Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

1. PP ini ditetapkan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 3. Dalam PP ini mengubah beberapa Pasal dalam PP Nomor 5 Tahun 2009, yaitu Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16. Besaran bantuan keuangan kepada parpol ditentukan dalam PP ini dan dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan negara/daerah. Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
:05 Januari 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.1, TLN NO.6177, LL SETKAB : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN Keuangan Daerah Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011

1. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801); 3. Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik sertat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan PemerintahNomor Tahun 2oo9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan 1Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN2O09 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah.
(2)
Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.
(4)
Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.
(5)
Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.
(6)
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.
(7)
Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. PRESIDEIN REPUBLIK IIIDONESIA
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
(2)
Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
(2)
Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik.
BAB II
POLITIK
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPLBLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal5 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik diatur bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dalam rangka pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBN/APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20o9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dalam rangka untuk lebih memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik, perlu melakukan peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2oo9 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan.
Materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang bersumber dari APBN yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat daerah yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, peruntukan bantuan keuangan kepada Partai Politik, dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Partai Politik.

Paper Terkait

Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

Arfiani, Syofiarti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

Arfiani, Syofiarti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Penegakan Kedaulatan Di Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Salrik Roland Saily, Johanis Steny Franco Peilouw, Irma Halima Hanafi
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 4 2022

Konsep Good Governance Dalam Transparansi Anggaran Dana Partai Politik Perspektif Fiqh Siyasah

Alfan, Thariq, Umam, Khotibul, Anwar, Iskandar Fahmi, Qomaruzzaman, Ahmad
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 4 No. 1 2024

MEMUTUS OLIGARKI DAN KLIENTELISME DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA MELALUI PEMBAHARUAN PENGATURAN PENDANAAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA

Syawawi, Reza
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 1 2021

HAMBATAN TRANSPARANSI KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Simarmata, Markus H
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 1 2018

Implementation of Financial Aid for Local Political Parties in Banda Aceh City

Al Fathir, Muhammad Alif, Hasba, Irham Bashori
Jurnal Ius Constituendum Vol. 9 No. 2 2024

Revitalisasi Keadilan dalam Kasus Pungutan Liar Bantuan Sosial PKH terhadap Korban dari Perspektif Viktimologi

Rifalina Fredita, Gracia Violeta, Dinda Kartika Dewi, St Nada Oktaviani, Fidela Humaira Ismoyo C, Isni Fitria Ramadhani
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 4 2025

Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis

Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 2 No. 1 2023

Strengthening transparency of political party financial reports to prevent illegal fundraising

Irlandi, Rino
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 10 No. 2 2024

Strengthening transparency of political party financial reports to prevent illegal fundraising

Rino Irlandi
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 10 No. 2 2024

Paradigma Pendidikan Politik Antikorupsi dan Kesetaraan Gender di Partai Politik

Satria Buana, Mirza, Erlina, Erlina, Yulia Rahman, Eka
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 7 No. 1 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…