Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG UNDANG BEA MATERAI 1921
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan, bentuk Materai-Tempel perlu dirubah dan jenis harga Materai-Dagang perlu ditambah;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang dasar jo. pasal Il Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, pasal 3 ayat 3 aturan Bea Materai 1921 dan "Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordening 1921", sebagai dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1947;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dirubah sebagai berikut:
(1)
Materai-Tempel, kecuali yang dimaksud dalam pasal 109 Aturan Bea-Materai 1921 berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 22 mm dan lebarnya kira-kira 31 mm.
(2)
Warna dasarnya merah untuk segal harga.
(3)
Diujung atas tertulis perkataan"REPUBLIK INDONESIA";dibawah gambar candi Borobudur yang dikelilingi dengan gambar dua tangkai padi tertulis dengan huruf putih "MATERAl TEMPEL";dibagian bawah terdapat ruangan yang tidak www.djpp.depkumham.go.id berwarna untuk menyatakan harga dengan angka, harga mana diulangi lagi dengan huruf dalam ruangan segi empat yang tidak berwarna pula; harga-harga dicetaknya dengan tinta hitam; antara ruangan-ruangan untuk harga terdapat ruangan lagi yang bergaris miring (serong) dengan tulisan; tanggal.....dan 19.....
Pasal 2
9 huruf"Uitvoeringsvoorschriften derzegelverordening 1921" perkataan"en" antara f 75.- dan f 150.- dihapuskan dan sesudah f 150.- diadakn tambahan sebagai berikut: Rp.200.-,Rp.300.-,Rp.400.-en Rp.500.-.
Pasal 3
Materai-Tempel sebagai yang ditetapkan didalam pasal 1 peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, tetap berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Mei 1948.
diumumkan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Pada tanggal 31 Mei 1948.
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
Menteri Kehakiman,
a. G.PRINGGODIGDO.
a. A. MARAMIS.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.