantie" (Staats- blad 1933 No. 86) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Kota-Besar. ' IV. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur.
Penjelasan Pasal:
Tentang kewenangan, hak, tugas dan kewajiban .yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Kota Besar ialah sebagai dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1951 tentang mengubah Peraturan lalu-lintas jalan (Wegverkeersverordening, Staatsblad 1936 No. 451). Dalam peraturan tersebut antara lain ditetapkan penguasa-penguasa mana sekarang ini harus menjalankan kewenangan, tugas penguasa-penguasa lama.
Pasal 29
Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678. sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente" dahulu. Bagian IX. Ketentuan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
lihat penjelasan pasal 27.
Bagian IXKetentuan lain-lain
Pasal 30
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab III ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya.
(2)
Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Maksud ketentuan ini ialah untuk memberi kesempatan bagi Daerah Ambon untuk menyelenggarakan segala sesuatu dengan inisiatip sendiri, serta mengembangkan pemerintahannya mengindahkan pimpinan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 31
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d VIII Bab III ini, dapat diubah dan ditambah oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Selain dari pada hal-hal yang ditentukan dalam Bab III ini, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada "Stadsgemeenten" dulu, kecuali jika ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat. BAB IV. Tentang pegawai.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dalam pasal ini umpamanya menjalankan, 1. peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi, 2. peraturanperumahanpenduduk, 3. pekerjaan pencatatan penduduk menurutperaturan yang bersangkutan, 4. peraturan anjing gila. Pasal] 33 dan 34 Lihat penjelasan umum.
BAB IV
TENTANG PEGAWAI
Pasal 33
(1)
Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawainya, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :
a.
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan;
b.
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah yang bersangkutan.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah atau diperbantukan kepada Daerah tersebut, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada.
(3)
Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan dalam lingkungannya, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Maluku atau Gubernur Maluku kalau Dewan Pemerintah Daerah Propinsi belum dibentuk.
(4)
Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah, atau kepada daerah otonoom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b pasal ini, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada. BAB V. Peraturan Peralihan.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Apabila pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengingat keadaan Daerah belum atau tidak dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban, sebagai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka sekedar tugas-tugas yang dimaksud itu sudah diselenggarakan oleh Urusan (Dinas) Kementerian atau penguasa-penguasa di daerah yang bersangkutan untuk sementara waktu tugas-tugas itu terus dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang bersangkutan, atau penguasa-penguasa di daerah tersebut di atas.
(2)
Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) diselesaikan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 35
(1)
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada dari kota Ambon, menjadi milik dan tanggungan dari Daerah.
(2)
Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1), dapat diminta kepada Gubernur Propinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Semua peraturan dan keputusan-keputusan lain yang berlaku di wilayah Daerah pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini termasuk urusan rumah dan kewajiban Daerah, berlaku sebagai peraturan Daerah.
(2)
Peraturan dan keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dijalankan terus sampai ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Dengan peraturan dan ketentuan tata-usaha termaktub dalam pasal ini dimaksudkan semua peraturan dan ketentuan tata-usaha yang berlaku sebelum Daerah Kota Ambon dibekukan dengan surat Gubernur Maluku tertanggal 1 Mei 1951 No. 2056/1/GM dan peraturan dan ketentuan Tain, yang ditetapkan oleh yang berwajib untuk Kota sesudahpembekuannya, sepanjang_peraturan dan ketentuan tata-usaha itu mengatur hal-hal yang. menurut Peraturan Pemerintah ini termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah Ambon.
Pasal 37
Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (11) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkutpaut dengan keuangan Daerah akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasa] 34 ayat (1) Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun i950 ditetapkan, bahwa peraturan-peraturan yang mengatur, mengurus dan memperhitungkan keuangan daerah-daerahtetap berlaku. KepadaMenteri Dalam Negeri diserahkan hak untuk mengatur hal-hal tersebut ebih lanjut, karena peraturan-peraturan yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (11) tersebut mungkin diubah atau ditambah untuk menyesuaikannya dengan peraturan-peraturan lain mengenai yang sekarang berlaku.
Pasal 38
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari peraturan ini. BAB VI. Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MenteriDalam Negeri, ttd. (SOENARJO)
BAB VI
PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. MenteriDalam Negeri, ttd. (SOENARJO)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 1955.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SOENARYO
Menteri Kesehatan
ttd.
LIE KIAT TENG
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
ttd.
MUHAMMAD HASAN
Menteri Pertanian
ttd.
SADJARWO
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan
ttd.
MUHAMMAD YAMIN
Menteri Sosial
ttd.
r. P. SOEROSO
Menteri Perhubungan
ttd.
a. K. GANI
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1955,
Menteri Kehakiman
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.