Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1972

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:1972
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1972
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1972
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1972
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1972/ , LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1972
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENERBITAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
B.
Wolters Uitgevers Maatschappij yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 121;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1889), dan W.Versluijs Uitgevers Maatschappij N.V. serta N.V. Technische Uitgevers H.Stam yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2122) dikenakan nasionalisasi dan yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P.-Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/ M/1966, pengurusan dan pengelolaannya dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan nama PerusahaanNegara (P.N.)"Pradnja Paramita".
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 :23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENERBITAN
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktif di bidang penerbitan dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha penerbitan dan pemasaran barang-barang cetakan dalam arti kata seluas-luasnya.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
. Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari dan yang tertanam dalam perusahaan- perusahaan N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij. W. Versluijs Uitsgevers Maatschappij N.V. dan N.V. Technische Uitgevers H. Stam, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan.
(2)
. Perusahaan-perusahaan tersebut pada ayat (1)Pasal ini, adalah perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P.Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/M/1966 yang semula masing-masingnya merupakan perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 121; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1889) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2122).
(3)
. Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl.1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959) dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Pasal 5
(1)
. Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
(2)
. Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Penerangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
. Kepada Menteri Penerangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1)
. Pada saat berdirinya PERSERO, maka Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P.-Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/M/1966 dinyatakan bubar.
(2)
. Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (l) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari suatu perjanjian antara Perusahaan Negara "Pradnja Paramita" dengan Pihak lain kekayaan termasuk cadangan-cadangan; perlengkapan termasuk pegawai (karyawan) dan usaha-usaha Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" beralih pada PERSERO.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
ALAMSJAH
LETNANJENDERALT.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…