Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2000
TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 C ayat (2)Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang-Undang Dasar1945
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Nomor 3985) MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL21ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8);
2.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21yang bersifat final dan setoran akhir tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dengan imbangan sebagai berikut:
Penjelasan: Pembagian hasil penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dikaitkan dengan tempat Wajib Pajak terdaftar, karena terdapat hubungan yang erat dengan daerah tempat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Pada umumnya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terdaftar berdasarkan tempat tinggal (domisili), tempat usaha, tempat kegiatan atau pelaksanaan pekerjaan (lokasi). Ayat (2) dan (3) ….
a.
80%(delapan puluh persn)untuk Pemerintah Pusat;
b.
20%(dua puluh persen)untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar;
(2)
Bagian penerimaan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
40%(empat puluh persen)untuk Daerah Propinsi;
b.
60%(enam puluh persen)untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 3
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pendapatan daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakanpendapatan daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang dipelrukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember2000
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal5 Desember2000
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA
DJOHANEFFENDI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2000NOMOR218
[HALAMAN 4]
D
N
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih luas diperlukan adanya keselarasan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan itu, dalam Undang-undang No.17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ditambah ketentuan baru yaitu Pasal 31 Cyang mengatur pembagian hasil penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagian Pemerintah Daerah merupakan pendapatan Daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut Bagianbesar dialokasikan untuk Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.