Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan PP tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Dalam PP ini mengatur mengenai beberapa definisi yang digunakan dalam pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Tentang
:Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:13
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 2019
Tanggal Berlaku
:13 Maret 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.52, TLN NO.6323, LL SETKAB : 19 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014

1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat mela...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019
TENTANG
LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
2.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
3.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu)
4.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
a.
LPPD;
b.
LKPJ;
c.
RLPPD;dan
d.
EPPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"transparansi" adalah keterbukaan dalam pertanggungjawaban.
b.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"akuntabilitas" adalah laporan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
c.
akurasi;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"akurasi" adalah tepat dan benar.
d.
objektif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "objektif" adalah mengenai keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.
BAB II
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 4
LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
a.
capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;dan
b.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a.
capaian kinerja makro;
b.
capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
c.
capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Capaian kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" adalah penentuan indikator kinerja dibahas dan disepakati bersama dengan kementerian/lembaga sebelum ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
(2)
Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Pusat; dan
b.
diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
Pasal 10
(1)
Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
(3)
Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4)
Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
LPPD digunakan sebagai dasar:
a.
EPPD;dan
b.
penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 15
Ruang lingkup LKPJ meliputi:
a.
hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b.
hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a.
capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kebijakan strategis" adalah kebijakan yang mempunyai dampak secara luas terhadap masyarakat di daerah yang bersangkutan dan/atau membawa konsekuensi pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
c.
tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa:
a.
Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
1.
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
2.
tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas capaian kinerja:
1.
tugas pembantuan yang diterima dari
2.
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3)
Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Pasal 18
(1)
Kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalamdokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap atau berhalangan sementara" adalah berhalangan tetap atau berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
(3)
Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan:
a.
capaian kinerja program dan kegiatan; dan pelaksanaanPeraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
(2)
Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:
a.
penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b.
penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c.
penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN
Pasal 22
RLPPD memuat:
a.
capaian kinerja makro;
b.
ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
c.
hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya;
d.
ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan
e.
inovasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kepala daerah menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Kepala daerah wajib memublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(3)
Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian RLPPD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 25
(1)
Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
(2)
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
EPPD terdiri atas:
a.
evaluasi kinerja makro;dan
b.
evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan menilai:
a.
capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD;dan
b.
1 perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan pada informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan menilai capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Penilaian capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a.
bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan
b.
bobot capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan.
(3)
Bobot nilai per bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Bobot nilai capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Berdasarkan hasil EPPD, Menteri menetapkan peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional yang terdiri atas:
a.
peringkat kinerja provinsi;
b.
peringkat kinerja kabupaten; dan
c.
peringkat kinerja kota.
(2)
Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri.
(2)
Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota dan provinsi kepada Presiden.
(3)
Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan:
a.
pertimbangan pemberian penghargaan;
b.
sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan
c.
pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EPPD diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Presiden memberikanpenghargaan kepada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang termasuk peringkat kategori berprestasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tertinggi atas usulan Menteri.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan diberikan pada hari otonomi daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Hasil EPPD digunakan sebagai bahan sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Berdasarkan hasil EPPD, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahandaerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4)
Pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pelaksanaan pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK LAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 38
(1)
Menteri menyediakan sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD terintegrasi secara daring.
(2)
Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data dan informasidari sisteminformasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);dan
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 52
Penjelasan Umum
Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi LPPD, LKPJ, dan RLPPD.
LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Dari hasil LPPD tersebut, Pemerintah Pusat melakukan EPPD dalam rangka penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraanurusan pemerintahanyangmenyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Selain menyampaikan LPPD dan LKPJ, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup, penyusunan, dan penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD, pelaksanaan EPPD, dan sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…