Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1949
TENTANG SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN PERBURUHAN DAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan peraturan tentang lapang-kerja, susunan, pimpinan dari tugas-kewajiban Kementerian perburuhan dan Sosial;
Mengingat
:
1.
putusan sidang Dewan menteri tanggal 10 Mei 1948 dan 2 Juli 1948;
2.
putusan sidang Sekretaris-sekretaris Jendral Kementerian 14 Mei 1948; mengingat pula :
3.
Penetapan Pemerintah Nomor 1 tahun 1948;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI BERIKUT; PERATURAN TENTANG LAPANG-KERJA, SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS-KEWAJIBAN KEMENTERIAN PERBURUHAN DAN SOSIAL
BAB I
Lapang-kerja Kementerian
Pasal 1
Lapang-kerja Kementerian Perburuhan dan Sosial adalah:
a.
Dalam lapangan perburuhan;
1.
Menyelenggarakan politik Perburuhan;
2.
Menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan perburuhan;
3.
Mengatur perlindungan Perburuhan, antara lain:
a.
menyelenggarakan pengawasan perburuhan;
b.
menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja;
c.
menyelesaikan perselisihan-perselisihan antara majikan dan buruh;
d.
menyelenggarakan/membantu berdirinya/tumbuhannya fondafonds jaminan Sosial untuk buruh;
4.
Menyelenggarakan pemberantasan pengangguran, antara lain:
a.
menyelenggarakan, mengatur dan mengusahakan lapang-lapang pekerjaan baru.
b.
mengatur penempatan tenaga kerja;
5.
Mengatur gerakan-gerakan buruh dan mempertinggi derajat dan kecerdasan buruh;
6.
Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang perburuhan;
b.
Dalam lapangan Sosial: 7. Menyelenggarakan politik sosial; 8. Menyelenggarakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan sosial; 9. Memajukan dan membimbing perkembangan perasaan kesosialan dam masyarakat dan hal-hal yang bersifat sosial, antara lain:
a.
menyelenggarakan pendidikan tentang kesosialan;
b.
menyelenggarakan penerangan tentang kesosialam; 10. menyelenggarakan "ketenteraman masyarakat" (Sosial security) antara lain: 11. Menyelenggarakan pekerjaan kemasyarkatan, antara lain:
a.
Pecegahan penyakit masyarakat;
b.
Perawatan fakir miskin, yatim piatu, orang-orang/anak-anak terlantar, orang-orang/anak-anak cacat dan orang-orang/anak-anak bekas hukuman;
c.
pemberian pertolongan kepada korban bencana alam, korban pertempuran
d.
Pemberian bantuan kepada badan-badan dan lembaga-lembaga amal;
e.
pemberian izin untuk mengadakan undian amal; 12. Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang kesosialan. BAB II Susunan Kemeterian.
BAB II
Susunan Kemeterian
Pasal 2
Kementerian Pemburuhan dan Sosial terdiri dari:
a.
Kantor Pusat Kementerian, terbagi atas:
a.
Bagian Umum (Sekretariat);
b.
Bagian Undang-Undang;
c.
Bagian Urusan Pegawai;
d.
Bagian Perbendaharaan.
b.
Jawatan Pemburuhan, terdiri dari:
a.
Kantor Pusat Jawatan Perburuhan;
b.
Kantor Penetapan Tenaga;
c.
Kantor Pengawasan Perburuhan;
d.
Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja.
c.
Jawatan Sosial, terdiri dari:
a.
Bagian Pembibmbing dan Penyuluh Sosial;
b.
Bagian Perbaikan Masyarakat;
c.
Bagian Assistensi Sosial;
d.
Bagian Umum. BAB III Pimpinan Kementerian.
BAB III
Pimpinan Kementerian
Pasal 3
Pimpinan kementerian Perburuhan dan Sosial diselenggarakan munurut penetapan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1949. BAB IV Tugas Kewajiban kemeterian.
BAB IV
Tugas Kewajiban kemeterian
Pasal 4
Kantor pusat Kementerian Perburuhan dan Sosial mempunyai tugas Kewajiban:
1.
Bagian Umum (Sekretariat); mengurus soal-soal yang bersifat umum, mengurus penerimaan, menyimpanan dan pengiriman surat-surat, mengurus rumah-tangga kementerian, mengurus hal-hal yang khusus dan tidak termaksud tugas Kewajiban bagian-bagian lain.
2.
Bagian Undang-Undang; merencanakan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan tentang perburuhan dan Sosial dan lainnya yang menjadi tugas kewajiban Kementerian dan menyelesaikan segala urusan mengenai Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan tersebut.
3.
Bagian Urusan Pegawai: mengurus pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, detaseering, perlop, uamg-tunggu, uang-kurnia, gratifikasi, formasi-pegawai dan sebagainya.
4.
Bagian Perbendaharaan:
a.
merencanakan anggaran belanja Kementerian dan menyelesaikan segala urusan mengenai penyusunan anggaran belanja itu;
b.
mengurus cara mempergunakan anggaran belanja yang telah ditetapkan serta menyelesaikan pertanggungan jawabnya.
Pasal 5
Kantor Pusat Jawatan Perburuhan mempunyai tugas kewajiban:
a.
Mengurus perlindungan perburuhan, perjanjian dan perselisihan perburuhan, statistik perburuhan;
b.
mengurus tanggungan, tunjangan, sokongan kepada buruh yang tidak mampu bekerja karena sakit, tua atau alasan lainya berdasarkan sesuatu peraturan perburuhan;
c.
membantu gerakan buruh dalam mencapai kesempurnaan serta berusaha mempertinggi derajat kecerdasan buruh.
Pasal 6
Kantor penempatan Tenaga mempunyai tugas-kewajiban:
a.
menyelenggarakan pencatatan, memberikan sokongan kepada serta mengikhtiarkan lapang pekerjaan baru untuk kaum pengangguran;
b.
memberi pertimbangan dalam memilih lapang pekerjaan, menghubungkan pencari pekerjaan dengan pencari tenaga;
c.
menyelenggarakan pembagian dan pengerahan tenaga dimana dan pada waktu diperlukan serta menjalankan Peraturan-Peraturan tentang kewajiban bekerja dan sebagainya.
Pasal 7
Kantor Pengawasan Perburuhan mempunyai tugas-kewajiban: mengawasi berlakunya Undang-Undang dan Peraturan-peraturan Perburuhan pada khususnya dan menyelidiki keadaan dalam perusahaan pada umumnya.
Pasal 8
Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja mempunyai tugas-kewajiban: menguasai berlakunya Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan untuk menjaga keselamatan buruh dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal 9
Jawatan Soaial mempunyai tugas-kewajiban:
a.
mengurus pendidikan dan penerangan sosial, dokumentasi dan statistik sosial;
b.
mengurus perbaikan penghidupan rakyat. yang tidak termasuk tugas-kewajiban Kementerian/Jawatan lain;
c.
mengurus jaminan sosial, yang tidak termasuk dalam tugas-kewajiban Kementerian (Jawatan) lain;
d.
pemberantasan dan pencagahan kemaksyiatan;
e.
mengurus fakir miskin, yatim-piatu, orang cacat dan terlantar, korban bencana alam, perjuangan dan lain-lain golongan dalam masyarakat yang karena keadaan, memderita kesengsaraan;
f.
memberi sokongan kepada badan-badan dan lembaga-lembaga amal partikelir atau kepunyaan daerah autonom;
g.
memberi izin untuk mengadakan undian amal tidak termasuk tugas-kewajiban instansi lain. BAB V Berlakunya Peraturan.
BAB V
Berlakunya Peraturan
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Oktober 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan
pada tanggal 31 Oktober 1949
Sekretaris Negara, Menteri Perburuhan dan Sosial
ttd.
ttd.
a. G. PRINGGODIGDO. KOESMAN.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.