Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:10
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
:24 Februari 2015
Tanggal Berlaku
:24 Februari 2015
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 40, TLN No. 5667, LL SETNEG : 23 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk peningkatan pelayanan jasa hukum dan pelayanan keimigrasian, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Jasa Hukum diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lampiran
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF i. PELAYANAN JASA HUKUM a. BADAN HUKUM 1.Persetujuan Pemakaian Nama Per Rp 200.000,00 Perseroan Persetujuan 2. Pengesahan Badan Hukum Perseroan RP 1.000.000,00 Permohonan 3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 4. Informasi Tentang Data Perseroan 500.000,00 dalam Daftar Perseroan 5. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Per Surat Mengenai Pengesahan Badan Hukum Keputusan Perseroan yang Hilang atau Rusak 6. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Hilang atau Rusak 7. Pencarian/unduh (search/download) 50.000,00 data Perseroan Secara Online Pencarian 8. Pengesahan Akta Pendirian 250.000,00 Perkumpulan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan 10. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak 11. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau Rusak JENIS PENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 12.Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan Per Rp 100.000,00 Persetujuan 13. Pengesahan Akta Pendirian Yayasan 250.000,00 Permohonan 14.Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan 15.Pemberitahuan Perubahan Anggaran 16. Pemberian Salinan Keputusan Menteri Per Surat Mengenai Pengesahan Yayasan yang Keputusan Hilang atau Rusak 17. Pemberian Salinan Keputusan Menteri PerSurat Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak 18. Pencarian/unduh (search/download) Per Pencarian 50.000,00 data Yayasan Secara Online b. PERDATAUMUM 1. Pemberian Salinan Keputusan Menteri 150.000,00 yang Berkaitan dengan Hukum Perorangan yaitu Perizinan, Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga yang 2. Legalisasi Tanda Tangan yang Per Dokumen 25.000,00 Tercantum dalam Dokumen 3. Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Per Orang Per 1.000.000,00 Warga Negara Asing yang Tahun Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia 4. Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. NOTARIAT 1.Pengangkatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta Per Orang Rp100.000.000,00 Selatan 2) Rp 100.000.000,00 Barat 3) Pusat 4) Utara 5) Timur b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung 50.000.000,00 Kota Bekasi 25.000.000,00 Kabupaten Bekasi Kota Depok 5) Kota Bogor 6) Kabupaten Bogor c. Provinsi Banten 1)Kota Tangerang 2) Kota Tangerang Selatan 3)Kabupaten Tangerang d. Provinsi Jawa Timur 1)Kota Surabaya JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2)Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 25.000.000,00 e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta 2)Kabupaten Sleman 3) Kabupaten Bantul f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang 50.000.000,00 2) Kota Surakarta g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan 2) Kabupaten Deli Serdang h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar 2) Kabupaten Gowa i. Kota Batam j. Kota Pekanbaru k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar 2) Kabupaten Badung 3) Kabupaten Gianyar 2. Pengangkatan Notaris dengan 1.000.000,00 Wilayah Kerja di LuarKota-Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3.Pengangkatan Notaris Pindahan a. Provinsi DKI Jakarta 1)Kota Administrasi Jakarta Per Orang Rp 100.000.000,00 Selatan 2) Kota Administrasi Jakarta Barat 3) Pusat 4) Utara 5) Kota Administrasi Jakarta Rp100.000.000,00 Timur b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung 50.000.000,00 Kota Bekasi 25.000.000,00 Kabupaten Bekasi Kota Depok 5) Kota Bogor 6) Kabupaten Bogor c. Provinsi Banten Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kabupaten Tangerang d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya 2) Kabupaten Sidoarjo JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta Per Orang Rp 25.000.000,00 2) Kabupaten Sleman 3) Kabupaten Bantul f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang 50.000.000,00 2) Kota Surakarta g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan 2) Kabupaten Deli Serdang h. Provinsi Sulawesi Selatan 1) Kota Makassar 2) Kabupaten Gowa i. Kota Batam j. Kota Pekanbaru k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar 2) Kabupaten Badung 3) Kabupaten Gianyar 4. Pengangkatan Notaris Pindahan 1.500.000,00 dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Pemberian Penggantian Surat Per Orang Rp 1.000.000,00 Keputusan Menteri Tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang Atau Rusak 6.Perpanjangan Masa Jabatan Notaris a. Provinsi DKI Jakarta 1) Kota Administrasi Jakarta 25.000.000,00 Selatan 2) Kota Administrasi Jakarta Barat 3) Kota Administrasi Jakarta Pusat 4) Kota Administrasi Jakarta Utara 5) Kota Administrasi Jakarta Timur b. Provinsi Jawa Barat 1) Kota Bandung Kota Bekasi 15.000.000,00 Kabupaten Bekasi Kota Depok 5) Kota Bogor 6) Kabupaten Bogor c. Provinsi Banten 1) Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan 3) Kabupaten Tangerang d. Provinsi Jawa Timur 1) Kota Surabaya JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Kabupaten Sidoarjo Per Orang Rp 15.000.000,00 e. Provinsi DI Yogyakarta 1) Kota Yogyakarta 2) Kabupaten Sleman 3) Kabupaten Bantul f. Provinsi Jawa Tengah 1) Kota Semarang 25.000.000,00 2) Kota Surakarta g. Provinsi Sumatera Utara 1) Kota Medan 2) Kabupaten Deli Serdang h. Provinsi Sulawesi Selatan 1)Kota Makassar 2) Kabupaten Gowa i. Kota Batam j. Kota Pekanbaru k. Provinsi Bali 1) Kota Denpasar 2)Kabupaten Badung 3)Kabupaten Gianyar 7. Perpanjangan Masa Jabatan Notaris 7.500.000,00 dengan Wilayah Kerja di Luar Kota- Kota yang Tersebut dalam Huruf a sampai dengan Huruf k JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Persetujuan Perubahan Data (Nama, Per Orang Rp 250.000,00 Gelar, dan Alamat Kantor)Notaris 9. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris 2.500.000,00 Baru/Notaris Pengganti 10. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris Pindahan 11. Penerbitan Sertifikat Blanko Cuti RP Jabatan Notaris 12.Pencarian/unduh (search/download) Per Pencarian 50.000,00 data Protokol Notaris Secara Online d. HARTAPENINGGALAN 1. Pendaftaran Wasiat Secara Online Per 100.000,00 Pendaftaran 2.Pemberian Surat Keterangan Surat Per Surat Wasiat Keterangan 3. Pemberian Tanda Terdaftar Sebagai Per Orang Per 5.000.000,00 Kurator dan Pengurus 5 Tahun 4. Persetujuan Perpanjangan Tanda 10.000.000,00 Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus 5. Pemberian Salinan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus yang Hilang atau Rusak e. FIDUSIA 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia a. Untuk Nilai Penjaminan sampai Per Akta denganRp50.000.000,00(Lima Puluh Juta Rupiah) JENIS PENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF b. Untuk Nilai Penjaminan di Atas Per Akta Rp 100.000,00 Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00(Seratus Juta Rupiah) c. 200.000,00 Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) d. 400.000,00 Lima Puluh Juta Rupiah) sampai denganRp500.000.000,00(Lima Ratus Juta Rupiah) e. 800.000,00 Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Rp1.000.000.000,00(SatuMiliar f. Untuk Penjaminan di Atas 1.600.000,00 Rp1.000.000.000,00(SatuMilyar Rp100.000.000.000,00(Seratus Miliar Rupiah) g. PerAkta 3.200.000,00 Miliar Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00(Lima Ratus Miliar Rupiah). h. 6.400.000,00 Ratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) i. 12.800.000,00 Rp1.000.000.000.000,00(Satu Triliun Rupiah) JENIS PENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 2. Permohonan Perubahan Hal yang Per Rp 200.000,00 Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Permohonan Fidusia. 3.Pencarian/unduh (search/download) Per Pencarian 50.000,00 data Fidusia Secara Online f. PENGAMBILANSIDIKJARIUNTUK DIRUMUS 1.Pemberian Keterangan Rumusan dan Per Orang Identifikasi Sidik Jari Secara Elektronik atau Non Elektronik 2.Permintaan Perumusan Sidik Jari yang Insidentil g. PARTAI POLITIK 1. Pengesahan Badan Hukum Partai 50.000.000,00 Politik Perubahan Kepengurusan Partai 5.000.000,00 3. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik 4. Pemberian Salinan Keputusan RP Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak 5. Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan 6. Pencarian/unduh(search/download) data Pengurus Partai Politik Secara Online JENIS PENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF h. KEWARGANEGARAAN Pewarganegaraan/Naturalisasi Per Rp 50.000.000,00 Berdasarkan Permohonan Warga Permohonan Negara Asing 2. Pewarganegaraan Berdasarkan 2.500.000,00 Perkawinan 3. Pemberian Salinan Keputusan 1.000.000,00 Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang 4. Permohonan untukMemperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran 5. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran 6. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa Kepada Negara atau Dengan Alasan untuk Kepentingan Negara 7. PermohonanMemilih Kewarganegaraan RI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda 8. Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak 9. Permohonan Memperoleh Kembali 750.000,00 Kewarganegaraan Indonesia 10. Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Surat Keterangan tentang Per Rp 500.000,00 Kehilangan Kewarganegaraan Permohonan Indonesia 12. Pencarian/unduh (search/download)Per Pencarian 50.000,00 data Kewarganegaraan Secara Online PENCARIAN/UNDUH Per Pencarian (SEARCH/DOWNLOAD)DATA PPNS SECARA ONLINE
2.
Ketentuan dalam Lampiran angka IV mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Keimigrasian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lampiran
IV.PELAYANAN KEIMIGRASIAN a. DOKUMENPERJALANANREPUBLIK INDONESIA 1. Paspor Biasa 48 Halaman untuk Per Buku 300.000,00 WNI PasporBiasa Elektronis(E- 600.000,00 Passport) 48 Halaman untuk WNI 3. Paspor Biasa 24 Halaman untuk 100.000,00 4. Paspor Biasa Elektronis (E- 350.000,00 Passport) 24 Halaman untuk WNI. 5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan 6. untuk WNI Dua Orang atau Lebih. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Surat Perjalanan Laksana Paspor Per Buku Rp 100.000,00 untuk Orang Asing 8. Paspor Biasa 24 Halaman 200.000,00 Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku. 9. Pengganti yang Rusak yang Masih 10. Paspor Biasa Elektronis (E- 800.000,00 Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku. 11. 350.000,00 yang Rusak yang Masih Berlaku. 12. PasporBiasa 48 Halaman 600.000,00 13. 300.000,00 14. 1.200.000,00 Passport) 48 Halaman Pengganti 15. PerBuku 16. Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 17.1 Paspor Biasa Elektronis (E- Per Buku Rp 350.000,00 Passport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam 18. PasporBiasa 48Halaman 300.000,00 Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam 19. 600.000,00 Passport) 48 Halaman Pengganti Yang Hilang/Rusak yang Masih 20. Pas Lintas Batas Perorangan 0,00 21. Pas Lintas Batas Keluarga b. VISA 1. Visa Kunjungan Per Orang US$ 50.00 2. Visa Kunjungan Beberapa Kali 110.00 Perjalanan Dihitung Per Tahun 3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan a. Masa Berlaku 7 (Tujuh)Hari 15.00 Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). b. 30(Tiga Puluh) Hari. 35.00 4. Visa Tinggal Terbatas. PalingLama 6 (Enam) Bulan 55.00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. 1 (Satu) Tahun Per Orang US$ 105.00 c. 2(Dua) Tahun 180.00 5. Visa Tinggal Terbatas Saat Rp 700.000,00 Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari 6. Kawat Persetujuan Visa ke 100.000,00 Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri c. IZINKEIMIGRASIAN 1. Izin Kunjungan dan Perpanjangan Izin Kunjungan a. Pemberian Izin Kunjungan 300.000,00 Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan 2. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan 450.000,00 Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan 650.000,00 Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam)Bulan d. 800.000,00 Paling Lama 1 (Satu) Tahun JENIS PENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF e. Izin Tinggal Terbatas Per Orang Rp 1.000.000,00 Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun f. Izin Tinggal Terbatas Non 1.400.000,00 Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua)Tahun g. 1.600.000,00 Elektronik(e-KITAS)masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun 3. Setiap Kali Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas a. 450.000,00 Paling Lama 6 (Enam) Bulan b. 650.000,00 Elektronik(E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan c. RP 800.000,00 Paling Lama 1 (Satu) Tahun d. Paling Lama 2 (Dua) Tahun Berlaku Paling Lama 2 (Dua) JENIS PENERIMAANNEGARA BUKANPAJAK SATUAN TARIF 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku a. Izin Tinggal Terbatas Non Per Orang Rp 900.000,00 Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan b. Izin Tinggal Terbatas 1.100.000,00 Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan c. 1.800.000,00 Paling Lama 1 (Satu) Tahun d. 2.000.000,00 Elektronik (E-KITAS)Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun e. 2.800.000,00 Paling Lama 2 (Dua) Tahun f. 3.000.000,00 Berlaku Paling Lama 2 (Dua) 5. Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia, 700.000,00 Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya 6. Teraan Pemberian Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan 150.000,00 Indonesia, Perpanjangan, Penggantian, dan Penambahan Masa Berlakunya Pada Kantor Imigrasi 7. Izin Tinggal Tetap Non Elektronik 3.500.000,00 Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Izin Tinggal Tetap Elektronik (E- Per Orang Rp 3.700.000,00 KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun 9. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap 10.000.000,00 Non Elektronik untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas. 10. 10.200.000,00 Elektronik (E-KITAP) untuk Jangka 11. Penggantian Izin Tinggal Tetap Non 1.500.000,00 Elektronik Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku 12. Penggantian Izin Tinggal Tetap 1.700.000,00 Elektronik (E-KITAP) Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Karena Rusak atau Hilang dan Masih Berlaku 13. 3.000.000,00 Elektronik Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang 14. 3.200.000,00 Elektronik (E-KITAP)untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Karena Rusak atau Hilang d. IZINMASUKKEMBALI(RE-ENTRY PERMIT) 1. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan tidak RP 600.000,00 lebih dari 6 (enam) bulan. 2. beberapa kali perjalanan lebih 1.000.000,00 dari 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun. 3. 1.750.000,00 dari 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. BIAYABEBAN 1. Orang Asing yang Berada di Per Hari Rp 300.000,00 Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 (Enam Puluh) Hari Dari Izin Keimigrasian yang Diberikan, Dihitung Per Hari. Per 2. Penanggungjawab Alat Angkut 50.000.000,00 Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 19 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian f. SMARTCARD Per Orang 350.000,00 g. KARTUPERJALANANPEBISNISASIA 2.500.000,00 PACIFICECONOMICCOOPERATION(KPP APEC)/APECBUSINESSTRAVEL CARD (ABTC) h. KPPAPEC PENGGANTI YANG 3.000.000,00 HILANG/RUSAKYANGMASIH BERLAKU DISEBABKANKARENAKELALAIAN i. FASILITASKEIMIGRASIAN(AFFIDAVIT) 150.000,00 BAGIANAKBERKEWARGANEGARAAN GANDA NONELEKTRONIK. j. FASILITASKEIMIGRASIAN (AFFIDAVIT) GANDA ELEKTRONIK. k. SURATKETERANGANKEIMIGRASIAN JASAPENGGUNAANTEKNOLOGI 55.000,00 SISTEMINFORMASIMANAJEMEN Permohonan KEIMIGRASIAN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
GANDA ELEKTRONIK
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 40
Penjelasan Umum
Untuk peningkatan pelayanan jasa hukum dan pelayanan keimigrasian serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

PELAKSANAAN PENGAWASAAN TERHADAP PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI KANTOR IMIGRASI KLAS 1 TANGERANG

Putri Hafidati
Supremasi Hukum Vol. 16 No. 02 2020

Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Fauzan Salim
Recital Review Vol. 2 No. 2 2020

Jaminan Fidusia dan Potensi Meningkatkan Laju Ekonomi

Widhi Handoko
Recital Review Vol. 1 No. 1 2019

IMPLEMENTASI PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH NOTARIS MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016

Setyawan, Adam Azis Rachma, Cahyaningsih, Diana Tantri
Privat Law Vol. 5 No. 1 2017

ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENEGUHKAN KEPASTIAN HUKUM

Nurhan Nurhan
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 1 2017

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…