Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri;
b.
bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai divestasi saham;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB I
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang] PelaksanaanKegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(1a)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (1a) paling sedikit harus dilengkapi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e.
rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f.
neraca sumber daya dan cadangan.
(3)
dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6)
Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WiUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit harus dilengkapi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e.
rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f.
neraca sumber daya dan cadangan.
(3)
Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6)
Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2(dua) kali, wajib mengembalikan WiUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara yang menjual mineral atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"harga patokan" adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan dalam menentukan perhitungan kewajiban iuran produksi.
(2)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri untuk mineral logam dan batubara;
b.
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Menetapkanharga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Peraturan Menteri paling sedikit memuat biaya penyesuaian yang dibebankan sebagai penjualan.
4.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2)
Kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:
a.
tahun keenam 20% (dua puluh persen);
b.
tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c.
tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
d.
tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen);
e.
tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham.
(3)
Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(4)
Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5)
Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD.
(6)
Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.
(7)
Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
5.
Ketentuan angka 3 dihapus dan angka 5 Pasal 112C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112C
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal170Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarawajib1 melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
2.
Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a Peraturan Pemerintah ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
3.
Dihapus.
4.
dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Setelah Pasal 112E ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 112F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112F
Pihak yang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri wajib memanfaatkan mineral logam dengan kriteria tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
TAHAP PENAMBANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari2OlT
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 4
Penjelasan Umum
Undang-Cndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa terhadap komoditas mineral logam wajib dilakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan permurnian dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.
Bahwa hingga saat ini pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri belum terwujud sepenuhnya sehingga diperlukan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang dilakukan seoptimal mungkin, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan. Sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain sebagaimana tersebut di atas, perubahan atas Peraturan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 201O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur mengenai pelaksanaan penjualan mineral dan batubara dengan mengatur kembali ketentuan mengenai harga patokan, divestasi saham dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi Negara.
Erwin Ubwarin, Elias Zadrack Leasa, Valentino Demitry Soplantina
Bacarita Law JournalVol. 1No. 12020
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.