Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:142
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:21 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:21 Desember 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 257, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Perikanan Tangkap
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Armada & Alat Tangkap
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah ditetapkan jenis penerimaan dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Noor 3647);
5.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah …
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3408) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4058);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pungutan Perikanan adalah pungutan atas hasil penangkapan ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh nelayan, perusahaan perikanan nasional murni, perusahaan perikanan nasional dengan fasilitas Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri yang harus memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII), atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan.
2.
Pungutan Pengusahaan Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Izin Usaha Perikanan dan atau Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan usaha perikanan dalam Wilayah Perikanan Republik Indonesia.
3.
Pungutan Hasil Perikanan adalah pungutan Negara yang dikenakan kepada pemegang Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan atau Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) dan atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sesuai dengan hasil produksi perikanan yang diperoleh dan dijual di dalam negeri dan atau luar negeri.
4.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk membuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersil di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
5.
Wajib Bayar adalah orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari usaha penangkapan ikan adalah berupa Pungutan Perikanan.
(2)
Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.
Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b.
Pungutan Hasil Perikanan.
BAB III
PUNGUTAN PERIKANAN
Pasal 3
(1)
Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP) atau memperoleh dan memperpanjang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).
(2)
Pungutan Hasil Perikanan dikenakan pada saat Wajib Bayar memperoleh dan memperpanjang Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Indonesia (SIKPPII) atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
BAB IV
PUNGUTAN PERIKANAN
Pasal 4
(1)
Pungutan Pengusahaan Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan.
(2)
Besarnya pungutan pengusahaan perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dikalikan ukuran kapal Gross Tonage (GT) menurut jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
ALAT PENANGKAP IKAN YANG DIPERGUNAKAN
Pasal 5
(1)
Pungutan Hasil Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, jumlah kapal, jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan, wilayah penangkapan, dan jumlah hasil produktivitas kapal serta Harga Patokan Ikan.
(2)
Besarnya Pungutan Hasil Perikanan yang terutang ditetapkan berdasarkan rumusan 2,5% (dua setengah persen) dikalikan produktivitas dikalikan Harga Patokan Ikan.
(3)
Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan produktivitas kapal penangkap ikan yang dipergunakan secara periodik berdasarkan hasil evaluasi tingkat pemanfaatan potensi sumber daya ikan menurut wilayah pengelolaan perikanan.
(4)
Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ikan secara periodik berdasarkan Harga Jual Rata-rata Tertimbang Hasil Ikan yang berlaku di pasar domestik dan atau internasional setelah mempertimbangkan pendapat Menteri Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait.
BAB VI
SETENGAH PERSEN) DIKALIKAN PRODUKTIVITAS DIKALIKAN HARGA PATOKAN IKAN
Pasal 6
(1)
Tata cara pelaksanaan pengenaan, penyetoran, dan penyaluran Pungutan Perikanan yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya.
(2)
Tata cara pemungutan Pungutan Perikanan yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
BAB VII
SETENGAH PERSEN) DIKALIKAN PRODUKTIVITAS DIKALIKAN HARGA PATOKAN IKAN
Pasal 7
Pungutan Perikanan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan terhadap Wajib Bayar yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot sama atau lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT), atau menggunakan mesin berkekuatan sama atau lebih dari 90 (sembilan puluh) daya kuda, atau panjang keseluruhan kapal minimal 18 (delapan belas) meter dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Pasal 8 …
BAB VIII
SETENGAH PERSEN) DIKALIKAN PRODUKTIVITAS DIKALIKAN HARGA PATOKAN IKAN
Pasal 8
Seluruh Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib disetor langsung ke rekening Kas Negara.
BAB IX
KAS NEGARA
Pasal 9
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB X
KAS NEGARA
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 yaitu Pungutan Pengusahaan Perikanan, Pungutan Hasil Perikanan, Pungutan atas penggunaan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Pungutan Perikanan yang berasal dari hasil penangkapan, dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI
KAS NEGARA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 257

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…