Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Februari 1986
Tanggal Pengundangan
:10 Februari 1986
Tanggal Berlaku
:10 Februari 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1986, No. 12, TLN No 3323, LL Setkab : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Bursa & Perdagangan Efek Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1984

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1986
TENTANG
OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi jasa yang mempunyai peranan penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional;
b.
bahwa sarana telekomunikasi yang dimiliki Perusahaan Umum Telekomunikasi dirasakan masih belum memadai, sehingga pembangunannya perlu dilakukan secara terencana berdasarkan program PELITA IV Perusahaan Umum Telekomunikasi yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun KE-IV;
c.
bahwa untuk pembiayaan pembangunan, Perusahaan Telekomunikasi memerlukan dana yang cukup besar yang bersumber dari dana sendiri, pinjaman bank, pinjaman luar negeri, dan penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk obligasi;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984, penarikan dana dalam bentuk obligasi pertu diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)dan Pasal 33 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1984Nomor 31);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas
b.
Menteri adalah Menteriyang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat tPERUMTEL, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PENERBITAN OBLIGASI
Pasal 2
(1)
Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dizinkan menerbitkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp 400.000.000.000,-(empat ratus milyar rupiah), yang penerbitannya dilakukan secara bertahap.
Penjelasan: Biaya investasi untuk pembangunan bidang telekomunikasi dalam PELITA IV diperkirakan sebesar Rp 3.325.000.000.000,-(tiga trilyun tiga ratus dua puluh lima milyar rupiah), yang sumber pembiayaannya berasal dari: 1. Modal sendiri ("Equity") 40% (empat puluh persen) sebesar Rp 1.315.000.000.000,- (satu trilyun tiga ratus lima belas milyar rupiah), diperkirakan terdiri dari: a. dana sendiri Rp 1.0 1 5.000.000.000,-(satu trilyun lima belas milyar rupiah); b. penyertaan modal Pemerintah Rp 300.000.000.000,-(tiga ratus milyar rupiah). 2. Modal pinjaman ("Debt") 60% (enam puluh persen) sebesar Rp 2.010.000.000.000,-(dua trilyun sepuluh milyar rupiah), terdiri dari: a. pinjaman dalam negeri Rp 1.240.000.000.000,-(satu trilyun dua ratus empat puluh milyar rupiah); b. pinjaman luar negeri Rp 372.000.000.000,-(tiga ratus tujuh puluh dua milyarrupiah); c. obligasi Rp 398.000.000.000,-(tiga ratus sembilan puluh delapan milyar 3. Untuk memenuhi jumlah utang sebagaimana dimaksud pada angka 2, dari pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri belum mencukupi, sehingga perlu dipenuhi dengan penerbitan obligasi dengan batas maksimum Rp 400.000.000.000,-(empatratus milyarrupiah).
(2)
Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan program pembangunan perusahaan dalam REPELITA IV. (3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara penerbitannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PELUNASANOBLIGASI
Penjelasan: Cukupjelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan perundang-undangan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang berkaitan dengan penetapan jenis obligasi dan tata cara penerbitannya yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa yang ketentuan teknis pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana yang pengaturan selanjutnya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut olch Menteri dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986NOMOR 12
Penjelasan Umum
TELEKOMUNIKASI UMUM Arah dan kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan selama PELITA ll dilanjutkan dan ditingkatkan dalam PELITA IV, agar makin nyata dapat dirasakan peningkatan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan yang makin merata dan adil bagi seluruh rakyat, sehingga dengan demikian makin memperkokoh ketahanan nasional.
Untuk melaksanakan PELITA IV diperlukan pembiayaan yang memadai, yang terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, sedangkan sumber-sumber luar negeri merupakan sumber pelengkap.
Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional dan seiring dengan arah dan kebijaksanaan dalam PELITA IV, pembangunan bidang telekomunikasi yang merupakan cabang produksi jasa yang penting dan mempunyai peranan yang vital perlu ditingkatkan. Untuk peningkatan pembangunan bidang telekomunikasi tersebut diperlukan dana yang cukup besar.
Penyediaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi dapat berasal dari:
a. dana intern perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
Sumber dana yang diperoleh untuk keperluan investasi baik dari dana intern perusahaan, penyertaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri masih belum mencukupi, sehingga untuk itu perlu diperoleh dana dari sumber lain yang sah. Untuk meningkatkan pembiayaan yang memadai terutama bersumber dari kemampuan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tersebut, maka Perusahaan Umum Telekomunikasi dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi dan alat-alat yang sah lainnya.
Perusahaan Umum Telekomunikasi sebagai badan usaha milik negara yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang telekomunikasi, perlu didukung dengan partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan dalam pendanaan pembangunannya, agar peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang telekomunikasi yang telah dicanangkan dalam PELITA IV dapat dicapai.
Untuk menyukseskan pembangunan nasional pada umumnya, terutama peningkatan pembangunan bidang telekomunikasi, peran serta masyarakat dalam penghimpunan dana dapat dilakukan dengan cara memiliki obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
Penerbitan obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi ini, selain untuk memenuhi kebutuhan dana investasi perusahaan, juga untuk menunjang program Pemerintah dalam meningkatkan peranan pasar modal dalam pembangunan dengan mengikutsertakan masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…