Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1953

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Peraturan Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loon Belasting"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:1953
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Februari 1953
Tanggal Pengundangan
:09 Maret 1953
Tanggal Berlaku
:09 Maret 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1953/No. 24, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1953
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PERATURAN PENYELENGGARAAN "ORDONNANTIE OP DE LOON BELASTING"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu mengadakan perobahan mengenai bentuk dan corak meterai'upah dalam pasal 5 ayat 3 Peraturan Penyelenggara "Ordonnantie op de 1oonbelasting" (Staatsblad 1934 Nomor 6441), sebagai telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad 1948Nomor 9;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 14"Ordonnantie op de loonbelasting"

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN. PERATURAN PENYELENGGARA 'ORDONNANTIEOPDELOONBELASTING'
Pasal 1
Peraturan Penyelenggara "Ordonnantie op de loonbelasting" (Staatsblad 1934 Nomor_ 641) seperti telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Staatsblad Nr 9, diubah lagi sebagai berikut:
BAB II
METERAI
Bagian atas dari meterai memuat berturut-turut dari atas ke bawah kata-kata
Pasal II
Meterai upah, yang berbentuk dan bercorak lama menurut peraturan yang berlaku terakhir sebelum peraturan ini berlaku, masih dapat digunakan sebagai meterai yang. sah hingga permulaan bulan keenam setelah pengundangan peraturanini.
BAB III
BULAN KEENAM SETELAH PENGUNDANGAN PERATURANINI
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Pebruari 1953.
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan
pada tanggal 9 Maret 1953.
Menteri Kehakiman,
LOEKMANWIRIADINATA
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1953/24

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…