Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1975
TENTANG IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER RADIASI LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan pemakaian zat radio-aktip dan atau sumber radiasi lainnya sudah semakin meluas ke berbagai bidang; dilain pihak pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya tersebut dapat Pula mendatangkan bahaya radiasi yang merusak kehidupan ;
b.
bahwa oleh sebab itu untuk mencapai manfaat dan dayaguna dari pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dianggap perlu mengatur perizinan dan tatatertib pemakaiannya ;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2722);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965 tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 88);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3051);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER RADIASI LAINNYA
mencabut
:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pemakaian Isotop Radioaktip dan Radiasi ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Pemakaian ialah setiap perbuatan yang meliputi penguasaan, penggunaan, penyebaran, pengangkutan, dan lain-lain perbuatan yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya.
b.
Zat Radioaktip ialah zat yang memancarkan radiasi.
c.
Radiasi ialah sinar gamma, sinar X, partikel-partikel alpha, beta, elektron-elektron cepat, proton, dan lain-lain partikel inti, tidak termasuk gelombang radio, gelombang bunyi, cahaya nampak, sinar infra merah, dan ultra violet.
d.
Instansi Yang Berwenang ialah Badan Tenaga Atom Nasional.
e.
Untuk istilah-istilah lain berlaku ketentuan istilah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Penjelasan Pasal:
Istilah pemakaian mempunyai arti luas, meliputi perbuatan-perbuatan lain seperti penggunaan, pengangkutan, impor, ekspor dan lain-lain. Penyebutan perbuatan-perbuatan tidaklah limitatip.
BAB II
IZIN
Bagian PertamaPemakaian Zat Radioaktip dan atau
Pasal 2
Setiap pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Instansi Yang Berwenang, kecuali pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya yang aktivitasnya dibawah nilai minimum yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Setiap perbuatan yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan para petugas dan masyarakat sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSyarat dan Cara Memperoleh izin
Pasal 4
Setiap orang atau badan dapat memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai fasilitas Instalasi Atom untuk melakukan pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya;
b.
Mempunyai tenaga-tenaga yang cakap dan terlatih baik, untuk bekerja dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya;
c.
Mempunyai peralatan tehnis yang diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap radiasi.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom, Instalasi Atom diartikan sebagai tempat, bangunan atau kompleks dimana terdapat segala atau sesuatu kegiatan dalam lapangan tenaga atom. Ini berarti bahwa sesuatu tempat yang ada kegiatan tenaga atomnya seperti pemakaian pesawat sinar X juga diartikan sebagai Instalasi Atom.
Pasal 5
(1)
Permohonan untuk mendapat izin diajukan kepada Instansi Yang Berwenang.
(2)
Izin yang diperoleh atas dasar permohonan, hanya dapat dipergunakan oleh pemohon untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal pemakai itu Badan Hukum, maka pemohon adalah pengurus/petugas yang bersangkutan dengan tugas itu dari Badan Hukum tersebut.
Bagian KetigaBerakhirnya Izin
Pasal 6
Dalam hal pemegang izin tidak lagi memenuhi syarat dan atau kewajiban yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Instansi Yang Berwenang dapat :
a.
Memberikan peringatan kepada pemegang izin;
b.
Membekukan izin untuk jangka waktu tertentu;
c.
Mencabut izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Terhadap pemegang izin yang tidak lagi memenuhi syarat, maka pemakai akan diperingatkan agar memenuhi syarat-syarat kerja. Tindakan pembekuan adalah merupakan langkah berikut apabila peringatan tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, pencabutan izin hanya akan diambil sebagai langkah terakhir.
Pasal 7
Izin berakhir karena :
a.
Lewatnya jangka waktu yang ditentukan
b.
Meninggalnya orang atau bubarnya badan yang memegang izin
c.
Dicabut oleh Instansi Yang Berwenang karena alasan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan alasan tertentu adalah
a. Kegiatan pemegang izin dibekukan oleh Pemerintah (Departemen yang mengatur dan mengurus bidang kegiatan pemegang izin);
b. Terlibat langsung atau tidak langsung dalam gerakan melawan Pemerintah.
Pasal 8
Izin yang berakhir karena lewatnya jangka waktu, dapat dimohonkan pembaharuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
Pemegang izin berkewajiban :
a.
Memberi kesempatan untuk pemeriksaan yang akan diadakan oleh Instansi Yang Berwenang terhadap Instalasi Atom dimana zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dipergunakan;
b.
Memberi kesempatan untuk pemeriksaaan kesehatan tenaga kerja oleh ahli-ahli dari Instansi Yang Berwenang atau dengan kerjasama dengan Instansi-instansi Pemerintah yang lain untuk menilai efek-efek dari zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, terhadap kesehatan ;
c.
Menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya ;
d.
Melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil bahaya yang timbul akibat pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, terhadap kesehatan dan keselamatan para petugas dan penduduk sekitarnya ;
e.
Mentaati peraturan, pedoman kerja, dan lain-lain ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Penegasan kewajiban ini perlu agar pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dilaksanakan sebaik-baiknya, agar tidak merugikan kesehatan pekerja atau penduduk sekitarnya. Hal ini ternyata dengan adanya pemeriksaan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh ahli-ahli dari Instansi yang Berwenang atau Instansi lain atas dasar kerjasama dengan Instansi yang Berwenang.
Pasal 10
Pemegang izin bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, baik atas diri orang maupun harta bendanya.
Penjelasan Pasal:
Pihak yang dirugikan dapat minta ganti rugi kepada pemegang izin, jika ia berhasil membuktikan bahwa kerugian yang menimpa dirinya adalah disebabkan oleh pemakaian zat radioaktip dan sumber radiasi lainnya itu.
BAB IV
PEMERIKSAAN
Pasal 11
Instansi Yang Berwenang secara berkala atau jika dianggap perlu sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan terhadap pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Instansi Yang Berwenang dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan tersebut dalam Pasal 11 kepada Instansi lain.
Penjelasan Pasal:
Mengingat adanya Instansi lain yang banyak mempergunakan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, maka kepada Instansi tersebut dapat diberikan wewenang pemeriksaan untuk effisiensi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. Pemberian wewenang dapat dalam bentuk kerjasama dengan Instansi Yang Berwenang.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 2, 9, dan 14 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, setiap orang atau badan yang telah memakai zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dalam usahanya, harus melaporkan kepada Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Diperkirakan jangka waktu 6 (enam) bulan untuk melaporkan bagi mereka yang sudah memakai, cukup riil.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 16
Penjelasan Umum
Sudah menjadi suatu kenyataan bahwa dewasa ini zat-zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya banyak dipakai sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan manusia, misalnya dibidang-bidang kedokteran, pertanian, industri, perminyakan, dan sebagainya. Disamping itu juga sudah lama orang menyadari bahwa penggunaan zat-zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya itu dapat merugikan baik terhadap orang yang secara langsung bekerja dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi itu, maupun penduduk pada umumnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pemakaian Isotop Radioaktip dan Radiasi ditentukan, bahwa untuk setiap pemakaian isotop dan radiasi harus ada izin terlebih dahulu.
Sistim seperti ini banyak dipakai dalam perundang-undangan berbagai Negara. Maksudnya jelas, yakni untuk mempermudah pengawasan dan sebagai tindakan preventip agar para pemakai tidak terkena akibat-akibat yang merugikan dari zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya itu. Pada umumnya, sebagian besar dari pemakai zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya itu adalah orang-orang atau badan-badan yang baik secara administratip maupun tehnis ada di bawah Instansi lain. Kenyataan bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969 tersebut diatas tidaklah sebagaimana mestinya, misalnya dalam pengawasan dengan cara pemeriksaan (inspeksi).
Oleh karena itu, didalam Peraturan Pemerintah yang baru ini ditentukan dengan tegas adanya kemungkinan delegasi wewenang dari Instansi Yang Berwenang kepada Instansi lain yang membawahi banyak sekali aktivitas dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi dalam lingkungannya. BATAN sebagai Instansi Yang Berwenang tetap memegang wewenang pemberian izin pemakaian tersebut, sehingga dengan demikian BATAN dapat mempunyai data tehnis tentang semua aktivitas pemakaian tenaga atom diseluruh Indonesia.
Jangka waktu laporan untuk keperluan registrasi bagi yang sudah memakai zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diusahakan sesuai dengan realita, yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Beberapa Bab yang semula dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969, dalam peraturan ini dihapuskan, misalnya : Bab Pengangkutan, Pengurusan Sampah Radioaktip dan Bab Penyimpanan, sebab dipandang lebih tepat untuk mengatur hal-hal tersebut secara tersendiri dalam Peraturan Pemerintah. Sedangkan penyebutan jumlah dosis tidak dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan pertimbangan yang sama seperti diatas. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969 itu dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
b. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.