Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1975

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:11
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 April 1975
Tanggal Pengundangan
:16 April 1975
Tanggal Berlaku
:16 April 1975
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1975/ No. 15, TLN No. 3047, LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenaganukliran
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Keselamatan Radiasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1975
TENTANG
KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam penggunaan tehnologi modern, pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya telah semakin meluas di Indonesia;
b.
bahwa pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya tersebut disamping mengandung segi-segi positip bagi kehidupan juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, baik terhadap manusia maupun terhadap harta dan benda;
c.
bahwa untuk mencapai suasana kerja yang aman dan sehat serta untuk menghindarkan akibat-akibat buruk yang mungkin terjadi terhadap para pekerja, penduduk, dan lingkungan sekitarnya maka perlu ditetapkan peraturan yang mengatur keselamatan kerja terhadap bahaya radiasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2722);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965 tentangDewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965Nomor 88);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Dosis Radiasi adalah jumlah energi yang dipindahkan dengan jalan ionisasi kepada suatu volume tertentu atau kepada seluruh tubuh, yaitu biasanya disamakan dengan jumlah energi yang diserap oleh jaringan atau zat lainnya tiap satuan massa pada tempat pengukuran, sedangkan satuannya ialah rad, ekivalen dengan jumlah energi yang diserap sebesar 100 erg tiap gram zat yang terkena radiasi itu.
b.
Nilai Batas yang Diizinkan adalah dosis radiasi yang masih dapat diterima oleh seseorang tanpa menimbulkan kelainan-kelainan genetik atau somatik yang berarti menurut tingkat kemajuan/pengetahuan pada dewasa ini, tidak termasuk untuk tujuan kedokteran.
c.
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi yang berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
d.
Ahli Proteksi Radiasi adalah seorang yang telah mendapat pendidikan khusus dalam kesehatan kerja terhadap radiasi yang menurut penilaian Instansi yang berwenang dianggap mempunyai cukup keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan diangkat oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi sebagai Ahli Keselamatan Kerja atas usul Instansi yang berwenang.
e.
Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi yang Berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya.
f.
Penguasa Instalasi Atom adalah Kepala/Direktur Instalasi Atom atau orang lain yang ditunjuk untuk mewakilinya.
g.
Kecelakaan adalah suatu kejadian di luar dugaan yang memungkinkan timbulnya bahaya radiasi, dan kontaminasi, baik bagi pekerja radiasi maupun bukan pekerja radiasi.
h.
Sampah Radioaktip adalah zat-zat radioaktip dan bahan-bahan serta peralatan yang telah terkena zat-zat radioaktip atau menjadi radioaktip karena operasi-operasi nuklir dan tidak dapat dipergunakan lagi.
i.
Instansi yang Berwenang adalah Badan Tenaga Atom Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NILAI BATAS YANG DIIZINKAN
Pasal 2
Untuk menentukan Nilai Batas Yang Dizinkan ditetapkan dosis tertentu sehingga menurut tingkat pengetahuan dewasa ini, kemungkinan luka somatik dan kerusakan genetik dapat dihindarkan.
Penjelasan Pasal:
Didalam menetapkan Nilai Batas Yang Diizinkan ini diperhatikan juga anjuran ICRP dan IAEA yang telah mengadakan penelitian-penelitian mengenai hal ini. Instansi Yang Berwenang akan mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang Nilai Batas Yang Diizinkan itu dalam bentuk Ketentuan Kerja, yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan perkembangan baru.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan Nilai Batas Yang Diizinkan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Didalam menetapkan Nilai Batas Yang Diizinkan ini diperhatikan juga anjuran ICRP dan IAEA yang telah mengadakan penelitian-penelitian mengenai hal ini. Instansi Yang Berwenang akan mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang Nilai Batas Yang Diizinkan itu dalam bentuk Ketentuan Kerja, yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan perkembangan baru.
BAB III
PETUGAS DAN AHLI PROTEKSI RADIASI
Pasal 4
Setiap Instalasi Atom harus mempunyai sekurang-kurangnya seorang Petugas Proteksi Radiasi.
Penjelasan Pasal:
Keharusan sekurang-kurangnya mempunyai seorang Petugas Proteksi Radiasi dalam setiap Instalasi Atom itu dimaksudkan agar keselamatan kerja terhadap radiasi dalam instalasi itu dilaksanakan.
Pasal 5
(1)
Setiap Penguasa Instalasi Atom, dengan persetujuan Instansi Yang Berwenang, diwajibkan menunjuk dirinya sendiri atau orang lain dibawahnya selaku Petugas Proteksi Radiasi.
(2)
Petugas Proteksi Radiasi bertanggungjawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan keselamatan setiap orang dalam lingkungan kekuasaaannya kepada Penguasa Instalasi Atom.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal Instalasi Atom dimana tidak ada orang lain yang dapat bertindak selaku Petugas Proteksi Radiasi, maka ia dapat bertindak sendiri selaku Petugas Proteksi Radiasi. Tanggungjawab yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah tanggungjawab secara administratip kepada atasannya.
Pasal 6
Petugas Proteksi Radiasi berkewajiban menyusun Pedoman Kerja, Instruksi dan lain-lain yang berlaku dalam lingkungan Instalasi atom yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk mengawasi ditaatinya peraturan-peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi, perlu ditunjuk Ahli Proteksi Radiasi oleh Instansi Yang Berwenang.
(2)
Ahli Proteksi Radiasi diwajibkan memberikan laporan kepada Instansi Yang Berwenang dan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Untuk mengawasi tugas pekerjaan Petugas Proteksi Radiasi ini perlu diangkat Ahli Proteksi Radiasi yang wajib memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk kepada para Petugas Proteksi Radiasi. Hasil-hasil pemeriksaan (inspeksi) wajib dilaporkan kepada BATAN oleh Ahli Proteksi Radiasi, sehingga BATAN sebagai Instansi yang berwenang dapat memperoleh keterangan-keterangan yang lengkap mengenai segala kegiatan dibidang tenaga atom.
BAB IV
KESEHATAN
Bagian Pertama Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja dan Pekerja Radiasi
Pasal 8
Setiap calon pekerja radiasi yang akan bekerja dalam Instansi Atom wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
Penjelasan Pasal:
Pemeriksaan bagi calon pekerjaan dimaksudkan untuk mengetahui: 1. Kondisi badan agar dapat diketahui pengaruh radiasi pada kesehatannya selama dan sesudah bekerja dengan radiasi; 2. Pengaruh radiasi pada badannya yang diterima pada Instalasi Atom lainnya.
Pasal 9
(1)
Setiap pekerja radiasi disyaratkan sehat jasmaniah maupun rohaniah.
(2)
Setiap pekerja radiasi. secara berkala wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
Penjelasan Pasal:
Syarat sehat jasmaniah maupun rohaniah dari setiap pekerja ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter yang ditunjuk oleh Instalasi setempat.
Pasal 10
(1)
Pemeriksaan berkala bagi pekerja radiasi dilakukan 1(satu) kali dalam setahun.
(2)
Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(3)
Setiap pekerja radiasi yang memutuskan hubungan kerja dengan Instalasi Atom wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
Penjelasan Pasal:
Apabila ada dugaan bahwa petugas tersebut mendapat penyinaran lebih (over exposure) maka pekerja tersebut harus diperiksa.
Bagian Kedua Kartu Kesehatan
Pasal 11
(1)
Setiap pekerja radiasi mempunyai kartu kesehatan guna mencatat secara teratur hasil pemeriksaan medis dan disimpan dibawah pengawasan dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
(2)
Petugas Proteksi Radiasi diwajibkan mencatat dalam kartu khusus secara teratur banyaknya dosis radiasi menurut jenis yang diterima oleh setiap pekerja dalam Instalasi Atom setempat dan kartu tersebut disimpan dibawah pengawasan Petugas Proteksi Radiasi.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal suatu Instalasi Atom belum mempunyai seorang dokter tersendiri maka kartu kesehatan disimpan dibawah tanggungjawab Penguasa Instalasi.
Pasal 12
Kartu Kesehatan tersebut pada Pasal 11, tetap mengikuti pekerja radiasi dalam tiap lingkungan pekerjaannya.
Penjelasan Pasal:
Maksud penyimpanan kartu kesehatan tersebut, yang juga harus mengikuti setiap pekerja dilingkungan pekerjaannya adalah berhubung adanya kemungkinan akibat radiasi yang muncul kemudian (delayed effects) pada pekerja yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Penukaran Tugas Pekerjaan
Pasal 13
Petugas Proteksi Radiasi dapat menasehatkan untuk memindahkan seseorang pekerja radiasi ketempat lain, apabila Nilai Batas yang dizinkan untuk angka waktu tertentu dilampaui.
Penjelasan Pasal:
Pemindahan itu bermaksud agar kesehatan pekerja yang bersangkutan pulih kembali. Sebagai tindakan preventip Petugas Proteksi Radiasi dapat menasehatkan untuk memindahkan pekerja radiasi sekalipun Nilai Batas Yang Diizinkan untuk jangka waktu tertentu belum dilampaui.
BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN KERJA DENGANZAT-ZATRADIOAKTIP
Pasal 14
Semua pekerjaan yang memakai zat radioaktip terbuka dan zat radio-aktip tertutup serta sumber-sumber radiasi lainnya, harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
Wanita hamil tidak diperkenankan menerima dosis radiasi yang melebihi Nilai Batas Yang Diizinkan sebagai yang diatur pada Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Agar supaya tenaga kerja dapat dipergunakan semaksimal mungkin tanpa membahayakan diri maupun keturunannya, pembatasan penerimaan dosis ditentukan mengingat bayi yang ada dalam kandungan peka terhadap radiasi.
BAB VI
PEMBAGIAN DAERAH KERJA
Pasal 16
Untuk menjaga keselamatan seseorang, maka didalam Instalasi Atom perlu diadakan pembagian daerah sesuai dengan tingkat bahaya radiasinya yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Dengan tujuan untuk menghindarkan para pekerja, para pengunjung maupun penduduk sekitarnya dari bahaya radiasi, maka daerah dimana suatu Instalasi Atom terletak perlu dibagi-bagi sesuai dengan tingkat bahayanya, kemudian ditentukan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati demi keselamatan disetiap daerah tersebut. Pembagian dan syarat-syarat itu akan diatur oleh Instansi Yang Berwenang.
Pasal 17
Sampah radioaktip harus dikumpulkan, disimpan, dan dibuang pada tempat dan dengan cara sebagai yang ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 18
Dalam hal terjadi kecelakaan, setiap Instalasi Atom diwajibkan mengambil tindakan dan menyelenggarakan pengamanan untuk keadaan darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Dalam hal terjadi kecelakaan, dimana anggota masyarakat umum mungkin menjadi korban, harus segera diadakan hubungan dengan pejabat/penguasa setempat.
Penjelasan Pasal:
Pejabat-pejabat setempat tersebut diminta bantuannya untuk mencegah timbulnya korban dalam masyarakat umum.
Pasal 20
Tindakan pengamanan dipimpin oleh Penguasa Instalasi Atom atau orang lain yang khusus ditunjuk untuk itu dibantu oleh pejabat/penguasa setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam semua tindakan pertolongan terhadap kecelakaan, keselamatan manusia diutamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Sebab-sebab kecelakaan harus segera diselidiki oleh suatu Team yang terdiri dari Ahli Proteksi Radiasi dan Penguasa Instalasi Atom yang bersangkutan atau Wakil yang ditunjuknya, yang dibentuk oleh Instansi Yang Berwenang serta hasilnya dilaporkan kepada Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Penyelidikan yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah penyelidikan teknis. Laporan hasil penyelidikan disampaikan kepada Instansi Yang Berwenang dengan tembusan disampaikan kepada Instansi-instansi yang berkepentingan
Pasal 23
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal-Pasal 5 ayat (1), 6, 11 ayat (2) dan Pasal 18, diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Yang Berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1975
TTD
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1975
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975NOMOR 15
Penjelasan Umum
Dengan bertambahnya pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi dalam berbagai bidang di Indonesia, maka perlu sekali diatur cara-cara tentang keselamatan kerja bagi pekerja radiasi khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Walaupun radiasi tidak nampak, akan tetapi sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan somatik maupun genetik. Untuk dapat menarik manfaat dari zat radioaktip dan atau sumber radiasi. maka kita harus mengetahui bagaimana menghindari atau jika mungkin meniadakan sama sekali bahaya tersebut, sehingga adalah merupakan suatu kewajiban Pemerintah untuk melindungi para pekerja radiasi dari bahaya ini, baik dengan mengeluarkan peraturan-peraturan bagi keselamatan kerja tenaga-tenaga tersebut, maupun dengan. mengusahakan alat-alat proteksi radiasi.
Untuk dapat bekerja dengan aman, maka oleh Komisi Internasional Proteksi Radiologi (I.C.R.P.) dan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) telah dilakukan penelitian yang menghasilkan Nilai-nilai Batas Yang Diizinkan.
Nilai-nilai Batas tersebut dipakai sebagai pegangan dalam perumusan ketentuan kerja yang akan dikeluarkan oleh Instansi Yang Berwenang.
b. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…