Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:148
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:23 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2001
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 265, TLN No. 4066, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Fasilitas & Insentif Penanaman Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1996

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2000
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
BAB I
DAERAH-DAERAH TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a.
Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.
b.
Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
MINERAL TERMASUK GAS BUMI
Pasal 2
Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MINERAL TERMASUK GAS BUMI
Pasal 3
(1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terbatas pada penanaman modal baru pada bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, melainkan juga diberikan untuk perluasan modal yang telah ditanamkan pada bidang-bidang usaha dan atau di daerah-daerah tertentu tersebut, namun tidak termasuk penyetoran modal dalam bentuk aktiva tetap yang sebelumnya telah ada dan dipergunakan untuk usaha di Indonesia maupun di luar negeri dan atau pembelian aktiva tetap dimaksud. Wajib Pajak yang dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ini hanyalah Wajib Pajak badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas yang berlaku. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Presiden Ayat (2)….
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
Penjelasan: Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5%(lima persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (realisasi) baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan. Namun apabila dalam tahun-tahun pemberian fasilitas tersebut di atas dilakukan pengalihan harta yang berasal dari penanaman modal yang mendapat fasilitas ini, maka atas fasilitas yang telah dinikmati yang melekat pada harta tersebut dicabut kembali dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta dan atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan.
b.
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut : ................................................................. | | Masa | Tarif Penyusutan dan| | | Manfaat | Amortisasi Berdasarkan| | Kelompok Harta | Menjadi | Metode | ........................ | | | Garis | Saldo | | | | Lurus | Menurun| ............................................................. | I. Bukan Bangunan | atau Harta Tak | Berwujud | Kelompok I | 2 th | 50% | 100% | | Kelompok II | 4 th | 25% | 50% | | Kelompok III | 8 th | 12,5% | 25% | | Kelompok IV | 10 th | 10% | 20% | II. Bangunan … ............................................................... |II. Bangunan | Permanen | 10 th | 10% | - | | Tidak Permanen | 5 th | 20% | - | .................................................................
Penjelasan: Fasulitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan dipergunakan dalam rangka penanaman modal ini.
c.
Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
Penjelasan: Kerugian fiskal yang dapat dokomputerisasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima)tahun berikut sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2)Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal ini dapat diberikan fasilitas kompensasikan kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut: 1. tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal dilakukan di bidang-bidang usaha yang tergolongberisiko tinggi; tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal memerlukan investasi/pengeluaran yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasiusaha; tambahan 1 tahun:apabila mempekerjakan tenaga kerja Indonesia baik pimpinan, stafmaupun tenaga buruh yang melebihi jumlah tertentu; 4. tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal dilakukan di bidang usaha yang seluruhnya atau sebagian besar berorientasi ekspor; 5.tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal dilakukan di daerah terpencil.
d.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Penjelasan: Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dengan pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri 10% atau lebih,, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10%. Namun apabila investor X tersebut bertempat kekedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak luar negeri kurang dari 10%, maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
BAB IV
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERLAKU
Pasal 4
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERLAKU
Pasal 5
Wajib Pajak yang telah memeperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000, yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut selesai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WAKTU TERSEBUT SELESAI
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 7 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WAKTU TERSEBUT SELESAI
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
(1)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645); dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WAKTU TERSEBUT SELESAI
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 265
Penjelasan Umum
Salam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi sesuai dengan kebijakan ekonomi Pemerintah, dapat diberikan fasilitas perpajakan khususnya Pajak Penghasilan yang dipandang efektif kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…