Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:110
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 November 2000
Tanggal Pengundangan
:30 November 2000
Tanggal Berlaku
:30 November 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 211, TLN No. 4029, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Keuangan Daerah Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN DAERAH PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menyatakan bahwa Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas DPRD dibiayai dan atas beban APBD;
c.
bahwa kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan legislasi, pengawasan dan anggaran, merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan dalam menetapkan kedudukan keuangan DPRD;
d.
bahwa sehubungan dengan hal-hal yang dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Kedudukan DPRD dengan peraturan pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3952);
6.
Undang- …
7.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Keuangan/Administrasi Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4022);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
2.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
3.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Sekretariat DPRD adalah perangkat DPRD yang membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
5.
Sekretaris DPRD adalah Pejabat yang memimpin Sekretariat DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, atas persetujuan pimpinan DPRD dan dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
6.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD.
7.
Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat yang terdiri dari uang transport lokal dan uang makan.
8.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
9.
Tunjangan Komisi adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi.
10.
Tunjangan Panitia adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia.
11.
Biaya penunjang Kegiatan adalah biaya yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
12.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota untuk pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
13.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk menambah penghasilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
Bagian Pertama Penghasilan Tetap
Pasal 2
Penghasilan Tetap Pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari:
a.
uang Representasi;
b.
uang Paket;
c.
Tunjangan Jabtan;
d.
Tunjangan Komisi;
e.
Tunjangan Khusus;
f.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Pasal 3 …
Penjelasan Pasal:
Penghasilan tetap Pimpinan terdini dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Penghasilan Tetap anggota terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Komisi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
Pasal 3
(1)
Pimpinan dan anggota DPRD menerima Uang Representasi.
(2)
Besarnya Uang Representasi bagi Ketua DPRD Propinsi, paling tinggi 60% (enam puluh perseratus) dari gaji pokok gubernur, dan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota paling tinggi 60% (enam puluh perseratus) dari gaji pokok Bupati/Walikota.
(3)
Besarnya Uang Representasi Wako Ketua DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(4)
Besarnya Uang Representasi anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(5)
Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
(6)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2)
Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pasal 4 Yang dimaksud Uang Paket dalam ketentuan ini adalah uang yang berikan setiap bulan kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk menghadiri rapat-rapat dinas di dalam kota. Untuk rapat-rapat dinas di luar kota diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.
Pasal 5
(1)
Kepala Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2)
Besarnya Tunjangan Jabtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Bagi anggota DPRD dalan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi diberikan Tunjangan Komisi.
(2)
Besarnya Tunjangan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD. Pasal 7 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tunjangan Panitia
Pasal 9
(1)
Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Panitia diberikan Tunjangan Panitia.
Penjelasan: Panitia yang dimaksud ayat ini adalah Panitia-panitia sebagai alat kelengkapan DPRDyang dibentuk dan disahkan oleh rapat Paripurna DPRD
(2)
Besarnya Tunjangan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota paling tinggi 10% (sepuluh perseratus dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
Bagian Ketiga Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 10
(1)
untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesehatan.
(2)
Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi. Pasal 11 …
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Jaminan asuransi yang diberikan setara dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV.
Pasal 11
Apabila Pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a.
uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
bantuan biaya pengangkutan jenazah.
Penjelasan: Biaya pengangkutan jenazah diberikan kepada Pimpinan atau anggota yang tewas dalam menjalankan tugas.
Pasal 12
(1)
Ketua DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas.
Penjelasan: Rumah jabatan dan kendaraan dinas dimaksud tidak mewah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Wakil-wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) Unit kendaraan dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapan, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
Penjelasan: Penyerahan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jabatan.
(4)
Apabila Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 13
Pimpinan dan anggota DPRD dapat disediakan pakaian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Pakaian dinas dimaksud terdiri dari PSH 2(dua) kali setahun, PSR 1 (satu) kali kali setahun, dan PSL 1 (satu) kali lima tahun.
Bagian Keempat Biaya Kegiatan DPRD
Pasal 14
(1)
untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD pada Belanja Sekretariat DPRD disediakan:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang;
c.
Biaya Perjalanan Dinas;
d.
Biaya Pemeliharaan;
e.
Biaya Penunjang Kegiatan.
(2)
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 175 juta dan paling tinggi sebesar 1,5%;
b.
di atas Rp 15 s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 225 juta dan paling tinggi sebesar 1,25%;
c.
di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 625 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
d.
di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,75%;
e.
di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,875 milyar dan paling tinggi sebesar 0,50%;
f.
di atas Rp 500,00 milyar s/d Rp 2,50 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
(3)
Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sampai dengan Rp 2,00 milyar paling rendah Rp 75 juta dan paling tinggi sebesar 5%;
b.
di atas Rp 2,00 milyar s/d Rp 5,00 milyar paling rendah Rp 100 juta dan paling tinggi sebesar 4%;
c.
di atas Rp 5,00 milyar s/d Rp 10,00 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
d.
di atas Rp 10,00 milyar s/d Rp 20,00 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
e.
di atas Rp 20,00 milyar s/d Rp 50,00 milyar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
f.
di atas Rp 50,00 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;
g.
di atas Rp 150 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1.125 milyar dan paling tinggi 0,50%;
h.
di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 2,5 milyar dan paling tinggi 0,35%;
Penjelasan Pasal:
Ayat jelas a. Yang dimaksud Belanja Pegawai pada Pasal ini adalah Belanja Pegawai Sekretariat DPRD; b. Yang dimaksud ... b. Yang dimaksud Belanja barang adalah belanja barang dan jasa yang diperlukan Sekretariat DPRD untuk menunjang kegiatan DPRD; c. Yang dimaksud Biaya Perjalanan Dinas adalah biaya perjalanan dinas Pimpinan dan anggota DPRD dan Sekretariat DPRD. Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan anggota DPRD standarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan paling tinggi sama dengan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV. Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD disesuaikan dengan ketentuan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil di Daerah; d. Yang dimaksud Biaya Pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta sarana dan prasarana perkantoran Sekretariat DPRD; e. Yang dimaksud Biaya Penunjang Kegiatan adalah untuk menunjang kegiatan DPRD yang tidak terduga dan penyediaan tenaga ahli serta peningkatan kapasitas legislatif.
BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 15
Berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD. Pasal 16 …
Penjelasan Pasal:
Rencana anggaran dimaksud dibahas bersama dengan Eksekutif untuk selanjutnya dicantumkan dalam RAPBD Setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah, Ketua DPRD menetapkan keputusan DPRD sebagai dasar pelaksanaan oleh Sekretaris DPRD.
Pasal 16
(1)
Pengeluaran yang timbul sebagai akibat Peraturan Pemerintah ini menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kegiatan DPRD di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(4)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pasal 17 Ketentuan ini berarti bahwa pengajuan, pembahasan usulan anggaran DPRD diberlakukan sama seperti usulan anggaran perangkat daerah lainnya. Dengan demikian laporan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD termasuk bagian dari laporan pertanggungjawaban akhir tahun Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 18
Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban keuangan DPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah Propinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah bagi Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan tata tertib DPRD yang mengatur tentang hak keuangan DPRD yang telah dibuat, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 21 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 211
Penjelasan Umum
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undan Nomor 4 Tahun 1999 ditentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah, DPRD melaksanakan fungsi legislatif sepenuhnya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di Daerah, dan berkedudukan sejajar sebagai mitra Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada DPRD perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif yang diatur dalam Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MenetapkanKedudukan keuangan DPRD dimaksud perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas, kewenangan dan tanggungjawab dalam melaksanakan legislasi, pengawasan dan anggaran.
Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu diatur kedudukan keuangan DPRD dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

ALASAN PEMBERAT PADA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH MENTERI SOSIAL DALAM PUTUSAN NO. 29/PID.SUS-TPK/2021/PN JKT.PST

Yulia, Eva, Rusdiana, Emmilia
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 2019

MENGOPTIMALKAN PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENGURANGI PRILAKU KORUPSI

Yanto, Oksidelfa Yanto, Samiyono, Sugeng, Walangitan, Semuel, Rachmayanthy, Rachmayanthy
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 1 2020

PURIFIKASI JUDICIAL REVIEW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Audha, Emerald Magma
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 2 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…