1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
2. Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jenis PNBP yang berlaku pada Kemendagri merupakan penerimaan dari 9 jasa sebagaimana ditentukan dalam PP ini. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.
Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri
1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB I
PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
b.
penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non-
c.
sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;
d.
penilaian kompetensi;
e.
penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
f.
pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
g.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
h.
pelayanan kesehatan; dan
i.
penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Jenis PenerimaanNegara BukanPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan yang mengatur mengenai tarif layanan pada Unit Layanan Kesehatan setempat.
(4)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l)huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 2
(1)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama" adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
BAB III
DAPAT DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 3
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
a.
instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar RpO, Oo(nol rupiah); dan
b.
operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "badan penyelenggara jaminan sosial" adalah badan yang dinyatakan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial menurut peraturan perundang-undangan terkait sistem jaminan sosial nasional.
BAB V
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan, dan praktik lapangan peserta.
(2)
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelatihan aparat pemerintah desa/pengurus Badan Permusyawaratan Desa/pengurus lembaga kemasyarakatan desa/pengurus lembaga adat desa; dan
b.
pengembangan kompetensi (bimbingan teknis/seminar/lokakarya/workshop/kursus/penata-ran/pembekalan/orientasi tugas/pendalaman tugas), tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan observasi lapangan peserta.
(3)
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan transportasi peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
berasal dari jasa: penyelenggaraanpelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non-pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
b. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) hurufc, tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf e untuk biaya persiapan studi strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis luar negeri tidak termasuk tarif atas biaya paspor, visa, transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dapat menyelenggarakan:
a.
jasa pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pelatihan widyaiswara berjenjang;
b.
pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan informasi; dan
c.
pelatihan keprotokolan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
b.
huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional; dan
c.
huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, keberlangsungan usaha dalam penyelenggaraan layanan pemanfaatan akses data kependudukan, indeks kemahalan wilayah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan persiapan studi strategis dalam negeri, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi dan usaha mikro dan kecil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:
a.
calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan;
b.
mahasiswa Program Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa;
c.
mahasiswa Pascasarjana Program Magister (S2) Institut mahasiswa; dan
d.
mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut mahasiswa, sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3o (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 34
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.