a.
0%(nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah lainnya antara lain Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, dan lembaga pemerintah sejenis yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Contoh: Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)terutang adalah sebagai berikut: -Nilai Perolehan . -Nilai Perolehan Objek Pajak Rp1.000.000.000,00 - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00 -Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak 940.000.000,00 -BPHTBterutang=5%xRp940.000.000,00 =Rp47.000.000,00 -BPHTByang harus dibayar = 0%xRp 47.000.000,00 =NIHIL