Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berusaha di bidang jasa konstruksi yang proses pekerjaan fisiknya meliputi masa beberapa tahun pajak dihitung berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan.
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dilakukan sesuai dengan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost against revenue) Namun bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berusaha di bidang jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek konstruksi berjangka waktu lebih dari satu tahun, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dapat menggunakan metode lain yang lazim dalam praktek akuntansi, seperti metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Dengan metode ini, pengakuan penghasilan tahunan didasarkan atas penghitungan secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan. Dalam penerapan metode tersebut, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan adalah biaya-biaya yang langsung dan semata-mata berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut, yaitu:biaya pemakaian material, upah buruh langsung, serta biaya-biaya lainnya dengan karakteristik yang sama. Suatu proyek konstruksi yang bernilai Rp.1.000.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 (lima tahun).Keterangan biaya yang terjadi pada tiap-tiap tahun adalah sebagai berikut: 2001Akumulasi.. 2001 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku . Rp150.000.000,00 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp700.000.000,00 2002 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku Rp400.000.000,00 .Rp450.000.000,00 2003 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku Rp600.000.000,00 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek. Rp250.000.000,00 2004 Akumulasi biaya sampai dengan akhir tahun buku Rp750.000.000,00 .Rp100.000.000,00 2005 Total biaya proyek .. ...Rp875.000.000,00 (totalperkiraan semula Rp850.000.000,00). Laba bruto usaha setiap tahun dihitung sebagai berikut: Tahun 2001 Harga kontrak Rp1.000.000.000,00 Akumulasi biaya s.d.akhir tahun 2001... Rp.150.000.000,00 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp.700.000.000,00 Rp850.000.000,00 Perkiraan laba bruto usaha proyek. .Rp. 150.000.000,00 Laba bruto usaha tahun 2001: Rp150.000.000,00 xRp150.000.000,00=Rp26.470.588,23 Rp 850.000.000,00 Tahun 2002 Harga kontrak. .Rp1.000.000.000,00 Akumulasi biaya s.d.akhirtahun 2002 ...Rp400.000.000,00 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp450.000.000,00 Perkiraan laba bruto usaha proyek .. Rp150.000.000,00 Laba bruto . Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2002 Rp400.000.000,00 -xRp150.000.000,00=Rp70.588.235,29 Rp850.000.000,00 Lababruto usaha tahun 2001. Rp26..470.588,.23 Lababruto usaha tahun 2002 Rp 44.117.647,06 Tahun 2003 Hargakontrak... Rp1..00..00..00,.00 Akumulasi biaya s.d.akhir tahun 2003...Rp 600.000.000,00 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 250.000.000,00 Rp.150.000.000,00 Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2003 Rp600.000.000,00 -xRp150.000.000,00=Rp105.882.352,94 Lababrutousaha sampaidengan tahun 2002.. Rp70.588.235,29 Laba bruto usaha tahun 2003 Rp35.294.117,65 Tahun 2004 Harga kontrak. Rp1.000.000.000,00 Akumulasi biaya s.d.akhir tahun 2004...Rp750.000.000,00 Perkiraan sisa biaya penyelesaian proyek Rp 100.000.000,00 Rp150.000.000,00 Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2004 Rp750.000.000,00 -xRp150.000.000,00=Rp132.352.941,17 Rp850.000.000,00 Laba bruto .. Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2003 Rp 105.882.352,94 Laba bruto usaha tahun 2004 Rp 26.470.588,23 Tahun 2005 Harga.ontrak... Rp..00.000.000,00 Total biaya proyek .... Rp. 875.000.000,.00 Laba bruto usaha proyek.. Rp.125.000.000,00 Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2004 . Rp 132.352.941,17 Laba (rugi) usaha tahun 2005 (Rp7.352.941,17)