Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan kctentuan pasal 57 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Tata cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 3. PP ini mengatur mengenai tata cara pemeriksaa PNBP yang meliputi: 1) Instansi Pemeriksa, Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang diperiksa; 2) dasar pemeriksaan PNBP; 3) ruang lingkup pemeriksaan PNBP; 4) Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, yang mencakup tugas dan wewenang Instansi Pemeriksa, keikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP, hak dari pihak yang diperiksa, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan; 5) Hasil Pemeriksaan PNBP, yang terdiri dari temuan hasil pemeriksaan PNBP, tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan PNBP, pembahasan akhir atas laporan temuan hasil pemeriksaan PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan; 6) tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; serta 7) Monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.

Tentang
:Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
:04 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.1, TLN No.6613, jdih.setkab.go.id : 28 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemcriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan'pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
3.
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
4.
Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk1 melakukan Pemeriksaan PNBP.
5.
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lenbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
6.
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
8.
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
9.
Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi Surat Keietapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
10.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi iyang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
12.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan. Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
13.
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan Bagiankegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
INSTANSI PEMERIKSA DAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
Pasal 2
(1)
Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa.
(2)
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3)
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 3
Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap:
a.
Wajib Bayar;
b.
Instansi Pengelola PNBP;atau
c.
Mitra Instansi Pengelola PNBP.
BAB III
PEMERIKSAAN PNBP
Bagian Kesatu Dasar Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Permintaan Pemeriksaan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
Pasal 4
(1)
Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:
a.
Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; dan
b.
Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung olel Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2)
Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa.
(3)
Permintaan Pimpinan Instansi PengelolaPNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan: hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan; permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/atau permohonan keringanan PNBP Terutang.
(4)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5)
Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6)
Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1)
Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a.
adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b.
adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c.
adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3)
Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 6
Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. Hal terteniu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP; pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau c. adanyapermohonankeringanan PNBP.
(3)
Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan:
a.
nilai tertentu; dan/atau
b.
kriteria tertentu.
(4)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5)
Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Permintaan Pemeriksaan PNBP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri
Pasal 8
(1)
Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Perneriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2)
Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan:
a.
adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b.
adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
c.
hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
d.
1 hasil pengawasan Menteri. Paragraf 3 Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP
Paragraf 3 Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atau
Pasal 9
(1)
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2)
Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanberdasarkan: indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau pemerintah.
Paragraf 4 Hasil Pengawasan
Pasal 10
(1)
Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Batas Waktu Permintaan Pemeriksaan
Pasal 11
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:
a.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan benar;
b.
permohonan keringanan PNBP Terutang setelah dokumen diterima lengkap dan benar; atau
c.
permohonan koreksi Surat Tagihan PNBP setelah dokumen diterima lengkap dan benar.
Paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut Tata Cara
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Irstansi Pengelola PNBP kepada Instansi Pemeriksa diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pemeriksaan PNBP
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri. kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan atas:
a.
laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
b.
bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(2)
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas: dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP;dan pemenuhanketentuan peraturanperundang-undangan di bidang PNBP.
(3)
Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk Penieriksaan atas:
a.
sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP;
b.
1 bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(4)
Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas: sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP; b. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup pemeriksaan terhadap Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup pemeriksaan terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Tugas dan Wewenang Instansi Pemeriksa
Pasal 14
(1)
Dalam pelaksanaanPemeriksaan PNBP, Instansi Peneriksa mempunyai tugas paling sedikit:
a.
menyerahkan surat tugas kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang akan diperiksa;
b.
menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
c.
memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
d.
memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk mendapat tanggapan;
e.
mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Instansi dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
f.
mengikuti pembahasan temuan hasil pemeriksaan;
g.
menatausahakan kertas kerja pemeriksaan dan berita acara pembahasan serta membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
h.
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Menteri dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam pelaksanaanPemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan paling sedikit:
a.
memeriksa dan/atau meminjam barang bukti dan dokumen pendukung lainnya;
b.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
c.
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
d.
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
e.
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Keikutsertaan Pihak Lain
Pasal 15
(1)
Dalam kondisi tertentu, Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pihak lain dan kepada Pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh perataran perundang-undangan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Hak Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau
Pasal 17
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling sedikit untuk:
a.
meminta surat tugas Instansi Pemeriksa;
b.
meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
c.
meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
d.
meminta pengembalian barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
e.
mengetahui tentang temuan hasil pemeriksaan; dan
f.
meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.
Pasal 18
Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
Pasal 19
(1)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa.
(2)
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelcla PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain diterima dari Instansi Pemeriksa.
(3)
Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dinaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan pertama.
(4)
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari Instansi Pemeriksa.
(5)
Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua.
(6)
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(7)
pada ayat (6) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga.
(8)
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi
Pasal 20
(1)
Dalam hal Wajib Bayar yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, bukti lainnya, Instansi Pemeriksa melakukan penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah sanksi adrninistratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(2)
Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), didasarkan pada dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperoleh dari pihak selain Wajib Bayar.
(3)
Instansi Pengelola PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Mitra Instansi Pengeloia PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Permintaan Kepada Pihak Lain
Pasal 22
(1)
Untukkepentingan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada pihak lain.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi Pemeriksa.
(3)
Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan kedua.
(4)
Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan ketiga.
(6)
dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga dari Instansi Pemeriksa.
(7)
Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan PNBP
Pasal 23
Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diperpanjang paling lama 6o (enam puluh) hari kerja oleh Instansi Pemeriksa. Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dirnaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan.
Bagian Keempat HasilPemeriksaan PNBP
Paragraf 1 Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP
Pasal 24
(1)
Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis temuan hasil Peneriksaan PNBP kepada Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBPyang diperiksa.
(2)
Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah beraknirnya kegiatan pemeriksaan.
Paragraf 2 Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP
Pasal 25
Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, wajib menyampaikan tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima. Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa1 mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Instansi Pemeriksa,.sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3)
Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4)
Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP.
(5)
Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat tanggapan atas temuanhasil Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi Pemeriksa atau kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Instansi Pemeriksa memberitahukan secara tertulis konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan
Pasal 27
(1)
Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dari Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pemberitahuan secara tertulis diterima.
(2)
Pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
(3)
Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP berkoordinasi dengan Instansi Pemeriksa untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Instansi Peneriksa menugaskan pejabai yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(5)
Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(6)
Berdasarkan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(7)
Penjadwalan keinbali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk 1 (satu) kali kesempatan dan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat konsep laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola yang meminta Peineriksaan PNBP. Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
Pasal 28
(1)
Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP.
(2)
Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan Bayar dapat mewakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa.
(3)
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan temuan hasil Pemeriksaan PNBP yang ditandai dengan surat penunjukan.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan atas konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Laporan Hasil Pemeriksaan
Pasal 30
(1)
Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (8) dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2)
Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.
(3)
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(4)
Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(5)
dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikar laporan hasil pemeriksaan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(6)
Menteri, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Pimpinan Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). a
BAB IV
TINDAK LANJUT
Pasal 31
(1)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.
(2)
Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 32
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan rnenerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihinang satu bulan penuh.
(3)
Sanksi iadministratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(5)
Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan.
(6)
Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(7)
tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(8)
Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan PNBP dari Wajib Bayar merupakan suatu rekomendasi, Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat persetujuan atau penolakan.
(9)
Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya, atau dapat dibayarkan secara langsung melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi tertentu.sebagaimana diatur.dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. yang diperiksa, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2)
Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan Instansi Pengeiola PNBP kepada Menteri dan Instansi Pemeriksa.
Pasal 34
Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP1 menindaklanjutisesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh data dan informasi tentang:
a.
indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara;
b.
indikasi kerugian negara; dan/atau
c.
indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa, instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI PENYELESAIAN
Pasal 36
(1)
Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan, monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah ini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1

Paper Terkait

PRINSIP HUKUM HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN (HPL) PADA TANAH HASIL REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF UUPA

Putri, Berliyan Erika, Setyadji, Sri
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 3 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…