Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Presentasi Dari Beberapa Penerimaan Negara Untuk Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 April 1959
Tanggal Pengundangan
:25 April 1959
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959/No. 26, TLN. No. 1760, LLBPHN : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1959
TENTANG
PENETAPAN PRESENTASI DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA UNTUK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 23) hanya berlaku untuk tahun anggaran 1958;
b.
bahwa perimbangan keuangan berdasarkan "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" sesuai dengan kebijaksanaan keuangan Pemerintah sebagai yang telah ditentukan dalam anggaran Negara 1959 perlu mendapat penyelenggaraan lebih lanjut dalam tahun 1959;
c.
bahwa berhubung dengan itu dan sejalan dengan saran Musyawarah Nasional dimaksud di atas, sebagai tindakan sementara pasal 4 ayat (1) dan (2) dan pasal 5 ayat (1) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" dilaksanakan demikian sehingga masing-masing daerah secara langsung dapat memperoleh bagiannya;
d.
bahwa dengan mengetahui secara langsung dan kongkrit sumber-sumber penghasilan daerah dan jumlah penghasilan dari sumber-sumber itu, daerah-daerah dapat segera menuju kearah penyusunan anggaran keuangan yang normal;
Mengingat
:
1.
"Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" (Undang-undang No. 32 tahun 1956, Lembaran-Negara 1956 No. 77);
2.
pasal 1 ayat (1) dan (2), pasal 2 dan pasal 73 "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956" (Undang-undang No. 1 tahun 1957, Lembaran-Negara 1957 No. 6);
3.
Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Negara Bagian III dan IV tahun 1959;
4.
pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERSENTASI DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA UNTUK DAERAH
Pasal 1
(1)
Bagian dari penerimaan pajak pendapatan ("Ordonansi pajak peralihan 1944", Staatsblad 1944 No. 17 jo. Undang-undang No. 21 tahun 1957, Lembaran-Negara 1957 No. 41) seperti: dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", sepanjang mengenai ketetapan besar, ditetapkan sebesar:
a.
60% (enam puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya,
b.
10% (sepuluh persen) bagi Daerah tingkat I Jakarta Raya,
c.
30% (tiga puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat II, kecuali daerah-daerah tingkat II (Kotapraja) Surabaya, Kediri, Malang, Semarang, Bogor, Bandung, Palembang, Tanjungkarang/Teluk Betung, Pangkalpinang, Medan, Padang, Pontianak dan Daerah-daerah tingkat II (Kabupaten lama) Bondowoso, Panarukan, Jember, Banyuwangi, Musi/Banyuasin, Deli/Serdang, Simelungun, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada daerah-daerah tingkat II dimaksud di bawah ini diserahkan persentasi, sebagai tertera di belakang nama daerah-daerah tingkat II tersebut, dari pajak pendapatan dimaksud dalam ayat (1), dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut. Daerah tingkat II.
a.
(Kotapraja) :
1.
Surabaya 3% (tiga persen)
2.
Kediri 15% (lima belas persen)
3.
Malang 3% (tiga persen)
4.
Semarang 3% (tiga persen)
5.
Bogor 3% (tiga persen)
6.
Bandung 3% (tiga persen)
7.
Palembang 3% (tiga persen)
b.
Tanjung Karang/Teluk Betung 3% (tiga persen) 9. Pangkalpinang 8% (delapan Persen) 10. Padang 3% (tiga persen) 11. Medan 3% (tiga persen) 12. Pontianak 6% (enam persen). Daerah tingkat II: b. (Kabupaten lama):
1.
Bondowoso 8% (delapan persen)
2.
Panarukan 3% (tiga persen)
3.
Jember 3% (tiga persen)
4.
Banyuwangi 3% (tiga persen)
5.
Musi/Banyuasin 3% (tiga persen)
6.
Deli/Serdang 3% (tiga persen)
7.
Simelungun 20% (dua puluh persen).
(3)
Bagian dari penerimaan pajak pendapatan seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a, "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", sepanjang mengenai ketetapan kecil, ditetapkan bagi daerah-daerah tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dipakai sekarang ialah "pajak pendapatan" oleh karena istilah "pajak peratihan" sebagai tercantum dalam Ordonansi pajak pera1ihan 1944 (Staatsb1ad 1944 No. 17) sudah diganti dengan istilah "pajak pendapatan" sebagai termaktub daTam Undang-undang No. 21 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No 41). Adanya perbedaan mengenai sifat dan pajak pendapatan dalam pajak pendapatan ketetapan besar dan ketetapankecil oleh Kepala Desa dibawah penilikan Pamongpraja. Inilah yang menjadi alasan untuk menetapkan pajakpenapatan ketetapan keci1 sebagai pajak, yang 9o% dari penerimaannya diserahkan kepada Daerah-daerah tingkat II.
BAB II
DIPUNGUT
Pasal 2
(1)
Bagian dari penerimaan pajak upah ("Ordonansi pajak upah 1934", Staatsblad No. 611) seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", ditetapkan sebesar:
a.
90% (sembilan puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat II, kecuali Daerah-daerah tingkat II (Kotapraja) Surabaya, Semarang, Bogor, Bandung, Palembang, Tanjungkarang/Teluk Betung, Padang, Medan dan Daerah-daerah tingkat II (Kabupaten lama) Panarukan, Jember, Banyuwangi, Deli/Serdang, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
b.
10%(sepuluh persen) bagi Daerah tingkat I Jakarta Raya.
(2)
Kepada daerah-daerah tingkat II dimaksud di bawah ini diserahkan persentasi, sebagai tertera di belakang nama daerah-daerah tingkat II tersebut, dari pajak upah dimaksud dalam ayat (1), dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut. Daerah tingkat II:
a.
(Kotapraja):
1.
Surabaya 30% (tiga-puluh persen)
2.
Semarang 75% (tujuh puluh lima Persen)
3.
Bogor 65% (enam puluh lima persen)
4.
Bandung 70% (tujuh puluh persen)
5.
Palembang 60% (enam puluh persen)
6.
Tanjungkarang/Teluk Betung 55% (lima puluh lima persen)
7.
Padang 70% (tujuh puluh persen)
b.
Medan 6% (enam persen). Daerah tingkat II: B (Kebupaten lama):
1.
Panarukan 80% (delapan puluh persen)
2.
Jember 5% (lima persen)
3.
Banyuwangi 75% (tujuh puluh lima persen)
4.
Deli/Serdang 60% (enam puluh persen).
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya penerimaan pajak upah (Ordonanasi pajak upah 1934, Staatsblad 1934 No.611)' hanya diberikan sebagian kepada Daerah-daerah tingkat II, akan tetapi oleh karena dalam Kotapraja Jakarta Raya tidak terdapat Daerah-daerah tingkatII, maka dianggap perlu dan sudah pada tempatnya, bahwa sebagian dari pajak upah dimaksud diberikan pula kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya.
BAB III
TERSEBUT DIPUNGUT
Pasal 3
(1)
Bagian dari penerimaan pajak meterai ("Peraturan bea meterai 1921 ", Staatsblad 1921 No. 498) seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c "Undang-undang Pertimbangan Keuangan 1957", ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 2% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak meterai dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
Penjelasan Pasal:
Bagian dari penerimaan pajak meterai (Peraturan bea meterai 1921. Staatsb1ad 1921 No.498) ditetapkan hanya untuk Daerah tingkat I, karena sukar diketahui dimana tempat kediaman sebenarnya dari pemakai meterai itu.
BAB IV
PAJAK TERSEBUT DIPUNGUT
Pasal 4
(1)
Bagian dari penerimaan:
a.
pajak kekayaan ("Ordonansi pajak kekayaan 1932", Staatsblad 1932 No. 405).
b.
pajak perseroan ("Ordonansi pajak perseroan 1925" Staatsblad 1925 No. 319) seperti dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari pajak kekayaan dan 0,25% (dua puluh lima per seratus persen), dari pajak perseroan dalam wilayah mana pajak-pajak tersebut dipungut.
Penjelasan Pasal:
Berhubung dengan kenyataan, bahwa pajak kekayaan (Ordonansi pajak kekayaan 1932, Staatsb1ad i932 No. 405) dan pajak perseroan.(Ordonansi pajak perseroan 1925, Staatsblad1925 No. 319) selalu ditetapkan berdasarkan aiasan-alasan yang senantiasa_terdapat dalam lingkungan Daerah tingkat I. maka karena itulah sebagian dari penerimaan kedua pajak tersebut diserahkan kepada Daerah-daerah tingkat I.
BAB V
PAJAK-PAJAK TERSEBUT DIPUNGUT
Bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dalam
Pasal 5
(1)
Bagian dari penerimaan:
a.
bea masuk.
b.
bea keluar, seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) "Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dalam wilayah mana bea-bea tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 0,5% (lima persepuluh persen) dari penerimaan bea masuk dan bea keluar dalam wilayah mana bea-bea tersebut dipungut.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya penetapan bagian dari penerimaan bea keluar masuk diperuntukkan bagi Daerah-daerah tingkat I, karena penerimaan terebut merupakan hasil dari pada pemakaian serta pengeluaran barangbarang_ dari seluruh Daerah tingkat I yang bersangkutan. DidaTam hai ini Daerah tingkat I Jakarta Raya, dengan adanya pelabuhan ekspor dan impor yang terpenting diwilayahnya dan yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh Indonesia, memperoleh pula sebagian daripenerimaan bea keluar/masuk tersebut.
BAB VI
MANA BEA-BEA TERSEBUT DIPUNGUT
Pasal 6
(1)
Bagian dari penerimaan cukai seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dalam wilayah mana cukai tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 2% (dua persen) dari penerimaan cukai, dalam wilayah mana cukai tersebut dipungut.
(3)
Mengenai cukai minyak tanah pemberian bagian kepada masing-masing daerah tingkat I didasarkan atas pemakaian minyak tanah di daerah itu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal 6 ini merupakan pelaksanaan lanjutan dari pada perimbangan keuangan antara Pusat dan daerah untuk dapat memberikan jaminan terhadap sumber-sumber keuangan daerah seperti yang dimaksudkan dalam "Undang-undang Perimbangan Keuangan1g57". Seperti halnya tercantum dalam penjelasan dari pada pasal 5, maka bagian dari cukai ini ditetapkan untukDaerahdaerah tingkat I, dalam wilayah mana cukai itu dipungut. Dalam ayat 3 diadakan ketentuan, bahwa mengenai cukai minyak tanah pemberian bagian didasarkan tas pemakaian. Hal ini disebabkan, pembayaran cukai minyaktanah itu diiakukan seluruhnya oleh Kantor Besar perusahaan-perusahaan minyak dan tidak oieh perusahaanperusahaan minyak setempat.
BAB VII
TANAH DI DAERAH ITU
Pasal 7
(1)
Penyerahan tersebut pasal 1 sampai dengan 4 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara atas permintaan dari Kantor Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
(2)
Penyerahan tersebut pasal 5 dan 6 dilaksanakan oleh Kantor pusat Perbendaharaan Negara atas permintaan dari Kantor Daerah Bea-Cukai yang bersangkutan.
(3)
Penyerahan tersebut pasal 5 dan 6, yang tidak dipungut melalui sesuatu Kantor Bea-Cukai, diatur oleh Kantor Besar Jawatan Bea-Cukai.
(4)
Penyerahan-penyerahan tersebut ayat (1), (2) dan (3) dilakukan tiap-tiap bulan.
(5)
Pengeluaran-pengeluaran tersebut ayat (1), (2) dan (3) dibebankan atas mata-anggaran 4.1.7.36 dari anggaran belanja tahun 1959 dari Kementerian Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DILAKUKAN TIAP-TIAP BULAN
Pasal 8
(1)
Menteri Dalam Negeri dapat memberikan ganjaran, subsidi dan sumbangan dalam arti pasal 7, 8 dan 9 "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" kepada daerah-daerah.
(2)
Pengeluaran tersebut ayat (1) dibebankan atas anggaran belanja tahun 1959 dari Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DILAKUKAN TIAP-TIAP BULAN
Pasal 9
Pelaksanaan selanjutnya serta penyelesaian persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dalam instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DILAKUKAN TIAP-TIAP BULAN
Pasal 10
Peraturan ini berlaku untuk tahun anggaran 1959.
Penjelasan Pasal:
Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. g. A.MAENGKOM.
BAB XI
DILAKUKAN TIAP-TIAP BULAN
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1959.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
ttd.
SOETIKNO SLAMET.
Menteri Dalam Negeri
ttd.
SANOESI HARDJADINATA.
Diundangkan
pada tanggal 25 April 1959,
Menteri Kehakiman
ttd.
g. A. MAENGKOM.
Penjelasan Umum
1. Seperti telah dimaklumi Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1958 hanya berlaku untuk tahun anggaran 1958 dan guna melaksanakan lebih lanjut dari perimbangan keuangan dalam tahun anggaran 1959, sesuai dengan anggaran Negara Bag. III dan IV tahun 1959, khusus untuk mengatur pelaksanaan pasal 4 dan 5 "Undang-undang Perimbangan Ksuangan 1957" guna penetapan persentasi/bagian bagi semua daerah berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah dalam batas-batas kesanggupan keunagannya, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah ini.
2. Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1958, maka Pemerintah dalam tahun 1958 telah dapat memperoleh bahan-bahan dan angka-angka seperlunya, sehingga dalam tahun 1959 Pemerintah dapat mengambil langkah setapak lebih lanjut dan lebih riil terhadap pelaksanaan perimbangan keuangan antara Negara dan daerah.
3. Dengan mempergunakan bahan-bahan, yang telah diperleh itu serta menghapuskan kelemahan-kelemahan, yang ada pada Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1958 ditentukanlah dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain :
a. Penghapusan adanya prinsip "plafond" seperti tercantum dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1958:
b. Penetapan bagian untuk Kotapraja Jakarta Raya dari penerimaan pajak meterai pajak kekayaan, pajak perseroan, bea keluar/masuk dan cukai;
c. Penetapan bagian bagi tiap-tiap Daerah tingkat I dari penerimaan cukai.
d. Penetapan persentasi tersendiri terhadap beberapa. Daerah tingkat II (Kotapraja dan Kabupaten lama), yang tidak sama dengan bagian beberapa pajak Negara untuk Daerah-daerah yang bersamaan.
Menetapkanini dianggap perlu diadakan. karena pada dasarnya perimbangan keuangan bertujuan antara lain untuk menggantikan pemberian tunjangan (subsidi dahulu) dengan sistim penyerahan sumber-sumber penghasilan Negara, yang menjadi endapat pokok dan tulang punggung dari keuangan Negara, sehingga dengan demikian daerah tidak lagi menggantungkan iri kepada Pemerintah Pusat dan dapat menuju kearah "self-suppporting" dengan mengintensivir sumber pendapatan daerah dan mengadakan sumber-sumber baru.
4. Dari penetapan sebagian dari penerimaan cukai untuk tiap-tiap Daerah tingkat 1, tampaklah kemajuan dalam pelaksanaan dasar-dasar yang ditetapkan dalam "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", sekalipun perimbangan keuangan sebagai yang dicita-citakan berdasarkan Undang-undang dimaksud masih belum mendapat realisasi sepenuhnya, satu dan lain karena pelaksanaan dan pemecahan persoalan dimaksud masih memerlukan banyak bahan-bahan keterangan dan waktu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…