Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:101
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 2000
Tanggal Pengundangan
:10 November 2000
Tanggal Berlaku
:10 November 2000
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 198, TLN No. 4019, LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000
TENTANG
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan;
b.
bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh;
c.
bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan;
d.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
2.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
4.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi negara.
5.
Pejabat pembina kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
6.
Instansi Pengendali Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pengendali adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan Diklat.
7.
Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
8.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan Jabatan Fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah
10.
Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT
Pasal 2
Diklat bertujuan:
a.
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Pasal 3
Sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang mewakili kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. JENISDANJENJANGDIKLAT
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Pasal 4
Jenis Diklat terdiri dari:
a.
DiklatPrajabatan;
b.
Diklat Dalam Jabatan. Pasal 5..
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
DiklatPrajabatan terdiri dari: Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I; Diklat Prajabatan Golongan Il untuk menjadi PNS Golongan Il; c. Diklat Prajabatan Golongan Ill untuk menjadi PNSGolongan IIl
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
CPNS wajib dikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya2(dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Penjelasan Pasal:
Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
Pasal 7
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, keperibadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: Diklat Kepemimpinan; Diklat Fungsional; Diklat Teknis.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 9
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Pasal 10..
Penjelasan Pasal:
Bagi PNS yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dan Instansi Pengendali.
Pasal 10
Diklatpim terdiri dari:
a.
Diklatpim Tingkat IVadalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
b.
Diklatpim Tingkat Illadalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I;
c.
Diklatpim Tingkat Iladalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon Il; Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I;
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan Diklatpim untuk setiap tingkat jabatan struktural disesuaikan dengan formasi jabatan struktural dan rencana pengisian jabatan/mutasi jabatan struktural pada instansi maisng-masing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pasal 11
(1)
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing.
(2)
Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. DiklatTeknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara berjenjang. (3) Jenis dan jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Kompetensi teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing. Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat Teknis yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing. PNS... PNS yang perlu mengikuti Diklat Teknis adalah PNS yang telah dievaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan Baperjakat dan Tim Seleksi Diklat Instansi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
BAB IV
PESERTA DIKLAT
Pasal 13
Peserta Diklat Prajabatan adalah semua CPNS
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural.
Penjelasan: PNS yang akan mengikuti Diklatpim ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan Baperjakat dan Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi yang didasarkan pada peta jabatan dan standar Kompetensi Jabatan. Setiap instansi memberikan prioritas kepada PNS yang telah menduduki jabatan struktural untuk menjadi peserta Diklatpim. Komposisi peserta Diklatpim antara yang sudah dan yang belum menduduki jabatan struktural diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2)
PNS yang akan mengikuti Diklatpim Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim Tingkat di bawahnya. Pasal 15 ..
Pasal 15
Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional tertentu, adalah jabatan-jabatan fungsional sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. PNS yang perlu mengikuti Diklat Fungsional adalah PNS yang telah di evaluasi oleh PNS yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan fungsional tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina dan Instansi Pengendali.
Pasal 16
Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 16 Cukup jelas
BAB V
KURIKULUM DAN METODE DIKLAT
Pasal 17
Kurikulum Diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan. Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat dilakukan dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara Diklat, peserta dan alumni Diklat, serta unsur ahli lain.
(3)
Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kurikulum Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2) Yang dimaksud dengan unsur ahli lain adalah para pakar yang mempunyai kompetensi yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum Diklat yang bersangkutan.
Pasal 18
Metode Diklat disusun sesuai dengan tujuan dan program Diklat bagi orang dewasa.
Penjelasan Pasal:
Mengingat peserta Diklat telah memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman kerja tertentu maka digunakan metode Diklat Bagi Orang Dewasa yang: 1. sesuai dengan kebutuhan praktis dan pengembangan diri peserta; 2. bersifat interaktif antara peserta dengan widyaiswara dan antar peserta; 3. berlangsung dalam suasana belajar yang bebas, dinamis, dan fleksibel.
BAB VI
TENAGA KEDIKLATAN
Pasal 19
Tenaga kediklatan terdiri dari:
a.
Widyaiswara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah;
Penjelasan: Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah adalah PNS yang bertugas pada lembaga Diklat instansi pemerintah yang secara fungsional mengelola secara langsung program diklat.
c.
Tenaga kediklatan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tenaga kediklatan lainnya adalah pejabat atau seseorang yang bukan Widyaiswara, bukan pengelola Lembaga Diklat Pemerintah tetapi karena keahlian, kemampuan, atau kedudukannya dikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan Diklat. Contoh:. Contoh: Si Bambang seorang Kepala Biro yang ditugasi mengajar pada Diklat Prajabatan disebut tenaga kediklatan lainnya.
BAB VII
SARANA DAN PRASARANA DIKLAT
Pasal 20
(1)
Sarana dan Prasarana Diklat ditetapkan sesuai dengan jenis Diklat dan jumlah peserta diklat.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Instansi Pembina menetapkan standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.
Penjelasan: Yang dimaksud standar kelengkapan sarana dan prasarana Diklat adalah persyaratan minimal yang menyangkut kualitas dan kuantitas fasilitas dan peralatan Diklat sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam persyaratan akreditasi Diklat.
BAB VIIIl
PENYELENGGARAAN DIKLAT
Pasal 21
Diklat dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal. Penyelenggaraan diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka. (3) Penyelenggaraan diklat secara non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan di tempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Pelatihan dengan sistem jarak jauh, dilakukan untuk menjangkau peserta di tempat yang jauh dari penyelenggara Diklat yang pelaksanaannya melalui proses belajar mandiri dan tutorial serta menggunakan berbagai media komunikasi.
Pasal 22
Diklat Prajabatan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi. Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat ll, dan Diklatpim Tingkat Il dilaksanakan oleh Lembaga diklat Pemerintah yang terakreditasi. Diklatpim Tingkat I dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (4) Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh lembaga Diklat yang terakreditasi
Penjelasan Pasal:
Akreditasi terhadap lembaga diklat dimaksudkan sebagai upaya standardisasi kulaitas penyelenggaraan diklatPNS. Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi adalah Unit Penyelenggara Diklat Pemerintah yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Instansi Pembina untuk menyelenggarakan suatu diklat tertentu. Untuk memberikan akreditasi tersebut Instansi Pembina membentuk Tim Akreditasi yang terdiri dari Instansi Pembina dan Instansi yang bersangkutan. Lembaga dikalt swasta yang terakreditasi dapat menyelenggarakan Diklat Fungsional dan/atau diklat Teknis tertentu.
BAB IX
PEMBIAYAAN DIKLAT
Pasal 23
Pembiayaan Diklat dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Anggaran Belanja Diklat bersumber dari Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan instansi masing-masing.
BAB X
PENGENDALIAN DIKLAT
Pasal 24
Instansi Pengendali bertugas melakukan :
a.
pengembangan dan penetapan standar kompetensi jabatan;
b.
pengawasan standar kompetensi jabatan;
c.
pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
Penjelasan Pasal:
Pasal 24 Untuk mengembangkan dan menetapkan standar kompetensi jabatan, Instansi Pengendali membentuk Tim Standar Kompetensi Jabatan yang terdiri dari Instansi Pengendali dan instansi yang bersangkutan.
Pasal 25
Pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan dan penilaian secara periodik tentang kesesuaian antara penempatan lulusan dengan jenis Diklat yang telah dikuti serta melaporkan hasilnya kepada Instansi Pengendali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
PEMBINAAN DIKLAT
Pasal 26
(1)
Instansi Pembina bertanggung jawab atas pembinaan Diklat secara keseluruhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui: penyusunan pedoman Diklat; bimbingan dalam pengembangan kurikulum Diklat; bimbingan dalam penyelenggaraan Diklat; d. standarisasi dan akreditasi Diklat; e. standarisasi dan akreditasi widyaiswara; f. pengembangan sistem informasi Diklat; 9. pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat; h. pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerja sama dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat. Pasal 27 ..
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
Pejabat pembina kepegawaian melakukan:
a.
identifikasi kebutuhan Diklat untuk menentukan jenis Diklat yang sesuai dengan kebutuhan instansinya;
Penjelasan: Identifikasi kebutuhan Diklat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian bersama dengan pejabat lembaga Diklat instansi yang bersangkutan.
b.
evaluasi penyelenggaraan dan kesesuaian Diklat dengan kompetensi jabatan serta melaporkan hasilnya kepada Instansi Pembina.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan melalui: penyusunan pedoman Diklat; pengembangan kurikulum Diklat; c. bimbingan penyelenggaraan Diklat; d. evaluasi Diklat.
Pasal 29
Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi Teknis yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina. Pembinaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Dalam rangka penyamaan visi, misi, dan strategi tentang kebijaksanaan nasional bagi pejabat karier yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Pejabat Politik, diselenggarakan program Pengembangan Eksekutif Nasional (PEN) oleh Instansi Pembina. Pasal 31 ...
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud pejabat politik dalam ketentuan ini antara lain Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Penyamaan . Penyamaan persepsi antara pejabat politik dan pejabat struktural eselon I penting untuk mewujudkan kesesuaian dan keterpaduan, serta menghindari terjadinya perbedaan penafsiran dan implementasi dari kebijaksanaan nasional yang telah ditetapkan.
Pasal 31
(1)
Diklat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dapat dikuti pula oleh Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan peserta tamu dari negara-negara sahabat yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Penjelasan: Pejabat BUMN dan BUMD adalah bagian dari aparatur perekonomian negara yang perlu memahami visi, misi, strategi, dan kebijaksanaan nasional agar dapat menyelaraskan perannya dengan aparatur negara secara keseluruhan. Yang dimaksud dengan di luar instansi adalah di luar instansi tempat peserta bekerja atau bertugas. Yang dimaksud dengan Diklat luar negeri tidak termasuk seminar, konferensi, dan sekolah atau pendidikan tinggi.
(2)
Ketentuan mengenai keikutsertaan PNS dalam Diklat yang diselenggarakan di luar Instansi atau di luar negeri diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.
BAB XIIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Penyelenggaraan Diklat yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diatur sebagai berikut :
a.
DiklatADUM setara dengan Diklatpim Tingkat IV;
b.
Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tingkat Il;
c.
Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tingkat Il; Diklat SPATI setara dengan Diklatpim Tingkat I. (3) Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat Il dan Diklatpim Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan Diklat ADUM, SPAMA, SPAMEN, dan SPATI yang sedang berlangsung pada saat Peraturan Pemerintah ini diberlakukan, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 danketentuan-ketentuan pelaksanaannya Ayat (3)
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Instansi Pengendali, Instansi Pembina, dan Instansi Penyelenggara secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 34 ..
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 10 Nopember2000
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10Nopember2000
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA

[HALAMAN 12]
路
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-12-
ttd.
DJOHANEFFENDI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2000NOMOR198

[HALAMAN 13]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut, PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengembang tugas pemerintahan dan pembangunan.
Adapun sosok PNS yang diharapkan dalam upaya perjuangan mencapai tujuan nasional adalah PNS yang memiliki kompetensi penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, profesional, berbudi pekerti luhur, berdaya guna, berhasil guna, sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi masyarakat dan abdi negara di dalam negara hukum yang demokratis.
Untuk membentuk sosok PNS seperti tersebut di atas, diperlukan Diklat yang mengarah pada:
a. peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air.
b. peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya;
c. peningkatan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Dasar pemikiran kebijaksanaan Diklat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut:
diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS;
diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier PNS;
sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat;
d. diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi, termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.
Diklat ...
Diklat meliputi dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
1I.

Paper Terkait

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

PENGAWASAN PERADILAN TATAU SAHA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Marijo Marijo
Spektrum Hukum Vol. 10 No. 2 2013

Efektivitas Program Pendidikan dan Pelatihan di Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Annissa Safitri Salsabilla
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 2 2025

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 16 No. 1 2022

PERANAN DIKLAT JABATAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEPEGAWAIAN

adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol. 14 No. 2 2020

IMPLEMENTASI MANAJEMEN PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Andrianto, Okky, Suparnyo, Suparnyo, SULISTYOWATI, SULISTYOWATI
Jurnal Suara Keadilan Vol. 21 No. 2 2020

Kepastian Hukum dan Konsep Kedepan terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Sekretaris Desa (Sekdes) di Indonesia.

Muhammad Hoiru Nail, Suphia Suphia
JURNAL RECHTENS Vol. 10 No. 1 2021

HARMONISASI BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG ANAK

Adams, Wahiduddins
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 1 No. 1 2004

PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE PADA PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF QARDHAWI: Studi pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah

Fitrah, Iwan
JURISDICTIE Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No. 1 2017

Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia

Firmansyah, Vicky Zaynul, Syam, Firdaus
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 7 No. 2 2021

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…