Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1996
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
Pasal 1
(1)
Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang.
Penjelasan: Surat persetujuan penanaman modal dimaksudkan untuk perusahaan Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Sedangkan ijin usaha dimaksudkan untuk perusahaan non Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri.
(3)
Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau berikut tambahannya yang diperoleh berdasarkan ayat (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan Presiden atas usul Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB III
PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional sehubungan dengan perkembangan perekonomian dunia, maka badan usaha yang bergerak dalam usaha industri tertentu, perlu didorong agar dapat lebih cepat berkembang. Usaha industri tertentu tersebut dipilih untuk diberikan dorongan oleh karena usaha ini merupakan kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi yang sekaligus meningkatkan ketahanan nasional guna menghadapi perkembangan ekonomi dunia. Penentuan usaha industri tertentu tersebut dilakukan secara selektif yaitu dilakukan melalui penetapan Presiden atas usul suatu Tim yang khusus dibentuk untuk itu.
Kemudian di bidang perpajakan yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dan atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan tersebut, yang berasal dari usaha yang memenuhi persyaratan tersebut di atas. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari luar usaha maupun dari usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak ditanggung oleh Pemerintah dan tetap wajib dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.