Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan tertentu;
b.
bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan, dan pembinaan karir serta peningkatan mutu kepemimpinan dalam jabatan struktural, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
3.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
4.
Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
8.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Pola karier adalah pola pembinaan Pegawai negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
JABATAN STRUKTURAL DAN ESELON
Pasal 2
(1)
Jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jabatan struktural Eselon II ke bawah pada instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jabatan struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Menetapkanjenjang pangkat untuk masing-masing eselon adalah merupakan tindak lanjut dari prinsip pembinaan karier dalam jabatan struktural, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatannya.
(2)
Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: bobot tugas adalah nilai suatu tugas antara lain ditentukan atas dasar berat ringannya beban tugas, luasnya lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan dampak yang ditimbulkan; tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. wewenang adalah keabsahan tindakan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan tata cara dan tindakan yang perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya.
Penjelasan Pasal:
Pasal 3
BAB III
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 4
(1)
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang. Pasal 5 …
Penjelasan: Pelantikan Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural dilakukan selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak penetapan pengangkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah :
a.
berstatus Pegawai Negeri Sipil;
Penjelasan: Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural, karena Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut masih dalam masa percobaan dan kepadanya belum diberikan pangkat, sedangkan untuk menduduki jabatan struktural antara lain disyaratkan pangkat sesuai dengan eselonnya.
b.
serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
Penjelasan: Kompetensi adalah kemampuan dan karekteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
f.
sehat jasmani dan rohani.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf b Cukup jelas
Pasal 6
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belummengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Penjelasan Pasal:
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, sudah selayaknya dilarang adanya rangkapan jabatan, baik antara jabatan struktural dengan jabatan struktural atau antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional.
Pasal 9
(1)
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dankesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja.
Penjelasan: Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan wilayah kerja pejabat struktural Eselon lll ke atas, yaitu perpindahan antar Kabupaten/Kota, perpindahan dari Kabupaten/Kota ke Propinsi, atau sebaliknya, perpindahan dari Kabupaten/Kota/Propinsi ke Instansi Pusat atau sebaliknya, perpindahan antar Instansi dan lain sebagainya.
(2)
Secara normal perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, dapat dilakukan dlam waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural.
Penjelasan: …
(3)
Biaya pindah dan penyediaan perumahan sebagai akibat perpindahan wilayah kerja, dibebankan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Biaya pindah dan penyediaan perumahan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan karena dinas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a.
mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b.
mencapai batas usia pensiunan;
c.
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d.
diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
e.
cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
f.
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g.
adanya perampingan organisasi pemerintah;
h.
tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau
i.
hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan penilaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
(1)
Untuk menjamin kepastian arah pengembangan karier, ditetapkan pola dasar karier dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Pola dasar karier adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur-unsur antara lain pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, maka kerja, pangkat golongan ruang, dan tingkat jabatan.
(2)
Setiap pimpinan instansi menetapkan pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya berdasarkan pola dasar karier Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB V
PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN
Pasal 13
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I pada instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimpinan instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan pertimbangan jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat.
(2)
Baperjakat terdiri dari :
a.
Baperjakat Instansi Pusat;
b.
Baperjakat Instansi Daerah Propinsi;
c.
Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Pembentukan baperjakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh :
Penjelasan: Cukup jelas Ayat (4)…
a.
pejabat pembina kepegawaian pusat untuk instansi pusat;
b.
pejabat pembina kepegawaian daerah Propinsi untuk instansi daerah Propinsi;
(4)
Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan baperjakat Instansi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat pembina Kepegawaian Pusat dan pejabat Pembina kepegawaian daerah Propinsi/kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), baperjakat bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, meunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dana pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II. Pasal 15 …
Penjelasan: Perpanjangan batas usia pensiun dalam ayat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1)
Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
seorang Ketua, merangkap anggota;
b.
paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan
c.
seorang sekretaris.
(2)
Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Ketua dan Sekretaris baperjakat Instansi Pusat adalah Pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II yang secara fungsional bertanggungjawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat eselon I lainnya.
(2)
Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) Pejabat eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah Eselon II dan Pejabat eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketua Baperjakat Instansi daerah Propinsi adalah sekretaris Daerah propinsi, dengan anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(4)
Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota para Pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Masa keanggotaan baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 17
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan sejak pelantikan.
Penjelasan: Ayat (3)…
(3)
Tunjangan jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)
Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional Badan Kepegawaian Negara menyusun informasi jabatan struktural.
(2)
Informasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat formasi jabatan, lowongan jabatan, dan spesifikasi jabatan struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, apabila belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Jabatan struktural Eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya Peraturan pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.
(2)
Perubahan/penggantian jabatan struktural Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2001.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Sebelum Komisi Kepegawaian Negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselin I dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775), dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 197
Penjelasan Umum
Dalam era globalisasi yang sarat dengan tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birkorasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.
Untuk menciptakan sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu menetapkan kembali norma pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural secara sistematik dan terukur mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Untuk mencapai obyektifitas dan keadilan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini juga menerapkan nilai-nilai impersonal, keterbukaan, dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur bagi Pegawai Negeri Sipil.
Nurjihan Rizkhita, Paulinus Salvator Tarigan, Rio Taufik Ansori
Dinamika HukumVol. 24No. 22023
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.