Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1979
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI DARI KENALI ASEM KE MUARA BULIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari adalah Kenali Asem, namun ternyata sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kenali Asem tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan;
b.
bahwa demi meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah, maka kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dipandang perlu untuk dipindahkan dari Kenali Asem;
c.
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Muara Bulian yang merupakan pusat pemerintahan Kecamatan Muara Bulian dianggap memenuhi syarat sebagai calon Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dari Kenali Asem ke Muara Bulian dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANG HARI DARI KENALI ASEM KE MUARA BULIAN
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dipindahkan tempat kedudukannya dari Kenali Asem ke Muara Bulian.
(2)
Kota Muara Bulian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
di sebelah Utara dengan Desa Maro Sebo Ilir dan Desa Sei Baung;
b.
di sebelah Selatan dengan Desa Betung;
c.
di sebelah Barat dengan Desa Tenam;
d.
di sebelah Timur dengan Desa Rantau Puri, sebagaimana tertera pada peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Muara Bulian yang terdiri dari :
a.
Desa Muara Bulian;
b.
Desa Rengas Condong;
c.
Desa Sridadi;
d.
Desa Teratai;
e.
Desa Bajubang Laut;
f.
Desa simpang Kilangan;
g.
Desa Pelayangan.
(4)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Muara Bulian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
BULIAN
Pasal 2
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari tersebut sepanjang merupakan urusan Otonomi Daerah dibebankan pada Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang bersangkutan.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
YANG BERLAKU
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
YANG BERLAKU
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 19
Penjelasan Umum
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah, dalam Pasal 2 ayat (4)ditentukan antara lain bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Kenali Asem.
2. Namun setelah lebih kurang 12 (dua belas) tahun ternyata Kenali Asem sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari tidak mengalami perkembangan sebagaimana diharapkan. Hal ini antara lain disebabkan karena letak geografis yang tidak strategis sehingga menimbulkan kesulitan dalam pembangunan wilayah, keadaan tanah yang mengandung minyak menimbulkan kesulitan untuk mendapatkan sumber air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan letak yang berdekatan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi mengakibatkan rakyat di Kenali Asem lebih banyak berorientasi ke Kota Jambi.
Hal ini dirasakan sebagai penghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari.
3. Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari maka Ibukota Daerah tersebut perlu dipindahkan.
4 Berkenaan dengan itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Institut Tehnologi Bandung maupun Pemerintah Pusat, maka ditinjau dari segala aspek dapat disimpulkan bahwa yang dianggap memenuhi syarat sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari adalah Muara Bulian yang terletak dalam Wilayah Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Daerah Tingkat H Batang Hari.
5. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Batang Hari dengan Surat Keputusannya tanggal 9 Juli 1970 Nomor 3/dprd/1970, telah mengusulkan agar Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dipindahkan dari Kenali Asem ke Muara Bulian, usul tersebut telah mendapat tanggapan positif baik dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batang Hari maupun Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah yang menentukan antara lain bahwa Ibukota suatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan Ibukota Daerah Tingkat II Batang Hari dan Kenali Asem ke Muara Bulian diatur dengan Peraturan pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.